Bandung, Optimaise News – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengancam memidanakan pelaku yang menebang 10 pohon mahoni tanpa izin di pinggir Jalan RE Martadinata dan Cihapit. Penebangan ilegal ini dilakukan secara diam-diam di kawasan urban yang padat penduduk dan langsung menimbulkan amarah besar dari pemimpin kota.
Inti artikel
- Farhan yang marah besar saat meninjau situs menebangan tersebut menyegel lokasi seketika
- Ia mengutip aturan lingkungan dan tata ruang yang melarang kegiatan serupa di Bandung
- Sisa batang pohon masih terlihat dicor dengan semen dan ditutup rumput di permukaan
Farhan yang marah besar saat meninjau situs menebangan tersebut menyegel lokasi seketika. Ia mengutip aturan lingkungan dan tata ruang yang melarang kegiatan serupa di Bandung.
Lokasi Penebangan Pohon Mahoni di Kawasan Urban Bandung
Penebangan 10 pohon mahoni terjadi di perempatan Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit, tepat di depan lapangan padel bernama SixNine serta sebuah kafe. Pohon-pohon besar yang biasanya memberikan keteduhan hijau ini telah ditebang paksa menggunakan truk biasa, bukan kendaraan dinas pemerintah.
Sisa batang pohon masih terlihat dicor dengan semen dan ditutup rumput di permukaan. Warga Arief yang melaporkan melihat langsung aktivitas tersebut menggambarkan betapa menyedihkannya tempat yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau.
Keberadaan pohon mahoni di kawasan urban Bandung sangat penting karena mampu menyerap panas dan menyediakan oksigen bagi penghuni kota yang semakin padat.
Reaksi Marah Wali Kota Farhan Saat Meninjau Situs
Wali Kota Muhammad Farhan menunjukkan amarah saat meninjau lokasi. Ia berteriak marah sambil menunjuk penonton lapangan padel yang sedang bermain dan langsung menyegel area tersebut.
Farhan yang terkejut mendengar laporan warga tentang penebangan ini menyatakan bahwa kejadian tersebut melanggar Perda tata ruang Kota Bandung dan edaran moratorium pemotongan pohon dari Pemprov Jabar. Ia mengancam akan memidanakan pelaku dengan tegas.
Reaksi ini muncul setelah ia melihat bukti langsung sisa batang pohon yang telah dimanipulasi untuk menyembunyikan jejak kegiatan ilegal.
Ancamam Pidana dan Segel Lokasi oleh Pemkot Bandung

Pemkot Bandung mengancam akan memidanakan pelaku jika terbukti melanggar hukum lingkungan dan tata ruang. Ancaman ini termasuk segel permanen terhadap lapangan padel apabila terbukti terlibat dalam penebangan tersebut.
Belum diketahui identitas pelaku yang diduga sudah ada berdasarkan bukti dan laporan warga. Farhan menyatakan akan melaporkan kasus ke Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk proses hukum yang lebih tegas.
Segel ini diambil sebagai langkah awal agar tidak ada lagi kegiatan serupa yang merusak kawasan hijau urban.
Langkah Hukum yang Akan Diambil terhadap Pelanggaran Lingkungan
Warga yang ingin melaporkan kasus penebangan pohon ilegal bisa mengikuti langkah praktis berikut. Pertama, kumpulkan bukti berupa foto dan video lokasi yang menunjukkan bekas batang dicor dan ditutup rumput. Kedua, hubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung melalui nomor resmi atau datang langsung ke kantor mereka.
Ketiga, laporkan ke Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melalui saluran digital atau langsung ke Balai Gubernur. Keempat, jika masih kurang, sampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta untuk koordinasi nasional.
Optimaise News menekankan bahwa pelaporan segera dapat menjadi bukti kuat dalam proses pidana dan mencegah pelaku menghilang. Langkah ini seharusnya dilakukan dengan cepat agar kasus tidak berlarut.
Contohnya, banyak kasus sebelumnya berhasil ditindak karena pelapor menyampaikan data akurat tentang lokasi dan aktivitas.
Dampak Lingkungan dari Hilangnya Pohon Rindang di Bandung
Kehilangan 10 pohon mahoni rindang di kawasan Bandung memengaruhi keteduhan dan ekosistem lokal secara signifikan. Pohon-pohon ini biasanya menjaga suhu udara lebih rendah dan mencegah banjir dengan menyerap air tanah.
Selain itu, hilangnya mereka meningkatkan risiko habitat burung dan serangga lokal yang terganggu. Di tengah urbanisasi yang cepat, pohon rindang menjadi elemen krusial untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan warga.
Sintesis kasus ini dengan konteks moratorium lingkungan menunjukkan bahwa penebangan ilegal bukan hanya pelanggaran administratif melainkan ancaman jangka panjang terhadap kota hijau Bandung. Warga dapat bergabung dalam kampanye perlindungan pohon melalui laporan rutin ke pihak berwenang.
Dampaknya juga terlihat dari perspektif sosial, karena kawasan seperti pinggir Jalan RE Martadinata dan Cihapit menjadi area komersial dengan lapangan padel yang bertambah padat, tanpa buffer hijau yang cukup.






