Puan dan Saan Wanti DJP: Babinsa Pajak Jangan Intimidatif

Puan dan Saan mewanti-wanti pelibatan Babinsa pajak agar tak intimidatif. DJP lewat SE-8/PJ/2026 tegaskan hanya koordinasi info, bukan penagihan.

Author Image

Bagus

Puan dan Saan Wanti DJP: Babinsa Pajak Jangan Intimidatif

Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa sama-sama mewanti-wanti pelibatan Babinsa TNI serta Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan pajak. Mereka khawatir langkah itu menciptakan kesan intimidasi dan merusak kepercayaan publik. Polemik menguat sekitar 21, 23 Juli 2026 setelah SE-8/PJ/2026 beredar luas.

Inti artikel

  • Mereka khawatir langkah itu menciptakan kesan intimidasi dan merusak kepercayaan publik
  • Polemik menguat sekitar 21, 23 Juli 2026 setelah SE-8/PJ/2026 beredar luas
  • Di sisi lain, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan peran aparat hanya koordinasi informasi, bukan penagihan

Di sisi lain, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan peran aparat hanya koordinasi informasi, bukan penagihan. Posisi ganda pimpinan DPR ini dibenturkan langsung dengan klarifikasi DJP. Optimaise News merangkum peta siapa bilang apa agar pembaca tak perlu loncat portal.

SE-8/PJ/2026: Apa yang Sebenarnya Diatur DJP

Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SE-8/PJ/2026 sebagai pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Surat edaran itu mengatur mekanisme koordinasi dengan pemangku kepentingan daerah. Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan memetakan potensi pajak di wilayah masing-masing.

Dokumen ini menekankan saluran informasi kewilayahan, bukan wewenang baru. Pemerintah sebelumnya mendorong pelaporan pajak mandiri secara sukarela. Fokus SE justru pada pemetaan potensi, bukan eksekusi penagihan lapangan.

Soal kabar Babinsa ikut awasi pajak, DJP beri penegasan lewat kerangka ini. Aturan itu disempurnakan 2026 agar koordinasi lebih rapi. Tidak ada penugasan baru yang mengubah batas kewenangan petugas pajak.

Peringatan Ganda DPR: Kepercayaan Publik Bisa Retak

Peringatan Ganda DPR: Kepercayaan Publik Bisa Retak
Peringatan Ganda DPR: Kepercayaan Publik Bisa Retak.

Puan Maharani meminta pelibatan tidak menimbulkan kesan teror. Ia menekankan kepercayaan publik sebagai modal utama kepatuhan pajak. Langkah yang terkesan memaksa justru bisa memicu resistensi.

Saan Mustopa menambahkan peringatan serupa. Institusi di luar ranah dan tugas pajak harus dipertimbangkan matang. Ia mengingatkan agar pendekatan tidak intimidatif.

Sintesis dua pimpinan DPR ini jarang digarap utuh di headline lain. Keduanya sejalan: jaga persepsi. Kepercayaan yang retak sulit dipulihkan, apalagi di level desa dan kelurahan.

Bimo Wijayanto: Babinsa-Bhabin Hanya Saluran Informasi

Bimo Wijayanto: Babinsa-Bhabin Hanya Saluran Informasi
Ilustrasi Bimo Wijayanto: Babinsa-Bhabin Hanya Saluran Informasi.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebatas koordinasi. Mereka menyediakan informasi potensi wilayah. Tidak ada wewenang memeriksa atau memungut.

Bimo menyebut aturan tidak perlu dipolemikkan. SE-8/PJ/2026 hanya menata mekanisme kerja sama daerah. Praktik pendampingan kewilayahan sudah lama ada, lalu disempurnakan.

Klarifikasi ini menenangkan isu penagih. Bimo menegaskan pengawasan tetap di tangan petugas pajak. Aparat keamanan hanya dampingi alur informasi.

Batas Kewenangan: Siapa Boleh Periksa, Siapa Hanya Dampingi

Batas praktis perlu jelas bagi awam. Yang boleh: koordinasi data, penyediaan informasi, dan pemetaan potensi pajak wilayah. Yang dilarang: pemeriksaan formal, pemungutan, dan penagihan langsung.

Bagi wajib pajak di desa atau kelurahan, kehadiran Babinsa-Bhabin di lapangan biasanya terkait pemetaan. Itu tidak otomatis berarti ditagih. Petugas pajak tetap pemegang kewenangan penuh.

Kotak ringkas ini membedakan persepsi dan fakta. Wajib pajak cukup paham: hadir bukan berarti eksekusi. Komunikasi kebijakan jadi kunci agar tidak salah tafsir.

Risiko Persepsi: Dari Pemetaan Potensi ke Kesan Teror

Kontras mencolok muncul antara dorongan pelaporan mandiri sebelumnya dan kesan pengawasan berunsur aparat. Pemetaan potensi yang sah bisa berubah jadi kesan teror bila komunikasi gagal. Risiko resistensi publik meningkat.

Analisis persepsi jadi isu sentral. Masyarakat melihat aparat keamanan di urusan administrasi pajak. Tanpa penjelasan berulang, kepercayaan retak.

Optimaise News mencatat polemik 21, 23 Juli 2026 justru membuka ruang edukasi. Fokus SE sebagai alat pemetaan wilayah harus terus digarisbawahi. Kejelasan batas wewenang melindungi semua pihak.

FAQ Seputar Pelibatan Babinsa dan Pajak

Apakah Babinsa dan Bhabinkamtibmas boleh menagih atau memeriksa pajak?
Tidak. Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, mereka hanya saluran koordinasi dan informasi. Wewenang periksa serta pungut tetap di petugas DJP.

Apa yang diatur SE-8/PJ/2026 secara singkat?
Surat edaran itu pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Isinya mekanisme koordinasi pemangku kepentingan daerah untuk memetakan potensi, bukan kebijakan penagihan baru.

Mengapa Puan dan Saan sama-sama memberi peringatan?
Keduanya khawatir kesan intimidasi merusak kepercayaan publik. Saan Mustopa secara khusus mengingatkan institusi luar ranah pajak perlu dipertimbangkan matang.

Bagus
Redaktur Berita & Game

Bagus adalah redaktur berita Optimaise News. Meliput isu nasional, kriminal, dan game. Menyusun hard news dan berita umum dengan prioritas kejelasan siapa-apa-kapan-di mana, cocok untuk halaman beranda dan pembaca yang butuh ringkasan cepat.