Banyuwangi, Optimaise News – Keluarga siswi MAN 3 Banyuwangi di Kecamatan Srono memilih mengakhiri masa sekolah di madrasah itu demi melindungi kondisi mental anak. Keputusan itu disetujui sekitar pukul 12.00 WIB pada 21 Juli 2026 setelah mediasi dengan tim Bimbingan Konseling, lalu anak dipindahkan ke pondok pesantren.
Inti artikel
- Keluarga siswi MAN 3 Banyuwangi di Kecamatan Srono memilih mengakhiri masa sekolah di madrasah itu demi melindungi kondisi mental anak
- Pihak madrasah baru menerima laporan beredarnya rekaman sekitar pukul 20.00 WIB pada 19 Juli 2026
- Keesokan pagi, 20 Juli, wakil kepala humas bersama tim ketertiban madrasah datang ke rumah siswa untuk meminta klarifikasi langsung
Informasi yang dihimpun Optimaise News merangkai alur lengkap sejak laporan pertama ke pihak sekolah 19 Juli 2026 malam, kunjungan rumah esok harinya, laporan SPKT Polresta 20 Juli, hingga permintaan maaf pelajar pria dan imbauan agar publik hentikan sebar ulang rekaman ber-narasi Yank Wes Yank.
Laporan sekolah 19 Juli hingga mediasi BK yang berujung surat mundur
Pihak madrasah baru menerima laporan beredarnya rekaman sekitar pukul 20.00 WIB pada 19 Juli 2026. Keesokan pagi, 20 Juli, wakil kepala humas bersama tim ketertiban madrasah datang ke rumah siswa untuk meminta klarifikasi langsung.
Orang tua mengaku sudah mengetahui permasalahan, merasa malu, dan pasrah. Mereka menilai jika anak tetap bertahan di MAN 3 Banyuwangi, tekanan psikologis justru memburuk. Setelah mediasi dan pertimbangan bersama tim BK, orang tua mengajukan surat pengunduran diri yang disetujui madrasah pada 21 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Sejak tanggal itu, siswi tidak lagi tercatat sebagai murid madrasah. Langkah lanjutan yang diambil keluarga adalah memindahkan pendidikan ke pondok pesantren agar anak bisa melanjutkan belajar di lingkungan yang lebih terlindungi dari sorotan publik.
Klarifikasi Kemenag: insiden di luar jam dan lingkungan madrasah
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyuwangi, Chaironi Hidayat, membenarkan bahwa perempuan dalam rekaman adalah siswi MAN 3 Banyuwangi di Kecamatan Srono. Ia menegaskan peristiwa terekam terjadi di luar tempat dan jam operasional madrasah, sehingga tidak terkait kegiatan pembelajaran resmi.
“Kami mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan,” ujar Chaironi. Pihaknya sudah meminta klarifikasi dan pembinaan ke sekolah. Kemenag bersama madrasah juga meminta masyarakat tidak menyimpan atau menyebarluaskan kembali rekaman demi melindungi masa depan dan kondisi psikologis anak di bawah umur.
Pemeran pria diduga siswa SMK Muhammadiyah 2 Genteng. Dua lembaga berbeda itu menjadi sorotan publik setelah potongan suara dan video berdurasi bervariasi tersebar luas di media sosial, termasuk yang dipicu unggahan dengan latar narasi Yank Wes Yank atau Yang Wes Yang.
Permintaan maaf pelajar pria SMK Genteng di video kaus hitam
Pelajar berinisial MS atau MD dari wilayah Genteng mengunggah rekaman permintaan maaf. Dalam klip tersebut ia mengenakan kaus hitam dan mengakui penyesalan karena nama baik sekolah ikut terseret, apalagi di sejumlah potongan ia diduga tampak memakai seragam.
“Saya meminta maaf kepada semua teman-teman yang kecewa,” ujar MS. Dalam versi lain ia menyatakan, “Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah.” Ia menegaskan permintaan maaf itu tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Menurut pantauan Optimaise News, sebaran konten semula banyak beredar lewat grup WhatsApp antarpelajar sebelum naik ke platform lebih luas. Sedikitnya ada potongan berdurasi dari puluhan detik hingga hampir sembilan menit yang membuat identitas lembaga pendidikan ikut menjadi bahan perbincangan.
Imbauan Polresta: hentikan sebar dan doxing identitas anak
Polresta Banyuwangi menerima laporan di SPKT sejak 20 Juli 2026. Satreskrim mendalami dugaan tindak pidana terkait anak di Kecamatan Srono, mengamankan barang bukti berupa rekaman video, dan menempatkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai acuan penanganan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan video atau informasi yang bisa mengungkap identitas anak, serta tidak melakukan doxing. Ia menekankan penanganan harus profesional, objektif, dan sesuai hukum sambil melindungi privasi serta masa depan anak.
Kasat Reskrim Kompol Lanang Teguh Pambudi menyampaikan penyidik sudah melakukan serangkaian tindakan sesuai ketentuan khusus anak yang berhadapan dengan hukum. Barang bukti rekaman diamankan untuk mendukung pembuktian. Hingga awal Agustus 2026, proses masih dilanjutkan dengan melengkapi saksi dan alat bukti.






