Prabowo Angkat 5 Pejabat Kejagung, Kuntadi Jadi Jampidsus

Presiden Prabowo angkat 5 pejabat Kejagung lewat Keppres 22 Juli 2026. Kuntadi jadi Jampidsus, status langsung sah tanpa pelantikan. Yusril dan Komisi III DPR.

Author Image

Bagus

Prabowo Angkat 5 Pejabat Kejagung, Kuntadi Jadi Jampidsus

– Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden yang mengangkat lima pejabat tinggi madya di Kejaksaan Agung pada 22 Juli 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pengumuman resmi di Kompleks Istana, Jakarta. Langkah ini mengisi sejumlah kursi strategis di institusi penegak hukum tersebut sekaligus setelah melalui usulan formal.

Inti artikel

  • Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden yang mengangkat lima pejabat tinggi madya di Kejaksaan Agung pada 22 Juli 2026
  • Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pengumuman resmi di Kompleks Istana, Jakarta
  • Langkah ini mengisi sejumlah kursi strategis di institusi penegak hukum tersebut sekaligus setelah melalui usulan formal

Kuntadi ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah. Empat pejabat lain mengisi posisi Wakil Jaksa Agung, Jampidum, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Kepala Badan Pemulihan Aset. Status para pejabat baru langsung sah secara formil tanpa perlu pelantikan. Sinyal dukungan dari Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti harapan agar Jampidsus baru menuntaskan kasus Febrie on the track.

Lima Kursi Strategis yang Diisi lewat Keppres

Kelima pejabat yang diangkat lewat Keppres mencakup Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung. Leonard Ebenezer Simanjuntak diangkat menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum atau Jampidum. Kedua posisi ini memegang peran penting dalam pimpinan harian Kejaksaan Agung.

Harli Siregar menjadi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. Patris Yusrian Jaya ditunjuk sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Kuntadi sendiri menempati kursi Jampidsus yang ditinggalkan Febrie Adriansyah.

Penunjukan lima pejabat tinggi madya ini dilakukan secara bersamaan melalui Keppres Presiden. Langkah tersebut berbeda jauh dari mutasi internal 29 pejabat yang digelar Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pembaca perlu membedakan keduanya agar tidak mencampuradukkan rombakan pimpinan lewat Keppres dengan rotasi internal yang lebih luas. Perbedaan ini perlu dipahami agar tidak terjadi salah kaprah dalam memahami dinamika di Kejaksaan Agung.

Sah Tanpa Pelantikan: Status Formil Pejabat Baru

Sah Tanpa Pelantikan: Status Formil Pejabat Baru
Ilustrasi Sah Tanpa Pelantikan: Status Formil Pejabat Baru.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa nama-nama yang tercantum dalam Keppres sudah secara formil mengisi jabatan baru mereka. Tidak diperlukan upacara pelantikan langsung oleh Presiden untuk mengesahkan status pejabat tinggi madya tersebut.

Aturan yang berlaku membuat penunjukan lewat Keppres cukup untuk mereka mulai bekerja. Status formil ini menghindari kekosongan jabatan yang berlarut-larut di jajaran pimpinan Kejaksaan Agung.

Dengan pengumuman di Istana, para pejabat bisa segera fokus pada tugas masing-masing. Mekanisme ini mempercepat adaptasi institusi terhadap susunan pimpinan yang baru. Mereka resmi menjalankan wewenang sejak Keppres berlaku.

Yusril: Penunjukan Kuntadi Sudah Dipertimbangkan Seksama

Yusril: Penunjukan Kuntadi Sudah Dipertimbangkan Seksama
Ilustrasi Yusril: Penunjukan Kuntadi Sudah Dipertimbangkan Seksama.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai penunjukan Kuntadi sudah dipertimbangkan seksama. Ia menyebut pilihan Presiden untuk mengisi kursi Jampidsus itu tepat.

Yusril berharap Kejaksaan Agung menangani kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah secara adil. Ia menekankan pentingnya institusi itu bekerja on the track agar proses hukum tidak menyimpang.

Pernyataan ini memberikan sinyal dukungan elite terhadap jajaran baru. Jampidsus baru langsung dihadapkan pada ekspektasi publik untuk menuntaskan perkara di internal institusi yang sama. Harapan itu menjadi sorotan utama setelah penunjukan diumumkan.

Komisi III DPR Dukung Usut Tuntas Kasus Mantan Jampidsus

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan kepercayaan penuh kepada pimpinan baru Kejaksaan Agung. Ia mendukung agar kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diusut tuntas tanpa pandang bulu.

Dukungan dari pimpinan komisi yang membidangi hukum ini memperkuat legitimasi penunjukan. Habiburokhman berharap penanganan perkara berjalan transparan dan profesional.

Komisi III akan terus memantau perkembangan. Langkah pengawasan parlemen ini penting untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum di mata masyarakat luas. Sinyal dari DPR sejalan dengan harapan elite pemerintahan.

Dasar Usulan: Jaksa Agung dan Tim Penilai Akhir

Penunjukan kelima pejabat tinggi madya merujuk pada usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Usulan tersebut telah melalui penilaian Tim Penilai Akhir sebelum diajukan kepada Presiden.

Proses berjenjang ini memastikan setiap kandidat memenuhi kriteria yang dibutuhkan. Mekanisme formal tersebut menjadi landasan sah pengangkatan lewat Keppres.

Bagi Kuntadi sebagai Jampidsus baru, tantangan langsung menanti di depan mata. Ia dituntut menyelesaikan perkara yang melibatkan pejabat yang digantikannya. Keberhasilan menuntaskan kasus itu akan menjadi penentu kepercayaan publik terhadap pimpinan Kejaksaan Agung yang baru. Publik menunggu langkah konkret agar penegakan hukum di internal institusi berjalan on the track.

Bagus
Redaktur Berita & Game

Bagus adalah redaktur berita Optimaise News. Meliput isu nasional, kriminal, dan game. Menyusun hard news dan berita umum dengan prioritas kejelasan siapa-apa-kapan-di mana, cocok untuk halaman beranda dan pembaca yang butuh ringkasan cepat.