Bandung, Optimaise News – Wali Kota Bandung mengancam pidana bagi pelaku penebangan pohon ilegal di Jl RE Martadinata yang diduga untuk lapangan padel, dengan 5 warga didenda total Rp100 juta. Kasus ini menegaskan tekad Pemkot Bandung menjaga lingkungan kota dari perusakan sistematis demi proyek pribadi.
Inti artikel
- Kasus ini menegaskan tekad Pemkot Bandung menjaga lingkungan kota dari perusakan sistematis demi proyek pribadi
- Data rekapitulasi Januari-Juni 2026 mencatat lima pelanggaran yang berhasil diselesaikan dengan pembayaran denda Rp100 juta
- Sanksi ini dikeluarkan Satpol PP Kota Bandung setelah proses verifikasi lengkap
Data rekapitulasi Januari-Juni 2026 mencatat lima pelanggaran yang berhasil diselesaikan dengan pembayaran denda Rp100 juta. Sanksi ini dikeluarkan Satpol PP Kota Bandung setelah proses verifikasi lengkap.
Sanksi Denda Rp100 Juta bagi 5 Pelanggar Penebangan Pohon Ilegal
Sanksi denda Rp100 juta diberikan kepada lima warga Bandung atas penebangan pohon tanpa izin. Total denda ini menjadi bukti konkret penegakan Perda Kota Bandung tentang perlindungan lingkungan. Data keseluruhan dari Januari-Juni 2026 menunjukkan pola serupa yang melibatkan lahan privat untuk kepentingan olahraga.
Setiap pelanggar menerima tagihan langsung setelah ditetapkan. Pemungutan dana ini bertujuan memulihkan kerugian kota sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku lain. Proses penindakan berjalan cepat karena data identitas sudah lengkap sejak awal.
Identitas Pelaku dan Motif Penebangan Demi Lapangan Padel
Wali Kota Muhammad Farhan mengantongi identitas lengkap lima pelaku yang menebang pohon di Jl RE Martadinata. Motif utama adalah pembangunan lapangan padel di area tersebut. Penebangan dilakukan tanpa izin Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) meski lahan sudah dimiliki secara pribadi.
Sisa batang pohon sudah dicor untuk menyembunyikan jejak kegiatan ilegal. Upaya ini menunjukkan kesadaran pelaku akan risiko hukum yang mengintai. Kasus ini menjadi contoh bagaimana hutan kota diwilayah padat seperti Bandung rentan terhadap eksploitasi swasta.
Reaksi Wali Kota Farhan yang Mengantongi Data Pelaku

Wali Kota Muhammad Farhan memberikan ancaman pidana langsung setelah mengantongi data pelaku. Ia menekankan bahwa tindakan ini tidak akan dimaafkan. Reaksi tegasnya menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam menjaga keseimbangan ekosistem urban.
Farhan menyatakan ancaman pidana akan diterapkan jika ada kasus serupa di masa mendatang. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa data yang dikumpulkan akan diproses secara maksimal. Reaksi ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang peduli lingkungan.
Aturan dan Kebijakan Denda Penebangan Pohon dari Pemkot Bandung
Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar telah menerbitkan aturan denda jutaan rupiah untuk penebangan sembarangan. Kebijakan ini berlaku sejak beberapa tahun terakhir dan semakin diperketat untuk kasus mendadak seperti ini. Sanksi denda menjadi pilihan utama sebelum proses pidana dilanjutkan.
Relaksasi diberikan kepada lurah dan camat untuk menertibkan pohon di wilayah kendali mereka. Aturan ini memudahkan penanganan kasus kecil secara lokal. Pelanggar yang tidak memahami aturan akan dihadapkan pada proses yang lebih berat.
Penggantian Pohon Ditebang dengan Tanaman Lebih Kecil
Pohon ditebang akan diganti dengan tanaman lebih kecil sebagai pengganti untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Langkah pemulihan ini menjadi bagian wajib dalam setiap kasus pelanggaran. Warga yang terlibat diminta berkontribusi dalam program penghijauan kota.
Langkah praktis pengajuan izin ke DPKP sangat dianjurkan sebelum melakukan kegiatan apa pun. Persiapkan dokumen tanah, rencana teknis, dan biaya administrasi. Proses ini memakan waktu serta persetujuan resmi agar tidak terulang.







