Bandung, Optimaise News – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menarik garis tegas bagi warga yang ingin melawan begal. Pada 22 Juli 2026 di sela groundbreaking BRT Terminal Leuwipanjang, ia mewanti-wanti agar aksi warga sebatas bela diri dan pencegahan, bukan mengadili pelaku di jalanan.
Inti artikel
- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menarik garis tegas bagi warga yang ingin melawan begal
- Pernyataan itu muncul sebagai respons terhadap sinyal kepolisian yang memberi ruang aksi terukur kepada masyarakat
- Farhan menekankan risiko salah sasaran jika warga main hakim sendiri
Pernyataan itu muncul sebagai respons terhadap sinyal kepolisian yang memberi ruang aksi terukur kepada masyarakat. Farhan menekankan risiko salah sasaran jika warga main hakim sendiri. Optimaise News merangkum batas aman yang ia pasang, data kasus, serta mitra pencegahan di tingkat lokal.
Dua Batas yang Dipasang Farhan untuk Warga
Farhan memasang dua batasan operasional yang jelas. Pertama, warga boleh bertindak hanya saat bela diri menghadapi ancaman langsung di depan mata.
Kedua, ia melarang sepenuhnya main hakim sendiri. Risiko salah sasaran bisa menimpa orang tak bersalah dan justru memperkeruh situasi. Ia mengakui posisinya bisa tidak populer di tengah keresahan warga. Namun pencegahan kekeliruan tetap diutamakan.
Secara praktis, bela diri berarti melindungi diri atau orang lain dari serangan sedang berlangsung. Main hakim sendiri mencakup kekerasan lanjutan, penghakiman di tempat, atau aksi massa tanpa proses hukum. Batas itu menjadi peta aturan main di tengah kontras kebijakan.
Penindakan Resmi Tetap Monopoli Aparat

Menurut Farhan, satu-satunya lembaga berwenang penindakan adalah kepolisian. Warga tidak boleh mengambil alih peran penangkapan formal atau proses hukum.
Ia menegaskan bahwa penindakan resmi harus lewat aparat. Tujuannya menjaga agar tidak terjadi kekerasan berlebih atau kesalahan identifikasi. Sinyal polisi yang membuka ruang aksi terukur tetap dibingkai Farhan dengan garis tegas: cegah dan lindungi diri, bukan adili di jalan.
Kontras kebijakan ini jarang disintesiskan di liputan lain. Polisi memberi ruang, wali kota memasang rem. Hasilnya satu panduan utuh bagi warga agar aksi tetap dalam koridor aman.
Peran Warga: Siskamling dan Kerja Bareng Aparat Lokal

Farhan mendorong pencegahan lewat siskamling di lingkungan RT dan RW. Kerja sama dengan Polsek, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Koramil disebut sebagai kunci.
Warga diminta segera melapor jika ada indikasi kejahatan. Di tingkat kelurahan, hubungi aparat setempat untuk koordinasi ronda atau pengamanan malam. Ini bentuk kontribusi yang sah dan terukur.
Rincian mitra lokal jarang digabung dengan data kasus. Padahal Polsek dan Babinkamtibmas menjadi titik kontak harian. Babinsa dan Koramil memperkuat sisi TNI. Warga yang aktif di siskamling justru memperkuat rantai deteksi dini tanpa harus turun tangan menghakimi.
Angka Kasus dan Rapat Lintas Bandung Raya
Farhan mengutip data Kapolrestabes Bandung. Tercatat 19 kasus begal dengan 20 pelaku yang sudah ditangani.
Ia mengumumkan rencana rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan lintas Bandung Raya. Tujuannya menyelaraskan penanganan agar beban tidak menumpuk di Kota Bandung saja.
Angka itu memberi konteks mengapa Farhan bersikap hati-hati. Kasus tersebar dan melibatkan pelaku yang bergerak cepat. Koordinasi multi-level kota-polisi-provinsi diperlukan karena aksi begal tidak bisa diselesaikan hanya oleh warga di satu ruas jalan.
Penerangan Jalan: Kewenangan yang Terpecah
Farhan menyinggung penerangan jalan umum atau PJU. Tidak semua ruas diurus Pemerintah Kota Bandung.
Contohnya jalan layang Kopo yang menjadi milik pusat. Minim cahaya di beberapa titik sering dikaitkan dengan rawan begal. Namun tanggung jawab terpecah antara pemkot dan pemerintah pusat.
Setting pernyataan di groundbreaking BRT Terminal Leuwipanjang juga memberi sinyal. Kota tetap bergerak membangun transportasi massal sambil menata isu keamanan. PJU yang terpecah kewenangannya jadi pengingat bahwa solusi penerangan butuh koordinasi lebih luas, bukan hanya aksi spontan di jalan.
Bagi warga, ringkasan praktisnya sederhana. Bela diri saat terancam diperbolehkan. Siskamling dan laporan ke Polsek, Babinsa, atau Babinkamtibmas dianjurkan. Penindakan formal monpoli polisi. Main hakim sendiri dilarang keras karena risiko salah sasaran. Data 19 kasus dan 20 pelaku menjadi pengingat bahwa penanganan butuh kerja bareng lintas level, bukan emosional di tempat kejadian.






