Bandung, Optimaise News – Seorang mahasiswa semester lima Teknik Informatika di Bandung ditetapkan tersangka tabrak lari yang menewaskan Aiptu Asep Suhara, anggota Polres Bandung. Kejadian terjadi minggu lalu di Jalan Merdeka, Bandung. Tersangka mengemudikan mobil pinjaman tanpa surat izin mengemudi meski sedang mabuk.
Inti artikel
- Kejadian terjadi minggu lalu di Jalan Merdeka, Bandung
- Tersangka mengemudikan mobil pinjaman tanpa surat izin mengemudi meski sedang mabuk
- Kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB Minggu 9 Agustus 2026 di depan El Royale, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung
Kronologi Tabrakan di Jalan Merdeka
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB Minggu 9 Agustus 2026 di depan El Royale, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung. Mahasiswa itu sedang membawa mobil Honda Ferio pinjaman anggota TNI saat pulang dari kedai Simpang Lima. Asep sendiri kembali dari patroli gabungan bersama TNI-Polri.
Mobil menabrak Asep dari belakang setelah Asep naik motor pulang. Korban langsung terjatuh. Satu-satunya informasi yang sampai ke keluarga adalah kabar duka yang disampaikan ayah mahasiswa itu melalui Babinsa setempat.
Pengakuan Tersangka di Hadapan Gubernur
Saat diperiksa, mahasiswa tersebut mengaku mabuk berat dan sadar menabrak tanpa ngerem. Dia mengemudi melawan arah lalu putar balik ke Simpang Lima setelah menyadari kesalahan. Kata-kata itu disampaikan di hadapan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Polisi juga memeriksa video CCTV mobil yang dibawa empat orang di dalamnya pasca-kejadian. Dua prajurit TNI yang bersama pengemudi hanya sebagai saksi setelah diperiksa Polisi Militer.
Dua Prajurit TNI di Mobil Jadi Saksi
Pradha A dan Prada V bukan pengemudi. Mereka hanya ikut di dalam mobil selama pengemudi mencari rokok saat berhenti di kedai. Kedua prajurit itu segera diperiksa internal Kodam III/Siliwangi dan Pussenkav.
Kodam-Pussenkav mendukung proses hukum sipil dengan tetap mengizinkan polisi sipil menangani kasus ini secara paralel. Sikap dukungan ini muncul setelah kedua prajurit itu dibebaskan statusnya sebagai saksi dan bukan pengemudi.
Ancaman Hukum dan Bukti Pendukung
Penetapan tersangka menggunakan Pasal 105 jo 106 ayat 1 jo 312 jo 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi mengumpulkan barang bukti berupa pakaian, STNK, foto lokasi, serta video CCTV.
Tujuh saksi terdiri atas orang di dalam mobil dan warga setempat. Identitas mahasiswa terungkap lewat tanda tangan atas nama dan analisis rekaman CCTV Kota Bandung.
Duka Keluarga Korban
Aiptu Asep Suhara yang gugur berusia 48 tahun meninggalkan istri Eka Yulianti dan empat anak. Istri mendapat kabar duka dari ayah dan Babinsa kampung halaman di sekitar Bandung. Korban dimakamkan di TPU Gumuruh Bandung.
Empat anak korban antara lain Muhammad Rizki Ramdani, Muhammad Kevin Maeswara, Kinara Azalia Maeswari, serta Muhammad Kiandra Oktariandi. Duka keluarga semakin terasa karena korban bertugas keamanan di jalan raya Bandung.
Optimaise News merangkum berbagai keterangan dari Polrestabes Bandung, Kodam III/Siliwangi, hingga keluarga korban. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pengemudi agar tidak nekat saat berada di balik kemudi.







