Jakarta, Optimaise News – Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberi penjelasan di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026. Transfer nafkah ke tiga anak dihentikan total sejak Januari 2026. Alasan resmi bukan keterbatasan uang, melainkan absen rincian tagihan dan diskusi wajib menurut Akta 39.
Inti artikel
- Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberi penjelasan di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026
- Transfer nafkah ke tiga anak dihentikan total sejak Januari 2026
- Alasan resmi bukan keterbatasan uang, melainkan absen rincian tagihan dan diskusi wajib menurut Akta 39
Kontrasnya tajam. Sebelum 2026 Ruben Onsu terbiasa mengalirkan sekitar Rp200 jutaan per bulan plus fasilitas kartu kredit. Optimaise News merangkum Kuasa Hukum Ruben Onsu Klarifikasi Soal Nafkah Anak lengkap beserta timeline dan syarat agar aliran dana bisa berjalan lagi.
Mengapa Transfer Nafkah ke Tiga Anak Terhenti Sejak Januari 2026
Minola Sebayang menegaskan di hadapan media bahwa pihak Ruben Onsu tidak pernah menolak tanggung jawab. Komunikasi soal kebutuhan anak justru macet memasuki Januari 2026. Tanpa tagihan rinci yang disepakati, transfer tidak bisa diteruskan karena mekanisme Akta 39 mengharuskan proses itu lebih dulu.
Dia menekankan bahwa status finansial Ruben Onsu masih mampu. Masalahnya terletak pada ketiadaan data penggunaan dana yang bisa diverifikasi. Saat diminta rincian, pihak lawan justru memberikan reaksi marah. Akibatnya alur pembayaran terputus total sejak awal tahun ini.
Klarifikasi itu disampaikan untuk membantah anggapan publik seolah Ruben Onsu lepas tanggung jawab. Minola ingin fakta proses hukum menjadi rujukan, bukan spekulasi semata. Tiga anak tetap menjadi prioritas, tetapi prosedur harus dipenuhi.
Akta 39: Kewajiban Tanpa Angka Fix, Wajib Rincian Dulu

Akta 39 berbeda dari putusan nafkah bulanan tetap yang biasa dipahami masyarakat. Dokumen itu tidak menetapkan nominal tetap setiap bulan. Pembayaran hanya bisa dilakukan setelah ada tagihan rinci yang didiskusikan dan disepakati kedua belah pihak.
Publik sering membandingkan dengan putusan perceraian lain yang memuat angka fix, misalnya Rp20 juta atau Rp50 juta. Di sini aturannya prosesual. Ruben Onsu wajib menunaikan nafkah, tetapi jumlahnya mengikuti kebutuhan yang dibuktikan, bukan angka kaku.
Tanpa rincian, pihak Ruben mengaku tidak tahu berapa yang harus ditransfer. Minola menjelaskan bahwa mekanisme ini melindungi agar dana benar-benar dipakai untuk anak. Keterbukaan menjadi kunci, bukan sekadar transfer buta setiap bulan.
Jejak Rp75 Juta Desember 2025 yang Justru Memicu Sengketa

Pada Desember 2025 Ruben Onsu sempat membayar pokok Rp75 juta. Jumlah itu mengikuti permintaan dari pihak Sarwendah. Pembayaran itu dimaksudkan sebagai itikad baik di tengah komunikasi yang mulai menegang.
Alih-alih meredakan, transfer itu justru memicu perdebatan. Pihak penerima menganggap jumlah tersebut kurang. Padahal rincian kebutuhan yang mendasari angka itu tidak pernah disampaikan secara lengkap.
Dari titik itu, alur diskusi semakin sulit. Masuk Januari 2026 transfer dihentikan sepenuhnya. Peristiwa Desember 2025 menjadi titik balik yang mempertegas perlunya mekanisme Akta 39 dijalankan dengan tertib.
Pola Royal Pra-2026: Rp200 Jutaan Plus Fasilitas Kartu Kredit
Sebelum sengketa memanas, pola nafkah Ruben Onsu sangat longgar. Periode 2024 hingga awal 2026 mencatat aliran dana sekitar Rp200 jutaan setiap bulan. Fasilitas kartu kredit juga diberikan untuk kebutuhan anak dan rumah tangga.
Data ringkas aliran dana dapat dilihat pada tabel berikut.
| Periode | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| 2024, awal 2026 | ±Rp200 juta/bulan | Plus fasilitas kartu kredit |
| Desember 2025 | Rp75 juta | Pembayaran pokok atas permintaan |
| Januari, Juli 2026 | Rp0 | Transfer dihentikan total |
Pola royal itu berhenti bukan karena dompet kosong. Minola menekankan bahwa kartu kredit dan transfer besar itu dulu berjalan tanpa banyak pertanyaan. Begitu diminta detail pembelanjaan, suasana berubah. Reaksi marah yang diterima justru menutup ruang dialog.
Timeline ringkas 2024, Juli 2026 memperlihatkan pergeseran jelas. Dari kelonggaran penuh, ke pembayaran tunggal Rp75 juta, lalu stop total, dan akhirnya klarifikasi kuasa hukum di Juli. Fakta-fakta itu tersebar di beberapa laporan sebelumnya dan kini disatukan di sini.
Syarat Agar Ruben Onsu Siap Kembali Menunaikan Kewajiban
Pihak Ruben Onsu menyatakan siap bertanggung jawab penuh. Syarat utamanya adalah keterbukaan penggunaan dana dan rincian tagihan yang bisa didiskusikan. Begitu dokumen itu ada dan disepakati, transfer bisa dilanjutkan lagi.
Minola menggarisbawahi bahwa itikad baik tetap ada. Ruben Onsu tidak ingin dana menguap tanpa jejak. Proporsi atau total tagihan yang diajukan harus bisa dicek. Tanpa itu, kewajiban sulit dijalankan sesuai Akta 39.
Dengan syarat itu terpenuhi, aliran nafkah diharapkan kembali normal. Optimaise News akan terus memantau perkembangan mediasi dan komunikasi kedua belah pihak ke depan.







