Fangfang, istri siri Vicky Prasetyo, melaporkan dua adik iparnya berinisial NG dan BP ke Polda Metro Jaya pada Kamis 6 Agustus 2026. Pelaporan ini muncul setelah Fangfang mengalami trauma berat akibat penghinaan melalui media sosial yang dialaminya saat sedang hamil sembilan bulan.
Inti artikel
- Fangfang, istri siri Vicky Prasetyo, melaporkan dua adik iparnya berinisial NG dan BP ke Polda Metro Jaya pada Kamis 6 Agustus 2026
- Tim kuasa hukum Fangfang menjelaskan bahwa dugaan intimidasi ini melampaui batas dan memengaruhi kesehatan mental pelapor
- Keputusan laporan diambil bukan untuk balas dendam, melainkan agar menjadi pelajaran umum bagi pengguna media sosial di Indonesia
Tim kuasa hukum Fangfang menjelaskan bahwa dugaan intimidasi ini melampaui batas dan memengaruhi kesehatan mental pelapor. Keputusan laporan diambil bukan untuk balas dendam, melainkan agar menjadi pelajaran umum bagi pengguna media sosial di Indonesia.
Laporan Resmi ke Polda Metro Jaya
Fangfang datang langsung ke Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya, Emmanuel Alvino dan Rosalinda. Ia menyerahkan tangkapan layar percakapan di media sosial yang diduga berasal dari para terlapor sebagai bukti resmi.
Emmanuel Alvino menyatakan laporan ini didasarkan pada perlakuan yang sudah berlebihan. Timnya juga menekankan bahwa tujuan utamanya adalah memberikan efek jera bagi semua pengguna media sosial yang sembarangan menyakiti perasaan orang lain.
Trauma yang Dialami Saat Hamil Tua
Fangfang mengaku mengalami trauma berat setelah menerima komentar menghina seperti “manusia murah”, “miskin”, dan “pengangguran”. Kondisi hamil sembilan bulan membuatnya merasa sangat rentan dan terdampak psikologis.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan rasa takut yang berlebihan saat beraktivitas di luar rumah. Fangfang sering merasa overthinking karena khawatir ada yang mengikuti langkahnya, ditambah lagi kabar bahwa rumah Vicky Prasetyo dijaga oleh ormas yang membuat kondisinya semakin memburuk.
Pengakuan dan Harapan Keadilan
“Siapa yang tidak trauma? Hamil 9 bulan bukaan satu tidak dibiayai, plus dikata-katakan ‘manusia murah’, ‘miskin’, ‘pengangguran’ ya,” ungkap kuasa hukum Fangfang.
Penjelasan lain dari tim hukum menyebutkan bahwa dugaan penghinaan ini berpotensi melanggar Pasal 436 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda sekitar Rp10 juta. Fangfang menyatakan belum mendapat permintaan maaf dari kedua terlapor maupun suaminya sendiri.
Konteks Perseteruan Keluarga Vicky Prasetyo
Perseteruan ini berawal dari dugaan penelantaran dan konflik yang lebih luas, termasuk kekecewaan Fangfang atas rencana Vicky menikah lagi akhir 2026. Meski sempat kecewa, kini Fangfang sudah merelakan suaminya menjalankan tanggung jawab sebagai ayah.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keputusan melaporkan ini adalah langkah untuk mendapatkan keadilan dan bukannya dendam semata. Fangfang juga mengaku berencana berkonsultasi dengan psikolog setelah pemulihan pasca melahirkan anak kesembilan dari Vicky.







