Unggahan Facebook 19 Juli 2026 mengklaim Kementerian Perhubungan membuka wacana pajak pejalan kaki. Klaim itu dilengkapi foto pejabat berseragam dinas yang seolah sedang menyampaikan kebijakan baru. Padahal foto tersebut berasal dari liputan mudik 2021 dan sudah dinyatakan hoaks.
Inti artikel
- Unggahan Facebook 19 Juli 2026 mengklaim Kementerian Perhubungan membuka wacana pajak pejalan kaki
- Klaim itu dilengkapi foto pejabat berseragam dinas yang seolah sedang menyampaikan kebijakan baru
- Padahal foto tersebut berasal dari liputan mudik 2021 dan sudah dinyatakan hoaks
Optimaise News menelusuri jejak visual serta dokumen resmi. Tidak ada pernyataan atau surat edaran Kemenhub soal pungutan pejalan kaki. Urusan pajak berada di Kementerian Keuangan lewat Ditjen Pajak, sehingga penempelan nama Kemenhub langsung memunculkan tanda bahaya bagi pembaca awam.
Asal-Usul Foto Seragam Kemenhub yang Dipakai di Unggahan
Foto pejabat di unggahan viral identik dengan gambar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi. Gambar itu pertama kali muncul di artikel Wartakota Tribun 25 Maret 2021. Artikel tersebut hanya membahas kesiapan mudik Lebaran dan kelancaran transportasi darat.
Teks asli 2021 sama sekali tidak menyebut pajak pejalan kaki atau rencana pungutan baru. Unggahan Facebook memotong konteks mudik lalu menempelkan narasi berbeda seolah pejabat sedang mengumumkan wacana kontroversial. Pencarian gambar terbalik dengan mudah mengungkap jejak asal foto tersebut.
Siapa pun yang menyimpan foto pejabat lama bisa memanfaatkannya untuk membingkai berita palsu. Karena itu, memeriksa tanggal dan sumber visual menjadi langkah pertama yang wajib dilakukan sebelum mempercayai klaim serupa.
Batas Tugas Transportasi versus Urusan Perpajakan

Kementerian Perhubungan hanya mengurus sistem transportasi, infrastruktur jalan, pelabuhan, bandara, dan moda angkutan. Tugas mereka mengatur pergerakan orang serta barang agar aman dan efisien. Kewenangan itu tidak mencakup penetapan atau pemungutan pajak.
Urusan perpajakan sepenuhnya berada di Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak. Hanya Dirjen Pajak dan jajarannya yang berhak membuat aturan, memungut, serta mengawasi kepatuhan. Peta wewenang singkat ini menjadi penanda cepat: bila nama Kemenhub digandeng dengan isu pajak, klaim tersebut hampir pasti hoaks.
Mencampuradukkan wewenang dua kementerian adalah trik klasik disinformasi. Pembaca yang paham batas tugas langsung tahu pungutan pejalan kaki tak punya payung hukum. Kemenhub tidak pernah memiliki dasar untuk memungut apa pun dari pejalan kaki.
Narasi Humor ‘Jalan Mengambang’ yang Memperkuat Disinformasi

Unggahan viral tidak berhenti di foto lama. Ia menambahkan narasi humor sarkastik soal ‘jalan mengambang’ agar pejalan kaki merasa layak dikenai pajak. Gaya bercanda membuat isi unggahan terasa ringan dan menghibur.
Humor justru mempercepat sebaran karena orang senang membagikan konten lucu tanpa memeriksa dulu. Narasi ‘jalan mengambang’ menormalisasi ide yang tak berdasar seolah itu kebijakan serius yang dibahas pejabat. Padahal tidak ada satu pun dokumen resmi yang mendukung.
Disinformasi berbalut humor lebih sulit dilawan karena penonton merasa sedang ditertawakan, bukan ditipu. Cek fakta tetap harus dilakukan meski unggahan tampak main-main. Klaim serius sering diselipkan di balik candaan.
Cara Masyarakat Memverifikasi Klaim Pajak yang Viral
Empat langkah sederhana bisa dipakai siapa saja saat bertemu klaim pajak di media sosial. Pertama, buka situs resmi kementerian terkait, bukan akun Facebook acak. Kedua, cek tanggal dan asal foto lewat pencarian terbalik.
Ketiga, perhatikan domain situs yang dikutip agar terhindar dari portal abal-abal. Keempat, konfirmasi langsung ke Ditjen Pajak lewat ereg pajak go id atau kunjungi kantor pajak terdekat. Layanan cek pajak kendaraan online juga tersedia untuk urusan sah lainnya, tetapi tidak pernah ada fitur pejalan kaki.
Dengan checklist itu, klaim sejenis cepat digugurkan. Jangan langsung percaya caption bombastis. Selalu cocokkan dengan sumber primer agar tidak ikut menyebarkan info palsu.
Pola Klaim Palsu yang Menempel Nama Kementerian
Hoaks pajak pejalan kaki masuk rangkaian klaim yang menempel nama Kemenhub di periode yang sama. Bukan isu lapangan seperti pelibatan Babinsa atau audit daerah, melainkan penempelan pejabat transportasi ke isu di luar wewenang.
Pola itu berulang: ambil foto resmi lama, tambah narasi sensasional, lalu sebar lewat Facebook. Optimaise News tidak menemukan satu pun dokumen Kemenhub yang mendukung wacana tersebut. Semua berawal dari unggahan non-resmi 19 Juli 2026.
Masyarakat yang kenal pola ini jadi lebih waspada. Nama kementerian sering dimanfaatkan untuk memberi kesan kredibel pada berita bohong. Sadari batasan wewenang, dan hoaks sejenis mudah dibongkar sejak awal.
Tanya Jawab seputar Klaim Pajak Pejalan Kaki
Apakah Kemenhub merencanakan pajak pejalan kaki?
Tidak. Klaim itu murni hoaks dari unggahan Facebook yang memakai foto lama Dirjen. Tidak ada wacana resmi atau dokumen pendukung apa pun.
Mengapa foto pejabat Kemenhub dipakai?
Foto Budi Setiyadi dari artikel mudik 25 Maret 2021 dipilih karena seragam dinas memberi kesan resmi. Padahal konteks aslinya hanya soal Lebaran, tanpa sebutan pajak sama sekali.
Siapa yang berhak bicara soal pajak?
Hanya Ditjen Pajak di bawah Kementerian Keuangan. Jika ragu, masyarakat bisa cek lewat ereg pajak go id, kunjung pajak di kantor setempat, atau layanan resmi lainnya.
Bagaimana mencegah penipuan serupa?
Gunakan empat langkah verifikasi: sumber resmi, tanggal foto, domain situs, dan konfirmasi ke DJP. Pahami peta wewenang agar tidak mudah terjebak klaim palsu.







