Jakarta, Optimaise News – Masjid Istiqlal kini terhubung ke Bursa Efek Indonesia melalui Istiqlal Global Fund bersama mitra manajer investasi. Langkah itu menandai pergeseran harta wakaf dari properti fisik ke surat berharga dan instrumen keuangan syariah.
Inti artikel
- Masjid Istiqlal kini terhubung ke Bursa Efek Indonesia melalui Istiqlal Global Fund bersama mitra manajer investasi
- Langkah itu menandai pergeseran harta wakaf dari properti fisik ke surat berharga dan instrumen keuangan syariah
- OJK serta BEI membuka ruang ekosistem syariah berupa ekuitas, reksa dana, dan kontrak pengelolaan dana bagi dana filantropi Islam
OJK serta BEI membuka ruang ekosistem syariah berupa ekuitas, reksa dana, dan kontrak pengelolaan dana bagi dana filantropi Islam. Optimaise News merangkum payung hukum yang memungkinkan wakaf bergerak termasuk saham masuk bursa.
Pergeseran dari pakem fisik menuju instrumen bursa
Tradisi lama yang terpaku pada masjid, madrasah, serta makam sering meninggalkan aset pasif. Biaya rawat bangunan membebani nazir tanpa imbal hasil produktif yang berkelanjutan.
Kini fokus bergeser ke instrumen keuangan dan surat berharga di pasar modal. IGF menjadi jembatan agar dana wakaf bisa dikelola secara profesional tanpa meninggalkan prinsip syariah.
Kemitraan dengan manajer investasi memungkinkan portofolio dikelola sesuai aturan bursa. Aset tidak lagi menganggur semata menunggu renovasi berkala.
Payung undang-undang dan fatwa yang membuka pintu saham
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 16 ayat 3 huruf c mengakui surat berharga, termasuk saham, sebagai harta benda wakaf bergerak. Regulasi turunan memperjelas tata cara pencatatan.
PP 42 Tahun 2006 dan PMA 73 Tahun 2013 mengatur pendaftaran, peralihan hak, serta akta ikrar wakaf untuk aset bergerak selain uang. Proses administratif menjadi lebih terukur bagi nazir.
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 memberi panduan diversifikasi ke instrumen keuangan syariah. Fatwa DSN-MUI 40 Tahun 2003 dan 80 Tahun 2011 menjadi landasan perdagangan efek ekuitas yang halal.
UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memperkuat integrasi keuangan sosial Islam ke ranah komersial. POJK 15/POJK.04/2015 membatasi saham wakaf hanya pada emiten yang lolos Daftar Efek Syariah dan Screening of Sharia Stocks.
OJK dan BEI sambut dana filantropi di ekosistem pasar modal
Regulator menegaskan bahwa ekosistem pasar modal syariah siap menerima aliran dana kebajikan. Produk ekuitas, reksadana, hingga kontrak pengelolaan dana dapat menjadi wadah produktif.
Masjid Istiqlal yang masuk ekosistem pasar lewat IGF memberi contoh konkret. Model ini diharapkan menular ke nazir lain yang selama ini terpaku pada aset fisik semata.
Wakaf dan ekosistem keuangan modern tidak lagi berseberangan. Integrasi itu menjanjikan imbal hasil yang bisa diredistribusikan untuk kepentingan umat tanpa mengorbankan kehalalan.







