Jakarta, Optimaise News – Rasulullah SAW salat di atas kendaraan dengan menghadap arah laju, berdasarkan hadis Amir bin Rabi’ah RA yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Ketentuan ini berlaku khusus salat sunnah, bukan fardhu, sebagaimana ditegaskan Imam Bukhari, sementara ayat Al-Baqarah 115 turun setelah peristiwa perjalanan menuju Madinah.
Inti artikel
- Optimaise News merangkum panduan praktis agar jamaah di perjalanan memahami batasannya tanpa kebingungan
- Hadis Amir bin Rabi’ah RA mencatat Rasulullah SAW mengerjakan salat di atas kendaraan sambil menghadap ke arah kendaraan melaju
- Riwayat Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi menambahkan konteks perjalanan ke Madinah, lalu turun Surah Al-Baqarah ayat 115
Buya Yahya dan referensi fiqih klasik membedakan kemampuan menyesuaikan kiblat: sunnah mengikuti laju kendaraan, fardhu tetap menuntut menghadap Ka’bah. Optimaise News merangkum panduan praktis agar jamaah di perjalanan memahami batasannya tanpa kebingungan.
Hadis Amir bin Rabi’ah dan turunnya Al-Baqarah 115
Hadis Amir bin Rabi’ah RA mencatat Rasulullah SAW mengerjakan salat di atas kendaraan sambil menghadap ke arah kendaraan melaju. Riwayat Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi menambahkan konteks perjalanan ke Madinah, lalu turun Surah Al-Baqarah ayat 115.
Terjemah ayat itu berbunyi ke mana pun menghadap di sanalah wajah Allah, Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui. Ayat ini memberi ruang keringanan bagi salat sunnah ketika posisi stabil ke Ka’bah sulit dijaga di tengah gerak.
Imam Bukhari menegaskan isyarat gerakan Nabi hanya untuk salat sunnah. Salat fardhu tetap terikat syarat menghadap kiblat secara penuh. Perbedaan ini menjadi dasar para ulama memilah hukum.
Pandangan Buya Yahya soal Arah Kiblat Saat Salat di Kendaraan, Bagaimana Ketentuannya?
Buya Yahya atau KH Yahya Zainul Ma’arif menjelaskan salat sunnah menyesuaikan kemampuan. Ke mana kendaraan melaju, itulah kiblatnya. Ia melarang menghadap belakang jika kendaraan sudah mengarah kiblat.
Contoh konkret: kendaraan menuju utara maka salat menghadap utara. Kecuali kendaraan sudah mengarah kiblat, jangan membelakangi. Aturan ini menjaga adab tanpa memaksakan tubuh di ruang sempit.
Penjelasan Buya Yahya sejalan dengan praktik harian penumpang bus atau kereta yang ingin menjaga wirid sunnah. Fokusnya pada kemudahan tanpa mengabaikan orientasi dasar.
Fiqih As-Sunnah dan catatan mazhab soal kewajiban kiblat
Buku Fiqh As Sunnah Sayyid Sabiq dalam terjemahan Khairul Amru Harahap menyatakan kewajiban kiblat gugur untuk salat sunnah di kendaraan. Keringanan ini memudahkan jamaah yang terus bergerak.
Sebaliknya, Buku Panduan Shalat dalam Keadaan Darurat Nor Hadi mencatat mayoritas ulama Maliki menganggap salat di kendaraan tidak sah karena syarat berhubungan langsung dengan tanah. Pandangan ini lebih ketat pada fardhu.
Imam Nawawi menegaskan salat wajib harus menghadap kiblat. Bus atau kereta yang berbelok-belok dapat membatalkan salat jika orientasi hilang total. Karena itu, banyak yang memilih turun atau menunggu berhenti untuk fardhu.






