BEI Umumkan 59 Emiten Berpotensi Delisting

BEI umumkan 59 emiten berpotensi delisting karena masa suspensi panjang. Indofarma, Waskita Karya, dan Wijaya Karya masuk daftar. Dampak untuk investor.

Author Image

Dyah

BEI Umumkan 59 Emiten Berpotensi Delisting

BEI mengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham 59 emiten karena masa suspensi yang lama di bursa. Pengumuman ini dikeluarkan pada 30 Juni 2026 melalui keterbukaan informasi publik Nomor Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026. Tiga emiten BUMN yakni PT Indofarma Tbk, PT Waskita Karya Tbk, dan PT Wijaya Karya Tbk ikut termasuk dalam daftar tersebut.

Inti artikel

  • BEI mengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham 59 emiten karena masa suspensi yang lama di bursa
  • Pengumuman ini dikeluarkan pada 30 Juni 2026 melalui keterbukaan informasi publik Nomor Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026
  • Tiga emiten BUMN yakni PT Indofarma Tbk, PT Waskita Karya Tbk, dan PT Wijaya Karya Tbk ikut termasuk dalam daftar tersebut

Alasan delisting ini muncul dari perusahaan yang tidak memenuhi syarat pencatatan saham atau dampak negatif keuangan dan hukum. Delisting juga bisa dilakukan jika suspensi mencapai 24 bulan berturut-turut. Contoh lain seperti PT BEBS dengan 16 bulan dan PT TGUK 13 bulan menunjukkan pola serupa yang sama.

Mengapa 59 Emiten Masuk Daftar Potensi Delisting

BEI menyoroti emiten yang gagal memenuhi syarat pencatatan karena masa suspensi lebih dari enam bulan atau masalah keuangan dan hukum. Pengumuman ini bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal Indonesia. Perusahaan yang masuk daftar ini berisiko kehilangan status emiten resmi di bursa.

Delisting menjadi pilihan jika perusahaan tidak menyelesaikan masalah tersebut. BEI melalui keterbukaan informasi publik Nomor Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026 sudah mengingatkan langkah ini. Beberapa emiten seperti PT ALTO dan PT PMMP juga terdampak dengan pola suspensi yang sama.

Daftar Emiten dengan Masa Suspensi Terpanjang

Daftar Emiten dengan Masa Suspensi Terpanjang
Ilustrasi Daftar Emiten dengan Masa Suspensi Terpanjang.

BEI mencatat sejumlah emiten dengan masa suspensi ekstrem. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk mencatat 87 bulan sebagai yang terpanjang sementara PT Armidian Karyatama Tbk berada di kisaran 80-87 bulan. Tiga emiten BUMN PT Indofarma Tbk, PT Waskita Karya Tbk, dan PT Wijaya Karya Tbk ikut masuk daftar karena suspensi lebih dari enam bulan.

Berikut ringkasan daftar 59 emiten beserta durasi suspensi masing-masing untuk kemudahan pembaca:

Emiten Masa Suspensi (bulan)
PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk 87
PT Armidian Karyatama Tbk 80-87
PT BEBS 16
PT TGUK 13
PT Indofarma Tbk >6
PT Waskita Karya Tbk >6
PT Wijaya Karya Tbk >6
PT ALTO sama dengan contoh
PT PMMP sama dengan contoh

Daftar lengkap 59 emiten tersedia di situs resmi BEI. Emiten-emiten ini mayoritas berasal dari sektor yang sensitif terhadap regulasi.

Dampak bagi Investor dan Pasar Modal

Dampak bagi Investor dan Pasar Modal
Ilustrasi Dampak bagi Investor dan Pasar Modal.

Delisting massal 59 emiten berisiko mengganggu stabilitas pasar modal Indonesia. Investor khawatir dengan likuiditas dan kepercayaan terhadap bursa. Kasus ini bisa membuat sebagian besar investor mundur dari pasar saham. Menurut analis pasar, risiko delisting massal berdampak pada kepercayaan asing terhadap Indonesia.

Optimaise News melaporkan bahwa tiga emiten BUMN termasuk PT Indofarma Tbk, PT Waskita Karya Tbk, dan PT Wijaya Karya Tbk paling berisiko. Dampak jangka panjang bisa melumpuhkan sektor konstruksi dan farmasi. Stabilitas pasar modal bisa terganggu jika tidak ada intervensi tepat.

Langkah BEI dalam Menangani Kasus Delisting

BEI akan melakukan delisting jika perusahaan tidak memenuhi syarat pencatatan saham. Langkah selanjutnya melibatkan komunikasi dengan perusahaan untuk memberi kesempatan memenuhi syarat sebelum penghapusan penuh. Pengumuman resmi telah keluar sejak 30 Juni 2026.

Perusahaan yang terkena harus segera bertindak untuk menghindari proses delisting. BEI fokus pada prosedur yang transparan melalui keterbukaan informasi publik. Timeline selanjutnya tergantung keputusan perusahaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan delisting? Delisting adalah penghapusan perusahaan dari daftar emiten BEI karena tidak memenuhi syarat pencatatan atau masa suspensi panjang.

Berapa masa suspensi terpanjang? PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk mengalami suspensi 87 bulan sebagai yang terpanjang di antara 59 emiten tersebut.

Siapa saja tiga emiten BUMN yang masuk daftar? Mereka adalah PT Indofarma Tbk, PT Waskita Karya Tbk, dan PT Wijaya Karya Tbk yang terkena dampak negatif keuangan dan hukum.

Apa yang harus dilakukan perusahaan? Perusahaan perlu memenuhi syarat pencatatan atau menghadapi proses delisting sesuai prosedur BEI.

Dyah
Redaktur Hiburan

Dyah adalah redaktur hiburan Optimaise News. Meliput film, selebriti, drama Asia, dan industri hiburan regional. Menyusun berita hiburan berbasis rilis, unggahan resmi, dan konteks industri agar pembaca mendapat ringkasan yang jelas, bukan sekadar copas judul viral.