Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah resmi menerima kuasa hukum Febrie Adriansyah. Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus itu menjadi tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penunjukan ini menggantikan Hotman Paris Hutapea yang mundur.
Inti artikel
- Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah resmi menerima kuasa hukum Febrie Adriansyah
- Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus itu menjadi tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU
- Penunjukan ini menggantikan Hotman Paris Hutapea yang mundur
Bukan pergantian biasa. Febri Diansyah putuskan terima mandat setelah dihubungi kolega. Ia tekankan hak setiap orang atas pendampingan hukum. Febrie berharap proses adil dan fakta hukum diurai jernih. Optimaise News merangkum sintesis lengkap mengapa kuasa ini diterima beserta konteks praktisnya.
Dihubungi Kolega, Febri Putuskan Terima Kuasa Febrie Adriansyah
Awalnya seorang kolega menghubungi Febri Diansyah. Mereka berdiskusi panjang soal posisi Febrie Adriansyah. Permintaan resmi menjadi kuasa hukum kemudian diajukan.
Setelah mendengar seluruh informasi, Febri Diansyah jadi pengacara eks jampidsus itu. Sebagai advokat ia paham hak setiap orang mendapat pendampingan hukum. Alasan febri eks menerima justru berpijak pada prinsip dasar itu, bukan kepentingan lain.
Rekam jejak Febri memperkuat keputusan. Ia pernah aktif di ICW, menjabat jubir KPK, lalu membangun Visi Law Office. Kasus Putri Candrawathi, Syahrul Yasin Limpo, dan Hasto Kristiyanto pernah ditanganinya dengan pendekatan serupa.
Fokus Profesional: Aspek Hukum dan Hak Klien, Bukan Narasi Lain

Febri Diansyah menegaskan batasan kerja jelas. Ia hanya membedah aspek hukum dan membela hak-hak klien secara profesional. Narasi di luar perkara hukum sengaja dihindari.
Pendekatan ini sesuai kode etik advokat. Febrie Adriansyah sendiri menyampaikan harapan agar proses berjalan adil. Fakta hukum harus diurai jernih tanpa tekanan berlebih.
Bagi pembaca awam, penekanan ini penting. Di kasus pejabat tinggi, kehadiran kuasa hukum memastikan hak tetap terjaga meski status sudah tersangka.
Hotman Paris Mundur, Febrie Ganti Kuasa di Tengah Status Tersangka

Hotman Paris Hutapea sebelumnya mendampingi Febrie Adriansyah. Ia mengundurkan diri dengan alasan kesehatan. Surat kuasa baru tertanggal 23 Juli 2026 kemudian diserahkan ke Febri.
Di tengah pergantian, Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka. Ia ditahan 20 hari di Rutan KPK sejak Jumat. Status awal saksi berubah menjadi tersangka sekitar pukul 19.00 WIB. Febrie keluar sekitar 23.02 WIB.
Ia tiba di Rutan KPK pukul 23.22 WIB. Pakaian batik lengan panjang tanpa rompi tahanan dikenakannya. Pemeriksaan berlangsung lama dengan 20 sampai 30 pertanyaan bersifat umum dan identitas. Febrie kooperatif menjawab apa adanya.
Klaim Febrie: Bukti Perlu Dikonfirmasi, Merasa Proses Kriminalisasi
Febrie Adriansyah menilai alat bukti masih perlu dikonfirmasi dan didalami. Menurutnya bukti yang ada belum memadai sebagai dasar penahanan. Prosedur ekspose berulang juga dinilai belum cukup sebelum penetapan status.
Ia merasa proses yang dijalani mengandung unsur kriminalisasi. Klaim ini menjadi salah satu titik yang akan diuji Febri Diansyah di ranah hukum. Pembelaan akan menuntut kejelasan setiap unsur.
Penahanan 20 Hari di Rutan KPK dan Harapan Proses Adil
Penahanan 20 hari di Rutan KPK menempatkan Febrie di bawah pengawasan ketat. Bagi eks pejabat tinggi seperti Jampidsus, situasi ini menuntut pendampingan hukum yang tegas. Hak advokat menjadi benteng agar proses tetap berimbang.
Optimaise News menyoroti konteks praktis bagi pembaca. Penekanan hak pendampingan hukum dan tuntutan fakta jernih relevan untuk siapa pun yang berhadapan dengan lembaga penegak hukum. Pejabat maupun warga biasa sama-sama berhak atas proses adil.
Sintesis utuh menunjukkan alur: dari dihubungi kolega, mundurnya Hotman, perubahan status saksi ke tersangka, klaim bukti yang longgar, hingga penahanan. Febri Diansyah masuk justru untuk menjamin hak klien dan mendorong uraian fakta yang jernih.







