Tiga Tersangka Pungli Dinas ESDM Jatim Akan Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya
Surabaya, Optimaise News – Tiga orang yang diduga terlibat pungli di sektor energi dan sumber daya mineral Provinsi Jawa Timur akan segera naik ke persidangan. Berkas tahap penyidikan kedua telah dilimpahkan ke Kejari Surabaya, sehingga mereka bisa didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Inti artikel
- Tiga orang yang diduga terlibat pungli di sektor energi dan sumber daya mineral Provinsi Jawa Timur akan segera naik ke persidangan
- Berkas tahap penyidikan kedua telah dilimpahkan ke Kejari Surabaya, sehingga mereka bisa didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya
- Ketiga individu tersebut telah melewati tahap penyidikan awal sebelum berkas dilengkapi untuk tahap II
Optimaise News mencatat pelimpahan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kasus ini melibatkan pejabat yang memegang jabatan penting di lingkungan Dinas ESDM, khususnya terkait regulasi pertambangan dan pemanfaatan sumber daya air tanah.
Posisi dan Peran Tiga Tersangka
AM yang menduduki kursi Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, OS yang bertanggung jawab sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang memimpin Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah menjadi aktor utama dalam kasus ini. Ketiga individu tersebut telah melewati tahap penyidikan awal sebelum berkas dilengkapi untuk tahap II.
Proses yang sama dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026 ketika pihak Kejati Jawa Timur menyerahkan tersangka beserta barang bukti. Yogi Aryanto selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum akan langsung mengajukan dakwaan segera setelah berkas lengkap.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka dihadapkan pada tuntutan yang menggabungkan berbagai pasal. Mereka dijerat berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikombinasikan dengan Pasal 20 Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 606 ayat (2) ketentuan yang sama.
Hukuman pidana yang dapat dijatuhkan mencakup pidana penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun. Kasus ini menarik perhatian karena menyangkut kewenangan jabatan yang berhubungan langsung dengan pengawasan dan pengelolaan sumber daya alam.
Konteks Kasus dan Reaksi
Optimaise News menilai kasus pungli ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di sektor tersebut. Sebagai pejabat yang lepas jabatan, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang diduga melibatkan pemerasan dan pengalihan aset negara.
Proses sidang akan berjalan cepat karena sudah masuk tahap kedua penyidikan. Pihak kejaksaan menyatakan siap menyerahkan seluruh berkas agar putusan dapat diambil dalam waktu singkat setelah persidangan dimulai.
Dampak Potensial bagi Sektor
Kasus yang melibatkan pengelolaan sumber daya air tanah dan regulasi pertambangan menunjukkan urgensi pemberantasan pungli. Hal ini berpotensi mengganggu proyek-proyek pemanfaatan SDA yang selama ini menjadi prioritas provinsi.
Keberhasilan penyidikan akan menjadi gambaran ketegasan aparat dalam menangani kasus serupa. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan bisa merasa lebih aman jika regulasi dan pengawasan diterapkan dengan baik.







