Bandung, Optimaise News – Sengketa ahli waris mendiang Lina Jubaedah memasuki fase diam. Rizky Febian telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, sehingga perkara beralih total ke pemeriksaan berkas yuridis tanpa kehadiran para pihak di muka sidang.
Inti artikel
- Sengketa ahli waris mendiang Lina Jubaedah memasuki fase diam
- Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, memperkirakan proses ini hampir setahun
- Di tingkat kasasi, mekanisme jauh berbeda dari banding: hakim agung menelaah dokumen dan penerapan hukum, bukan fakta lapangan baru
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, memperkirakan proses ini hampir setahun. Di tingkat kasasi, mekanisme jauh berbeda dari banding: hakim agung menelaah dokumen dan penerapan hukum, bukan fakta lapangan baru. Optimaise News merangkum, pernyataan kasasi tercatat 31 Juli 2026 dan batas memori kasasi jatuh 14 Agustus 2026.
Mekanisme kasasi: hanya berkas dan aspek hukum, tanpa saksi
Setelah permohonan kasasi resmi, para pihak tidak lagi dipanggil memberi kesaksian langsung. Pemeriksaan kasasi berfokus pada apakah putusan PTA Bandung selaras dengan undang-undang, bukan mengulang pembuktian di tempat.
“Jadi tidak ada lagi pemeriksaan secara fakta hukum. Nah jadi, nanti kalau untuk proses kasasi itu tidak ada persidangan,” tutur Wati Trisnawati. Ia menambahkan bahwa alasan lazim pengajuan kasasi menyangkut dugaan hakim melampaui kewenangan saat memutus di tingkat banding.
“Jadi lebih ke memeriksa apakah memang melampaui kewenangan atau tidak pada saat putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung gitu. Jadi lebih ke itu alasannya,” ujarnya. Bagi pembaca awam, arti praktisnya jelas: drama sidang publik berhenti; pertarungan pindah ke kertas dan argumentasi yuridis di meja majelis hakim agung.
Kenapa putusan MA diprediksi nyaris setahun

Wati membandingkan durasi kasasi dengan banding. “Ya sudah-sudah sih hampir berjalan satu tahun ya. Karena kan kalau misalkan kasasi itu lebih lama dibanding banding, gitu,” katanya dalam wawancara virtual.
Faktor struktural yang disebutnya adalah volume perkara yang masuk Mahkamah Agung tiap tahun. “Pemeriksaannya memang agak lama juga gitu. Karena masuk perkara ke Mahkamah Agungnya itu kan banyak tuh perkaranya juga,” ungkap Wati. Beban itu, bukan sekadar formalitas prosedur, menjadi alasan utama prediksi putusan final belum akan segera muncul.
Dalam rangkuman Optimaise News, peralihan ke fase diam ini menandai babak panjang bagi keluarga yang sudah bertikai soal status waris. Kedua belah pihak disarankan bersiap mental menghadapi timeline yang jauh lebih pelan daripada sidang di pengadilan daerah.
Batas memori kasasi dan hak tanggapan termohon

Pemberitahuan resmi kasasi diketahui pihak Teddy lewat e-Court Pengadilan Agama Bandung. Pernyataan kasasi tercatat 31 Juli 2026. Batas maksimal penyerahan memori kasasi oleh pemohon dipatok 14 Agustus 2026.
Setelah memori masuk, termohon (kubu Teddy) berhak mengajukan kontra memori kasasi, biasanya dalam rentang sekitar seminggu hingga dua minggu kemudian. Ini timeline prosedural yang jarang dirangkai utuh di liputan singkat: dari pernyataan, deadline memori, kontra, hingga antrean pemeriksaan di MA yang bisa mendekati setahun.
Sengketa intinya status ahli waris Teddy Pardiyana bersama putranya, Bintang, atas peninggalan Lina Jubaedah. Wati mengaku sudah memprediksi sejak awal pihak lawan akan membawa perkara ke MA karena keberatan atas penetapan ahli waris di tingkat sebelumnya.
Sikap Teddy: hormati hak kasasi tapi pintu mediasi masih terbuka
Respons Teddy digambarkan tenang. Wati menegaskan Teddy tidak kecewa. “Kalau responnya sih kemarin ya istilahnya nggak ada masalah ya. Karena itu memang bagian dari upaya hukum dari pihak Rizky dan kawan-kawan,” ujarnya. Teddy menyerahkan jalannya proses kepada kuasa hukum dan memandang kasasi sebagai hak warga negara.
Meski begitu, pintu musyawarah tidak ditutup. “Ya, kembali lagi kalau misal harapan Kang Teddy mah kalau masalah ini kan kalau lebih baik bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu aja,” kata Wati. Mediasi formal di Pengadilan Agama sebelumnya buntu karena beda pemahaman: pihak lawan dinilai mengira Teddy mengejar objek waris bernilai besar, sementara kubu Teddy menekankan penetapan status ahli waris oleh negara.
“Kalau misalkan dari pihak mereka mau ngajak kita mediasi ya kita terima gitu. Tapi kan sampai saat ini nggak pernah ada ajakan untuk mediasi juga,” ucap Wati. Hingga kasasi berjalan, kubu Teddy menunggu itikad duduk bersama tanpa menghentikan proses di MA.







