Jakarta, Optimaise News – Kejagung menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru untuk penyidikan TPPU, menyita dokumen yang akan dimintakan persetujuan ke pengadilan Tipikor.
Inti artikel
- Komposisi Tim Sembilan dari Jaksa Alumni KPK
- Tim Sembilan yang terlibat dalam penggeledahan ini terdiri dari sembilan jaksa senior yang mayoritas alumni KPK
- Lokasi Penggeledahan dan Durasi Kegiatan di Kebayoran Baru
Komposisi Tim Sembilan dari Jaksa Alumni KPK
Tim Sembilan yang terlibat dalam penggeledahan ini terdiri dari sembilan jaksa senior yang mayoritas alumni KPK. Kehadiran mereka menandakan komitmen Kejagung untuk proses yang transparan dan profesional, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat langkah penyidikan secara keseluruhan.
Lokasi Penggeledahan dan Durasi Kegiatan di Kebayoran Baru
Penggeledahan dilakukan di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kegiatan ini berlangsung sekitar tiga jam mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB pada Jumat, 31 Juli 2026. Rumah tersebut sebelumnya juga menjadi tempat sorotan karena dijaga personel TNI setelah penggeledahan tempat lain.
Dokumen TPPU yang Disita dan Proses Penyitaan
Tim Penyidik menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang TPPU. Proses penyitaan ini akan diajukan permohonan persetujuan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk memperkuat bukti dalam perkara tersebut. Dokumen-dokumen tersebut mencerminkan upaya penyidikan yang lebih terstruktur dalam kasus yang melibatkan penyitaan 74 kilogram emas dan valuta asing.
Status Febrie Adriansyah sebagai Tersangka dalam Kasus TPPU
Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka TPPU bersama Nurman Herin dari pihak swasta. Penetapan ini berdasarkan Sprindik Kejagung Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan 20 Juli 2026. Penyidikan ini mencakup perkara terkait Asabri, PLTU, dan Krakatau Steel yang melibatkan emas curian tersebut.
Langkah Hukum Selanjutnya dari Penggeledahan Tim Sembilan
Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan dokumen ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Dokumen yang disita ini akan menjadi bukti pendukung dalam kasus TPPU yang melibatkan penyitaan 74 kilogram emas dan valuta asing sebelumnya. Proses ini memastikan semua langkah hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan dasar kuat untuk pembuktian konstruksi perkara di pengadilan.







