Jakarta, Optimaise News – Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengusulkan penggantian istilah LGBT menjadi LGSP di sela IACFS ke-10 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan. Ia menekankan langkah ganda ini memecah eufemisme sekaligus mendorong draf RUU Anti-LGSP. Tujuannya menjadikan regulasi alat rekayasa sosial dan benteng moral, bukan sekadar ganti nama.
Inti artikel
- Ia menekankan langkah ganda ini memecah eufemisme sekaligus mendorong draf RUU Anti-LGSP
- Tujuannya menjadikan regulasi alat rekayasa sosial dan benteng moral, bukan sekadar ganti nama
- LGSP merujuk Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan
LGSP merujuk Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Menurut Optimaise News, usulan ini agar publik memahami perbuatan tersebut sebagai tindakan kriminal terlarang. MUI sedang menyusun naskah akademik dan RUU Anti-LGSP untuk segera diserahkan ke DPR serta pemerintah sebagai bagian himayatul ummah.
Alasan Istilah Lama Dianggap Mengaburkan Norma
Istilah LGBT dinilai eufemisme yang kamuflatif dan manipulatif. Ia menutupi hakikat penyimpangan moral sehingga batas antara norma dan pelanggaran menjadi kabur di mata masyarakat luas.
Peringatan berjenjang sangat jelas. Jika eufemisme dibiarkan, penyimpangan perlahan menjadi biasa. Lalu dimaklumi dan akhirnya diterima seolah-olah sebagai kebenaran yang sah.
Akibatnya normalisasi merayap ke ruang publik. Kampus dan keluarga jadi rentan. Itulah alasan utama MUI menolak istilah lama yang mengaburkan nilai agama dan hukum.
LGSP: Framing Ulang dari Identitas ke Perbuatan Terlarang

LGSP menggeser framing secara total. Dari label identitas pribadi menjadi label perbuatan yang dilarang keras. Perubahan ini mencegah normalisasi yang datang lewat gerakan sistematis dari luar.
Bagi pembaca awam, arti praktisnya sederhana. Sodomi dan pencabulan diperlakukan sama seperti tindak pidana lain. Bukan hal yang ditoleransi atas nama kebebasan atau gaya hidup.
Framing baru ini melindungi generasi muda. Ia memutus rantai pembiasaan di lingkungan kampus, kos, dan media. Publikasi istilah yang jernih membuat masyarakat waspada sejak dini.
Naskah Akademik dan RUU Anti-LGSP Siap Diserahkan

MUI kini menyusun naskah akademik secara utuh. Bersamaan dengan itu draf RUU Anti-LGSP disiapkan untuk diserahkan kepada DPR dan pemerintah dalam waktu dekat.
Ini paket terpadu pergantian istilah plus regulasi. Timeline ringkas dimulai dari fatwa normatif, berlanjut ke naskah akademik, lalu target serah RUU. Langkah proaktif menghidupkan fatwa lewat jalur hukum formal.
Dengan naskah siap, proses legislasi diharapkan lebih cepat. Dukungan publik awareness ikut terbangun karena istilah sudah diganti lebih dulu. Optimaise News melihat sinergi ini sebagai rekayasa sosial yang runut dan mudah diikuti.
Fatwa sebagai Instrumen Lindungi Masyarakat
Usulan LGSP dan RUU berpijak kuat pada pilar himayatul ummah. Artinya melindungi umat dari akhlak buruk atau anil akhlak as-sayyiah yang merusak tatanan moral.
Fatwa tidak berhenti di sebatas pernyataan ulama. Ia menjadi instrumen aktif untuk lindungi masyarakat dari kerusakan yang lebih luas. Fokusnya membangun kesadaran kolektif agar penyimpangan tidak merajalela.
Di forum IACFS, penekanan ini disampaikan tegas. Himayatul ummah memberi dasar konkret bahwa setiap fatwa harus berlanjut ke tindakan nyata. RUU adalah wujud nyata perlindungan itu.
Preseden Fatwa Pornografi yang Jadi Undang-Undang
MUI mencontoh keberhasilan fatwa pornografi dan pornoaksi. Fatwa tersebut kemudian lahir menjadi Undang-Undang Pornografi yang masih berlaku hingga kini.
Preseden yang sama diharapkan terjadi pada RUU Anti-LGSP. Dari kesadaran moral ulama, berlanjut ke perlindungan hukum negara yang mengikat. Jalur ini sudah terbukti efektif menjaga nilai-nilai bangsa.
Dengan meniru pola tersebut, usulan ganti istilah dan RUU menjadi satu alur rekayasa sosial utuh. Masyarakat mendapat benteng ganda: istilah yang jernih dan sanksi hukum yang tegas.







