Hermawanto, calon jemaah haji reguler yang mendaftar sejak 2016, mengg gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ia menuntut pembatalan pasal penetapan kuota haji khusus 8 persen dari kuota nasional. Perkara nomor 264/PUU-XXIV/2026 ini menjadikan masa tunggu sekitar 17 tahun sebagai bukti nyata distorsi akses ibadah.
Inti artikel
- Hermawanto, calon jemaah haji reguler yang mendaftar sejak 2016, mengg gugatan ke Mahkamah Konstitusi
- Ia menuntut pembatalan pasal penetapan kuota haji khusus 8 persen dari kuota nasional
- Perkara nomor 264/PUU-XXIV/2026 ini menjadikan masa tunggu sekitar 17 tahun sebagai bukti nyata distorsi akses ibadah
Estimasi keberangkatan pemohon baru pada 2033. Alokasi khusus dinilai hanya terjangkau daya beli tinggi, bukan sistem antrean setara. Jutaan jemaah reguler merasakan pengurangan kesempatan akibat ketentuan itu. Optimaise News menyoroti bagaimana sistem ini mengubah giliran objektif menjadi faktor ekonomi.
Pasal Kuota 8 Persen yang Dibawa ke Mahkamah Konstitusi
Pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atau UU PIHU jadi sasaran. Aturan ini merupakan perubahan ketiga UU 8/2019 melalui UU 14/2025. Ketentuan tersebut menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Kuota haji khusus digugat karena dinilai mengurangi jatah jalur reguler. Pemohon membawa pasal ini ke majelis hakim MK agar diuji konstitusionalitasnya. Ketentuan itu langsung memotong peluang jemaah yang mengandalkan antrean biasa.
Sistem alokasi ini berlaku nasional. Setiap tahun kuota khusus mengambil porsi tetap. Akibatnya, jemaah reguler harus menunggu lebih lama dari seharusnya.
Argumen Diskriminasi Ekonomi menurut Pemohon

Hermawanto menilai ketentuan itu diskriminatif berbasis kemampuan ekonomi. Hanya orang dengan daya beli tinggi yang bisa mengakses jalur khusus. Sementara jemaah reguler terpaksa antre bertahun-tahun tanpa pilihan lain.
Klasifikasi kuota khusus tidak berpijak pada kriteria konstitusional yang sah. Pemohon menyebut seharusnya alokasi memperhatikan kerentanan sosial, kondisi kesehatan, usia lanjut, disabilitas, atau masa tunggu terlalu lama. Bukan semata kemampuan membayar.
Layanan publik keagamaan semestinya setara. Pembagian berdasarkan uang mengubah prinsip keadilan. Kuota 8 persen haji khusus digugat ke MK justru karena memisahkan warga berdasarkan dompet, bukan kebutuhan ibadah.
Selisih Biaya Haji Khusus versus Reguler

Biaya haji khusus berkisar US$8.000 hingga 12.000. Nilai itu setara sekitar Rp120 juta sampai Rp180 juta. Jemaah khusus membayar penuh tanpa subsidi negara.
Bandingkan dengan haji reguler 2025 yang total Rp93,4 juta. Setelah subsidi, jemaah hanya menyetor sekitar Rp56 juta. Selisih ratusan juta rupiah ini memperjelas tembok ekonomi.
Optimaise News mencatat bahwa gap biaya menciptakan dua kelas ibadah. Jalur khusus menjadi jalan pintas bagi yang mampu. Sementara reguler tetap terjebak antrean panjang. Perbandingan angka ini jarang dibahas utuh di laporan lain.
Dampak Alokasi Khusus terhadap Antrean Nasional
Alokasi 8 persen langsung memotong kuota reguler. Jemaah yang mendaftar lebih awal tetap terdorong mundur. Kasus Hermawanto dengan 17 tahun tunggu menjadi contoh nyata distorsi.
Sistem antrean objektif berubah menjadi faktor daya beli. Yang punya uang bisa loncat. Yang tidak harus bersabar jauh lebih lama. Dampaknya dirasakan jutaan calon jemaah di seluruh Indonesia.
Setiap tahun kuota khusus menyedot porsi tetap. Antrean nasional semakin padat di jalur reguler. Distorsi ini membuktikan akses ibadah tidak lagi setara.
Tuntutan yang Diajukan ke Majelis Hakim MK
Pemohon meminta majelis hakim menyatakan pasal 64 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan itu dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Petitum ini bertujuan menghapus alokasi 8 persen agar kuota kembali penuh ke reguler.
Gugatan menekankan keadilan akses ibadah. Tanpa pasal tersebut, antrean kembali objektif. Tidak ada lagi jalan pintas berbasis dompet.
Hermawanto berharap putusan MK mengembalikan prinsip kesetaraan. Masa tunggu 17 tahun cukup menjadi bukti kuat bahwa sistem saat ini timpang.







