Jakarta, Optimaise News – Kejagung mengungkap empat perusahaan milik Don Ritto yang diduga menjadi tempat pencucian uang dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Tim penyidik melakukan penggeledahan maraton di rumah dan kantor-kantor itu pada awal Agustus 2026.
Inti artikel
- Tim penyidik melakukan penggeledahan maraton di rumah dan kantor-kantor itu pada awal Agustus 2026
- Menurut pantauan Optimaise News, penyidik menyita dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan tersebut
- Rumah Febrie di Jalan Radio I No 15, Kramat Pela, Jakarta Selatan, digeledah selama tiga jam mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB
Menurut pantauan Optimaise News, penyidik menyita dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Penggeledahan Maraton di Rumah Febrie hingga Kantor Don Ritto
Rumah Febrie di Jalan Radio I No 15, Kramat Pela, Jakarta Selatan, digeledah selama tiga jam mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Tim 9 Kejagung juga menggeledah kantor tersangka Don Ritto dan rekan di Jakarta Selatan serta rumah Nurman Herin di Kota Depok. Empat perusahaan yang disisir adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Empat Perusahaan Don Ritto Diduga Jalur TPPU

Anang Supriatna menyebut perusahaan milik Don Ritto itu diduga menjadi tempat money laundering dalam kasus tersebut. Kejagung belum merinci detail barang bukti yang ditemukan, tapi dokumen-dokumen itu akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk penetapan penyitaan.
Penggeledahan ini bertujuan memperjelas konstruksi perkara dan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Tim penyidik memeriksa empat saksi karyawan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH.
Emas 74 Kg dan Status Febrie Siap Diungkap di Sidang
Kejagung akan mengungkap kepemilikan emas 74 kilogram di pengadilan, kata Anang Supriatna. Barang bukti termasuk uang dan emas sitaan dari Kortas Polri sedang didalami untuk memperkuat pembuktian.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara status Febrie per 31 Juli 2026 karena menjadi tersangka. Febrie sudah ditahan sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Perkembangan Kasus TPPU Febrie yang Masih Berlanjut
Kasus ini berkembang setelah temuan emas 74 kilogram dan uang Rp 543 miliar di rumah Sentul. Nurman Herin ditetapkan tersangka baru, sementara Febrie juga terlibat dalam perkara dugaan korupsi PT Krakatau Steel, batu bara PLTU PLN, dan PT ASABRI.
Tim 9 Kejagung masih maraton memeriksa saksi dan alat bukti. Anang Supriatna menegaskan proses dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan.





