Jakarta, Optimaise News – Menurut hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Muslim, orang paling berhak memimpin salat berjamaah ialah yang paling bagus bacaannya terhadap Al-Qur’an. Hafal Al-Fatihah tapi Tidak Hafal Surah Pendek Bisa Jadi Imam karena Al-Fatihah merupakan rukun yang wajib dibaca imam maupun makmum agar salat dinyatakan sah.
Inti artikel
- Membaca surah pendek setelah Al-Fatihah hanya bersifat sunnah, bukan kewajiban
- Salat tetap sah selama Al-Fatihah dilafalkan dengan baik, meski imam belum menguasai surah tambahan
- Urutan keutamaan imam menempatkan kualitas bacaan Al-Qur’an di peringkat pertama
Membaca surah pendek setelah Al-Fatihah hanya bersifat sunnah, bukan kewajiban. Salat tetap sah selama Al-Fatihah dilafalkan dengan baik, meski imam belum menguasai surah tambahan.
Prioritas Pilih Imam Berdasarkan Bacaan dan Ilmu
Urutan keutamaan imam menempatkan kualitas bacaan Al-Qur’an di peringkat pertama. Setelah itu dipertimbangkan seberapa dalam pengetahuan sunnah, siapa yang lebih dulu hijrah, lalu usia yang lebih tua.
Buku Fiqih Praktis I karya Muhammad Bagir menambahkan kriteria lain. Pilihlah imam yang paling baik akhlaknya, luas ilmunya tentang As Sunnah, serta fasih dalam membaca Al-Qur’an. Kombinasi ini menjaga kualitas jamaah sekaligus memberi keteladanan.
Dalam pandangan Hambali, Hanafi, dan Maliki sebagaimana dicatat dalam Dialog Lintas Mazhab Asmaji Muchtar, salat berjamaah menjadi makruh bila kemampuan imam di bawah para makmum. Makmum dianjurkan mencari pemimpin yang setidaknya setara atau lebih baik agar suasana khusyuk terjaga.
Hafal Al-Fatihah tapi Tidak Hafal Surah Pendek Bisa Jadi Imam dalam Praktik Harian

Imam Nawawi dalam penjelasan Shahih Muslim menegaskan bahwa bacaan Al-Fatihah saja sudah mencukupi. Menambahkan surah sesudahnya memang lebih baik, merujuk riwayat dari Atha’ yang bersumber dari Abu Hurairah.
Al-Fatihah termasuk rukun salat. Baik imam maupun makmum wajib membacanya agar ibadah tidak batal. Surah pendek yang biasanya dibaca setelahnya hanya sunnah. Nihayatul Muhtaj karya Imam Ar Ramli yang dikutip NU Online menganjurkan minimal satu ayat atau lebih, dan yang sempurna sekitar tiga ayat.
Praktik sehari-hari di mushola kantor, masjid kampus, atau majelis kecil sering dihadapkan pada situasi imam hanya menguasai Al-Fatihah. Optimaise News menekankan bahwa salat tetap sah dalam kondisi itu. Keutamaan lebih tinggi tetap ada bila imam mampu menyertakan satu surah pendek yang utuh, sekecil apa pun.
Syarat Sah Bermakmum dan Cara Menjaga Keutamaan

Syarat minimal untuk menjadi imam mencakup kemampuan membaca Al-Fatihah secara fasih. Laki-laki yang berakal, baligh, serta suci dari hadas dan najis tetap menjadi rujukan dasar. Bila syarat ini terpenuhi, makmum boleh mengikuti tanpa ragu.
Bila di jamaah terdapat orang yang lebih mahir, sebaiknya ia didahulukan. Hal ini menjaga spirit hadits yang mengutamakan yang paling bagus bacaannya. Di sisi lain, menolak seseorang hanya karena belum hafal surah pendek justru berlebihan karena hukum tambahan itu sunnah.
Lebih utama menyertakan satu surah lengkap meski pendek. Jika belum siap, imam cukup memfokuskan diri pada tartil Al-Fatihah yang jelas dan benar. Makmum tetap dianjurkan memperbaiki bacaan sendiri agar jamaah semakin baik ke depannya.







