Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus Niet Ontvankelijk Verklaard atas klaim ganti rugi Rp4,9 miliar dari pencipta lagu Ari Bias. Majelis mengabulkan eksepsi PT Aneka Bintang Gading alias HW Group sehingga gugatan tidak diterima sama sekali.
Lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias yang dipopulerkan Agnez Mo diklaim dimainkan di tiga pertunjukan outlet tanpa izin resmi. Ketua majelis Achmad Rasyid Purba menilai HW Group tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan penyelenggaraan acara itu.
Rincian Putusan dan Dasar Eksepsi
Perkara HKI dengan kode register 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025 di PN Niaga Jakarta Pusat berakhir di tahap formal. Eksepsi diterima penuh sehingga pokok perkara tidak diperiksa lebih lanjut.
Permohonan sita jaminan terhadap tiga lokasi club digugurkan seluruhnya oleh majelis. Ari Bias sebagai pihak penggugat dihukum menanggung seluruh biaya yang timbul dari proses persidangan.
Hubungan yuridis antara HW Group dan event yang dimaksud dinilai tidak terbukti. Putusan ini melindungi entitas yang tidak relevan dari beban litigasi yang berkepanjangan.
Gugatan Ari Bias Rp4,9 Miliar terhadap HW Group Ditolak Hakim menandai berakhirnya sengketa lagu Agnez Mo di tingkat pertama. Mekanisme eksepsi menjadi penentu utama hasil akhir.
Proses di pengadilan khusus HKI fokus pada syarat formil sebelum masuk substansi. Niet Ontvankelijk Verklaard menghemat waktu dan sumber daya semua pihak yang terlibat.
Objek Klaim Lagu Bilang Saja di Outlet Hiburan

Bilang Saja merupakan karya orisinal Ari Bias. Lagu tersebut meraih jangkauan luas setelah dibawakan dan dipopulerkan Agnez Mo di berbagai panggung.
Klaim menyebutkan karya itu dipakai dalam pertunjukan di gerai-gerai HW Group. Tiga lokasi yang disebut meliputi W Superclub di Surabaya, The H Club kawasan SCBD Jakarta, serta W Superclub di Bandung.
Penggunaan tanpa izin menjadi dasar pengajuan nilai Rp4,9 miliar. Status penyelenggara acara yang terpisah membuat gugatan ke grup induk gagal sejak awal.
Pencipta lagu sering menghadapi tantangan saat menelusuri rantai pemakaian karya di venue komersial. Verifikasi entitas hukum yang benar menjadi prasyarat mutlak sebelum menempuh jalur pengadilan.
Sinyal Kepastian Hukum bagi UMKM dan Venue

Kuasa hukum PT Aneka Bintang Gading, Agus Rachmat Saputra dari Adhitya & Partners, menyoroti pentingnya kepastian hukum. Ketepatan penentuan pihak yang bertanggung jawab menjadi penekanan utama dalam respons mereka.
Optimaise News memandang putusan ini sebagai pengingat praktis bagi pelaku UMKM di sektor hiburan. Pemilik klub dan penyelenggara acara wajib memetakan rantai lisensi musik serta kontrak dengan pihak ketiga secara cermat.
Sengketa hak cipta kerap muncul di venue yang memutar lagu populer. Menargetkan entitas yang tepat mencegah pemborosan biaya dan waktu di meja hijau.
Dokumentasi izin penggunaan lagu serta perjanjian dengan artis atau pengelola event dapat menjadi perisai. Putusan majelis memberi acuan nyata bagi bisnis yang ingin menghindari klaim serupa di kemudian hari.
Bagi pencipta, langkah verifikasi mitra bisnis yang memakai karya menjadi fondasi. Bagi operator club, audit rutin konten berhak cipta melindungi operasional harian.
Tanya Jawab Seputar Putusan yang Menolak Gugatan
Mengapa gugatan senilai Rp4,9 miliar itu ditolak majelis?
Eksepsi dikabulkan karena HW Group dinilai tidak punya hubungan hukum langsung dengan penyelenggaraan acara. Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard menghentikan proses sebelum masuk pokok perkara.
Lagu apa yang menjadi pusat sengketa dan siapa yang mempopulerkannya?
Lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias yang dipopulerkan Agnez Mo. Karya itu diklaim digunakan di tiga pertunjukan outlet tanpa izin.
Apa nasib permohonan sita jaminan atas lokasi club?
Permohonan sita digugurkan sepenuhnya. Tidak ada aset outlet yang disita sebagai jaminan dalam perkara ini.
Siapa yang menanggung biaya perkara setelah putusan?
Ari Bias dihukum membayar seluruh biaya perkara. Majelis yang diketuai Achmad Rasyid Purba menegaskan kewajiban tersebut dalam amar putusan.







