Jakarta, Optimaise News – Pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman ternyata sudah tiga kali membawa narkoba lewat jalur udara sebagai pilot, bukan sebagai kurir pertama kalinya. Kasus ini menggegerkan dunia penerbangan internasional karena mengungkap risiko keselamatan yang tersembunyi di balik tugas kru pesawat.
Inti artikel
- Kasus ini menggegerkan dunia penerbangan internasional karena mengungkap risiko keselamatan yang tersembunyi di balik tugas kru pesawat
- Penangkapan tersangka di Bandara Soetta oleh Bea Cukai menandai akhir dari serangkaian operasi pengawasan ketat
- Dengan bukti 26 kilogram ekstasi lebih dari 70.000 butir, kasus ini menuntut penanganan cepat dan ketat dari aparat penegak hukum
Penangkapan tersangka di Bandara Soetta oleh Bea Cukai menandai akhir dari serangkaian operasi pengawasan ketat. Dengan bukti 26 kilogram ekstasi lebih dari 70.000 butir, kasus ini menuntut penanganan cepat dan ketat dari aparat penegak hukum.
Penangkapan Pilot Asing di Bandara Soetta
Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menangkap pilot Malaysia berusia 39 tahun, Mohd Saufi bin Othman, setelah pemeriksaan X-ray mendeteksi koper mencurigakan. Petugas menemukan narkotika di dalam koper yang disembunyikan tersangka.
Tersangka langsung diambil dan diperiksa di tempat. Hasil pemeriksaan menunjukkan koper berisi 26 kilogram ekstasi dan satu bungkus sabu yang dipisahkan dengan teknik cerdas. Penangkapan dilakukan Selasa malam, 28 Juli 2026, dan kasus ini diumumkan publik pada Jumat, 31 Juli 2026.
Modus Penyelundupan Ekstasi dan Sabu

Tersangka berperan sebagai kurir narkotika dengan modus yang sangat canggih. Narkoba disembunyikan di koper khusus dan teknik menyembunyikan sabu di bawah pakaian. Setelah mendarat di Jakarta, tersangka langsung diarahkan ke hotel penginapan di wilayah Jabodetabek sebagai tempat transit aman sebelum tugas berikutnya.
Modus ini tidak hanya mencakup ekstasi dalam jumlah besar, tetapi juga sabu yang dikemas rapi. Pemeriksaan mendalam oleh tim Bea Cukai membuktikan teknik selundupan yang sistematis dan terencana.
Jejak Selundupan Narkoba 3 Kali Sebelumnya
Mohd Saufi bin Othman telah membawa narkoba lewat udara tiga kali sebelum penangkapan ini. Pertama ia mengantar sabu ke Sabah, kedua 7 kilogram sabu ke Jakarta, dan ketiga ekstasi serta sabu ke Jakarta. Upah yang diterima adalah RM 50.000 atau sekitar Rp220 juta untuk setiap perjalanan ini.
Sintesis kronologi menunjukkan pola serupa dalam setiap misi. Tersangka mendapat instruksi dari jaringan yang sudah terorganisir. Hasil tes urine di lapangan langsung menunjukkan positif mengandung sabu, ekstasi, dan kokain.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Tersangka telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Ancaman hukuman bagi pelaku selundupan narkoba termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai pasal yang berlaku. Pengembangan kasus ini bakal melibatkan koordinasi lintas lembaga untuk mengejar jaringan pengedar yang lebih besar.
Optimaise News mencatat bahwa kasus ini jadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di bandara internasional. Tim penyidik Polri kini membuka peluang untuk pengembangan kasus ini ke wilayah yang lebih luas.
Implikasi Kasus untuk Penerbangan Internasional
Kasus pilot positif narkoba saat menerbangkan pesawat menimbulkan risiko keselamatan yang serius bagi penumpang. Pilot yang mengemudi pesawat saat dalam pengaruh zat terlarang dapat membahayakan nyawa jutaan orang. Analisis risiko menunjukkan bahwa keberadaan narkoba di tubuh kru penerbangan bisa mengganggu operasi pesawat dan memicu kecelakaan.
Implikasi ini mendorong maskapai penerbangan internasional untuk meningkatkan pemeriksaan ketat terhadap kru. Bandara Soetta kini menjadi contoh bagaimana kesalahan pengawasan bisa berdampak luas.







