Optimaise News mencatat pemerintah mempertahankan tarif listrik Triwulan III 2026 selama Juli hingga September 2026. Tarif listrik ini tidak mengalami kenaikan bagi pelanggan PLN di 13 golongan rumah tangga nonsubsidi dan 24 golongan bersubsidi. Kebijakan ini diterapkan mulai 10-16 Agustus 2026 dan berlaku sepenuhnya.
Inti artikel
- Langkah pemerintah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan keputusan tersebut berdasarkan evaluasi parameter ekonomi makro
- Angka tersebut mengikuti tarif yang berlaku sebelum memperhitungkan Pajak Penerangan Jalan atau PPJ dan biaya administrasi
Langkah pemerintah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan keputusan tersebut berdasarkan evaluasi parameter ekonomi makro.
Berapa kWh Masuk Meter dari Token Rp50.000 per Golongan
Token listrik senilai Rp50 ribu untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi daya 900 VA hingga 2.200 VA menghasilkan sekitar 34 hingga 37 kWh secara hitungan dasar. Angka tersebut mengikuti tarif yang berlaku sebelum memperhitungkan Pajak Penerangan Jalan atau PPJ dan biaya administrasi.
Pembeli token Rp50 ribu di golongan 900 VA nonsubsidi memperoleh hampir 37 kWh mentah. Sementara daya 1.300 VA dan 2.200 VA hanya sekitar 34,6 kWh hitungan dasar. Angka efektif yang masuk meteran bisa turun sedikit setelah pajak dan biaya ditambahkan.
Daftar Tarif per kWh 13 Golongan Nonsubsidi Q3 2026
Berikut rincian tarif listrik PLN untuk semua golongan nonsubsidi periode Juli-September 2026 yang berlaku sepanjang Agustus 2026:
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA dan R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh
- B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.445 per kWh
- B-3/TM dan I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh
- P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.700 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.700 per kWh
- L/TR, TM, dan TT: Rp1.645 per kWh
Data di atas disusun berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Perubahan triwulanan memang bisa menyesuaikan besaran ekonomi, tetapi tidak terjadi kenaikan di kuartal ini.
Parameter Makro yang Sebenarnya Buka Ruang Naik
Parameter tarif adjustment meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga batu bara acuan. Nilai tertentu periode Februari-Abril 2026 menunjukkan ruang untuk kenaikan. Pemerintah memutuskan tetap mempertahankan tarif agar tidak menambah beban masyarakat.
Langkah ini sesuai formula resmi yang ditetapkan Menteri ESDM. Meski perhitungan ekonomi menunjukkan tekanan kenaikan, keputusan ditahan demi stabilitas ekonomi nasional.
Cakupan Subsidi 24 Golongan dan Jaminan Bahlil
Tarif listrik juga tidak berubah untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan usaha mikro, kecil, menengah.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjamin komitmen penyediaan energi yang terjangkau dan adil. Kebijakan ini juga mencakup pelanggan nonsubsidi agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Faktor PPJ Daerah yang Bikin Angka kWh Beda
Pajak Penerangan Jalan di setiap daerah berbeda sehingga total listrik yang masuk meteran bisa berbeda meski nominal token sama. Ilustrasi di suatu daerah dengan PPJ 3 persen, token Rp50 ribu untuk 900 VA menghasilkan sekitar 35,9 kWh efektif.
Biaya administrasi dari bank, aplikasi, atau saluran pembelian juga bervariasi antar channel. Faktor-faktor ini menjadi pertimbangan utama ketika pelanggan menyesuaikan estimasi tagihan bulanan mereka.







