Di sidang Mahkamah Konstitusi pada 12 Agustus 2026 di gedung MK yang disiarkan lewat YouTube, sejumlah mahasiswa memperoleh kemenangan parsial atas gugatan mereka melawan pasal KUHP soal penghinaan terhadap pemimpin negara. Mereka merasa gelisah karena sebelumnya banyak kasus yang seolah merujuk pada pembungkaman kritik.
Inti artikel
- Mereka merasa gelisah karena sebelumnya banyak kasus yang seolah merujuk pada pembungkaman kritik
- Ketua MK Suhartoyo membaca amar putusan tersebut secara langsung
- Seluruh proses berlangsung transparan dan mencerminkan komitmen konstitusi terhadap kebebasan berpendapat
Putusan Lengkap Atas Gugatan Mahasiswa
MK mengabulkan sebagian permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 dari para penggugat Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu, serta Alexandra Asheila Taufik.
Ketua MK Suhartoyo membaca amar putusan tersebut secara langsung. Seluruh proses berlangsung transparan dan mencerminkan komitmen konstitusi terhadap kebebasan berpendapat.
Aturan Penegakan Hukum Penghinaan Presiden Wapres
Pasal 220 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusan ini, pasal itu hanya berlaku jika diajukan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden, tanpa perantara.
Ketentuan ini menghapus celah pemohonan atasan yang bisa dimanfaatkan siapa saja, mulai dari keluarga hingga relawan publik. Pengaduan penghinaan kini harus dilakukan sendiri atau lewat kuasa hukum khusus, baik secara tertulis maupun langsung.
Pelaku yang menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden di depan umum tetap terkena pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda kategori IV menurut Pasal 218 ayat (1) KUHP. Pengecualian tetap ada untuk alasan kepentingan umum atau pembelaan diri, tapi syarat aduan ketat ini jadi penekanan utama.
Putusan itu juga menjelaskan bahwa penegakan hukum penghinaan membutuhkan aduan langsung dari pihak yang diserang agar tidak ada ruang bagi pihak ketiga mengatasnamakan jabatan negara.
Sebagai brand Optimaise News, kami melihat putusan ini menjadi sinyal penting bahwa kebebasan berekspresi tetap diakui asal tidak menyalahgunakan aduan agar memberi legitimasi ekstra di luar prosedur resmi.







