Jakarta, Optimaise News – Irjen Pol. Wibowo selaku Kepala Korps Lalu Lintas Polri menegaskan klaim soal penegakan tilang manual menyeluruh beserta kenaikan denda 150 persen tidak benar. Pernyataan resmi itu dimuat di korlantas.polri.go.id pada 4 Agustus 2026 setelah unggahan Facebook 27 Juli 2026 menyebar luas.
Inti artikel
- Pernyataan resmi itu dimuat di korlantas.polri.go.id pada 4 Agustus 2026 setelah unggahan Facebook 27 Juli 2026 menyebar luas
- Unggahan 27 Juli 2026 mengklaim Kapolri mengajukan aturan tilang baru yang mengembalikan tilang manual sekaligus menaikkan denda 150 persen
- Foto pejabat dan kutipan palsu dipakai untuk menambah kesan kredibel
Postingan tersebut memuat foto Kapolri Listyo Sigit Prabowo plus kutipan fiktif Mahfud MD yang seolah menolak usulan karena memberatkan ekonomi. Optimaise News merangkum bahwa narasi serupa juga muncul di sejumlah akun yang menyebut proposal ke DPR untuk 2026, padahal bantahan Korlantas sudah jelas.
Asal Klaim Viral dan Foto yang Menyesatkan
Unggahan 27 Juli 2026 mengklaim Kapolri mengajukan aturan tilang baru yang mengembalikan tilang manual sekaligus menaikkan denda 150 persen. Foto pejabat dan kutipan palsu dipakai untuk menambah kesan kredibel. Narasi itu cepat beredar karena menyentuh kekhawatiran biaya hidup harian pengemudi.
Kompas mencatat pola sebaran mirip di beberapa akun Facebook yang menautkan usulan ke DPR. Tanpa cek sumber, banyak warganet langsung mengaitkan isu ini dengan tekanan ekonomi rumah tangga dan usaha kecil yang bergantung pada kendaraan.
Bantahan Kakorlantas dan Prioritas ETLE
Wibowo menyatakan informasi tentang tilang manual merata plus denda naik 150 persen tidak berdasar. Penegakan hukum lalu lintas masih mengutamakan Electronic Traffic Law Enforcement baik kamera tetap maupun unit bergerak. Tidak ada rencana menghapus atau mengganti sistem digital tersebut.
Petugas di lapangan memang boleh menindak secara manual, tetapi hanya pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi mematikan atau membahayakan pengendara lain. Tindakan selektif itu bersifat situasional, bukan kebijakan baru yang menggantikan kamera ETLE sebagai andalan utama.
Korlantas mengajak publik memverifikasi setiap info lewat NTMC sebelum membagikan. Langkah ini mencegah panik yang tidak perlu di kalangan pengusaha mikro, ojek online, hingga sopir angkutan yang sehari-hari hitung biaya operasional ketat.
Dampak Hoaks bagi Pengemudi dan UMKM
Berita palsu soal denda melonjak 150 persen mudah memicu kecemasan biaya. Banyak pemilik usaha kecil yang memakai motor atau mobil box untuk distribusi barang merasa terancam meski fakta di lapangan tidak berubah. ETLE tetap menjadi jalur utama penindakan agar proses lebih transparan dan terdokumentasi.
Tilang manual terbatas hanya untuk situasi darurat di jalan, misalnya ugal-ugalan yang langsung berisiko fatal. Pendekatan ini menjaga keamanan tanpa menambah beban administrasi massal. Masyarakat diminta menahan diri menyebar ulang klaim sebelum merujuk laman resmi Korlantas.
Kesimpulan Liputan6 sejalan: klaim Polri kembali memberlakukan tilang manual penuh dan menaikkan denda 150 persen adalah hoaks. Optimaise News menekankan kebiasaan cek sumber resmi lebih berguna daripada panik reaktif. Verifikasi lewat kanal NTMC Korlantas membantu meredam isu yang berulang di media sosial.
Dengan prioritas ETLE yang tidak bergeser, pengemudi tetap bisa fokus pada keselamatan dan kelancaran usaha harian. Informasi yang beredar tanpa rujukan resmi hanya membuang energi dan memicu spekulasi yang merugikan.






