Surabaya, Optimaise News – Polemik parkir usaha di Surabaya berakar pada kebingungan soal tiga klasifikasi parkir dan skema pajak 10 persen. Komisi B DPRD Surabaya mendesak dialog teknis serta edukasi sebelum penindakan terhadap sekitar 250 lokasi tanpa izin.
Inti artikel
- Polemik parkir usaha di Surabaya berakar pada kebingungan soal tiga klasifikasi parkir dan skema pajak 10 persen
- Komisi B DPRD Surabaya mendesak dialog teknis serta edukasi sebelum penindakan terhadap sekitar 250 lokasi tanpa izin
- Anggota Komisi B Budi Leksono menekankan penguatan sosialisasi aturan
Anggota Komisi B Budi Leksono menekankan penguatan sosialisasi aturan. Data Bapenda memetakan ratusan spot usaha yang belum berizin. Urutan penegakan harus jaga roda ekonomi agar tidak mati seketika.
Akar Polemik: Tiga Jenis Parkir yang Sering Dicampuradukkan
Banyak pemilik restoran dan kafe masih mencampur tiga istilah parkir. Parkir Tepi Jalan Umum atau TJU dikelola kota di pinggir jalan raya. Tempat Parkir Khusus alias TPK berlaku di area khusus berizin terpisah.
Parkir persil berbeda total. Ia berdiri di lahan milik usaha sendiri. Aturan ini diatur Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Implikasi praktisnya jelas bagi pemilik usaha. Mereka yang sediakan lahan parkir konsumen masuk kategori persil. Tanggung jawab operasional penuh di tangan pengelola, bukan pemerintah kota.
Berbeda dengan TJU yang retribusi langsung ke kas daerah. TPK punya skema izin mandiri. Bagi restoran atau kafe, parkir persil berarti omzet parkir masuk tapi wajib patuh pajak.
Skema Pajak 10 Persen dan Hak 90 Persen Pengelola

Bapenda memungut pajak 10 persen dari omzet parkir. Sisanya 90 persen hak penuh pengelola. Skema ini khusus berlaku untuk parkir persil.
Tujuan utama memberi kepastian tarif dan hukum. Pengusaha tidak dipotong berlebih. Sisa besar kembali ke mereka untuk biaya operasional.
Ringkasan praktis ini memudahkan pemilik restoran. Catat omzet parkir harian. Setor 10 persen tepat waktu. Sisanya 90 persen bebas dipakai.
Asuransi Kendaraan Sudah Ada di Aturan Perparkiran

Risiko kendaraan hilang atau rusak diantisipasi asuransi. Dasar hukumnya Perda Nomor 3 Tahun 2018. Biaya premi sudah termasuk dalam tarif parkir yang dibayar konsumen.
Skema ini menjawab kekhawatiran di lapangan. Pengunjung menitipkan mobil atau motor dengan rasa aman. Pemilik usaha tidak menanggung ganti rugi sendirian.
Cara kerjanya sederhana. Tarif parkir memuat komponen asuransi. Klaim diajukan sesuai prosedur bila terjadi kerugian. Perlindungan konsumen jadi prioritas.
Desakan Dialog Teknis Sebelum Penindakan Massal
Komisi B menolak penindakan massal mendadak. Urutan logisnya edukasi dan dialog teknis dulu. Baru kemudian tindak 250 lokasi parkir usaha tanpa izin.
DPRD Surabaya Dukung Upaya Pemkot asal komunikasi penuh. Parkir Tak Berizin di Surabaya Ditindak, Pemkot Tak boleh abai sosialisasi. Budi Leksono minta duduk bersama pelaku usaha.
Jangan langsung segel lahan parkir. Penjelasan teknis soal klasifikasi dan pajak harus jelas dulu. Langkah ini jaga agar usaha resto dan kafe tetap hidup.
Apa yang Diminta DPRD dari Pemkot Surabaya
DPRD meminta Pemkot perkuat sosialisasi aturan. Jelaskan tiga klasifikasi, skema 10 persen, dan asuransi secara rinci. Target utamanya pemilik restoran serta kafe yang punya lahan parkir.
Sintesis posisi ini gabungkan desakan edukasi DPRD dengan tujuan penertiban Bapenda. Kedua sisi harus sejalan. Izin resmi lindungi hak konsumen dan kepastian tarif.
Liputan Optimaise News mencatat urutan ini penting. Dialog teknis dulu mencegah ancaman segel saat kebingungan masih tinggi. Penegakan tetap jalan tanpa matikan ekonomi lokal.
Pemkot diminta hadir bersama pelaku usaha. Paparkan aturan Perda 7 Tahun 2023 dan Perda 3 Tahun 2018. Hasilnya kepatuhan naik tanpa konflik.







