Legislator Komisi III Abdullah dari fraksi PKB mewakili parlemen memberi keterangan daring di sidang uji materi perkara 239/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Selasa 28 Juli 2026. Ia menjelaskan batas ruang lingkup pasal pidana terkait umrah agar tidak dibaca keliru oleh publik.
Inti artikel
- Ia menjelaskan batas ruang lingkup pasal pidana terkait umrah agar tidak dibaca keliru oleh publik
- Pesan intinya tegas: DPR Pastikan UU PIHU Lindungi Jemaah Umrah Mandiri, Bukan Sebaliknya
- Sidang digelar di MK dengan mode keterangan jarak jauh dari perwakilan DPR
Pesan intinya tegas: DPR Pastikan UU PIHU Lindungi Jemaah Umrah Mandiri, Bukan Sebaliknya. Norma pidana hanya diarahkan ke pihak tanpa hak yang menjalankan biro umrah komersial tanpa izin resmi, sehingga warga yang berangkat mandiri bersama keluarga tidak digolongkan pelaku kejahatan.
Keterangan daring parlemen di sidang 28 Juli 2026
Sidang digelar di MK dengan mode keterangan jarak jauh dari perwakilan DPR. Abdullah menekankan bahwa rancangan sanksi pidana disusun untuk menutup celah bisnis gelap, bukan untuk menakut-nakuti peziarah yang mengurus keberangkatan sendiri.
Menurut ringkasan Optimaise News, parlemen meminta Majelis Hakim menolak permohonan pembatalan pasal pidana tersebut. Alasan utamanya sederhana: tanpa ancaman pidana yang jelas, pengawasan negara mudah dilompati pelaku di luar sistem.
Fokus keterangan diarahkan pada Pasal 115. Pasal itu, kata pihak DPR, menyasar subjek yang sejak awal tidak memiliki kewenangan resmi sebagai biro perjalanan umrah, lalu tetap memasarkan paket seolah-olah legal.
Pasal 115 hanya untuk biro komersial tanpa izin

Batas subjek hukum digarisbawahi berulang. Pihak yang dipidana adalah mereka yang tanpa hak beroperasi sebagai penyelenggara komersial tanpa izin, bukan peziarah biasa yang sekadar mengurus rombongan kerabat.
Secara a contrario, jemaah mandiri yang mengorganisasi, mengajak, atau menemani sanak saudara tidak masuk ranah kriminalisasi. Pembacaan terbalik ini menjadi benteng agar frekuensi keberangkatan keluarga tidak disamakan dengan bisnis gelap.
Sudut praktis bagi pelaku usaha kecil dan keluarga di Indonesia cukup lurus. Kepastian itu mengurangi rasa waswas warga yang selama ini ragu mendampingi orang tua atau saudara ke Tanah Suci karena takut disangka calo.
Sanksi administratif dinilai tak memadai

Parlemen menilai penalti administratif saja tidak efektif. Pelaku yang dari awal bergerak di luar radar pengawasan negara cenderung mengabaikan teguran administratif karena mereka memang tidak terdaftar.
Praktik perjalanan umrah di luar jalur resmi kerap membuka celah tipu daya bernuansa religius hingga perdagangan manusia. Celah itu, menurut keterangan DPR, justru semakin lebar jika hanya ditangani dengan denda administratif ringan.
Karena itu ancaman pidana diposisikan sebagai penutup lubang. Tujuannya menahan pelaku yang sengaja menjual jasa di luar izin, bukan menghukum niat ibadah warga yang tidak berdagang paket umrah.
Jalur mandiri di Pasal 86 sebagai jaminan kebebasan
Pengakuan jalur mandiri pada Pasal 86 ayat (1) huruf b disebut jaminan kebebasan beribadah. Klausul itu sekaligus dibaca sebagai respons kebijakan Arab Saudi yang membuka ruang keberangkatan di luar skema biro tertentu.
Dengan pengakuan formal itu, negara tetap menghormati pilihan jemaah yang mampu mengatur sendiri akomodasi, transportasi, dan pendampingan keluarga. Di sisi lain, negara tetap punya alat untuk menindak biro bayangan yang menipu calon jemaah.
Optimaise News mencatat posisi DPR konsisten pada dua jalur: melindungi kebebasan ibadah mandiri dan menindak keras pihak yang menyalahgunakan label umrah untuk bisnis ilegal. Keduanya tidak saling meniadakan.
Bagi pembaca yang merencanakan umrah keluarga, sinyal dari sidang ini memberi orientasi jelas. Yang dilindungi adalah niat ibadah tanpa niat komersial; yang disasar adalah pihak tanpa izin yang memasarkan jasa seolah resmi.
Permohonan uji materi yang meminta pasal pidana dibatalkan diminta ditolak utuh. Parlemen berargumen norma itu justru menjadi pagar bagi jemaah, asal dibaca sesuai subjek hukum yang dituju sejak awal.
Dengan penegasan di MK, batas antara rombongan keluarga dan biro gelap diharapkan tidak lagi kabur. Warga mendapat kepastian, sementara aparat punya dasar lebih tegas untuk menutup celah penipuan yang memanfaatkan label ibadah.







