Bandung, Optimaise News – Penebangan ilegal pohon di Bandung dipidana dengan denda hingga Rp10 juta. Kasus ini melibatkan 10 pohon yang ditebang tanpa izin di trotoar Jalan LLRE Martadinata untuk pembangunan lapangan padel Six Nine. Pelaku yang identitasnya sudah diketahui diancam pidana oleh Wali Kota Muhammad Farhan.
Inti artikel
- Penebangan ilegal pohon di Bandung dipidana dengan denda hingga Rp10 juta
- Kasus ini melibatkan 10 pohon yang ditebang tanpa izin di trotoar Jalan LLRE Martadinata untuk pembangunan lapangan padel Six Nine
- Pelaku yang identitasnya sudah diketahui diancam pidana oleh Wali Kota Muhammad Farhan
Sisa batang pohon sudah dicor dan ditutupi tanaman untuk menyembunyikan bukti. Upaya ini gagal karena otoritas setempat cepat bertindak. Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya penegakan aturan lingkungan di kota Bandung yang terus berkembang.
Dasar Hukum Larangan Penebangan Pohon di Bandung
Dasar hukum utama larangan penebangan pohon di Bandung adalah Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019. Regulasi ini secara eksplisit melarang kegiatan menebang pohon di fasilitas umum termasuk trotoar dan jalan raya kota.
Perda tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Pemprov Jabar Nomor 46 Tahun 2026 yang melarang penebangan di jalan provinsi. Sintesis antara regulasi daerah dan provinsi memberikan panduan lengkap yang jelas bagi seluruh pihak yang ingin melakukan kegiatan di Bandung.
Penegakan aturan ini penting untuk melindungi kehidupan pohon yang menjadi penopang lingkungan kota. Koordinasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat akan membuat aturan ini lebih efektif diterapkan.
Sanksi Administratif dan Pidana yang Diterapkan

Sanksi administratif yang diterapkan adalah denda sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon dengan diameter 1 hingga 20 cm. Sanksi ini bersifat langsung dan bisa ditambah dengan pidana sesuai putusan pengadilan.
Wali Kota Muhammad Farhan mengancam pelaku dengan pidana langsung sebagai bentuk tekanan. Denda total untuk 10 pohon bisa mencapai Rp100 juta dan menjadi efek jera bagi siapa saja yang terlibat.
Pidana tambahan bisa berupa hukuman kurungan atau denda lebih berat jika kasus terbukti. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kota Bandung untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
Kasus Penebangan Ilegal di Lapangan Padel

Kasus penebangan ilegal ini terjadi di trotoar Jalan LLRE Martadinata ketika 10 pohon ditebang tanpa izin. Penebangan dilakukan untuk proyek pembangunan lapangan padel Six Nine yang menjadi prioritas pemerintah kota.
Sisa batang pohon sudah dicor lalu ditutupi tanaman untuk menyembunyikan bukti. Upaya ini menunjukkan niat sengaja menghindari tanggung jawab hukum dari pelaku kasus.
Meski identitas pelaku sudah diketahui, belum diungkapkan secara publik. Kasus ini mengingatkan pentingnya perencanaan pembangunan yang mempertimbangkan dampak lingkungan sebelum melakukannya.
Koordinasi yang Diperlukan untuk Pemangkasan Pohon
Koordinasi antara Pemkot Bandung, Pemprov Jabar, dan warga sekitar menjadi kunci utama dalam penegakan aturan penebangan pohon. Surat Edaran Pemprov Jabar Nomor 46 Tahun 2026 menjadi panduan resmi yang wajib diikuti semua pihak terkait.
Koordinasi ini melibatkan komunikasi yang baik antara dinas lingkungan dan masyarakat lokal. Tanpa koordinasi yang kuat, larangan menebang pohon di fasilitas umum bisa sulit diterapkan secara efektif.
Pemangkasan pohon harus dilakukan dengan izin resmi dari pemkot untuk menghindari sembarangan. Ini penting agar ekosistem kota Bandung tetap terjaga dan tidak terjadi kasus serupa.
Langkah Hukum yang Dilakukan Pemkot Bandung
Pemkot Bandung telah mengidentifikasi pelaku penebangan ilegal 10 pohon dan mengumpulkan bukti yang cukup lengkap. Langkah selanjutnya adalah menerapkan sanksi administratif dan pidana sesuai Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019.
Wali Kota Muhammad Farhan menjamin akan menegakkan hukuman ini secara tegas. Pelaku diancam pidana karena melanggar aturan yang telah ditetapkan untuk melindungi lingkungan kota.
Untuk mencegah kasus serupa, pemkot mendorong warga untuk mendapatkan izin menebang pohon terlebih dahulu. Prosedur ini bisa dimulai dengan menghubungi dinas terkait untuk konsultasi dan persetujuan resmi agar sesuai prosedur yang berlaku.







