Jakarta, Optimaise News – Perempuan yang ingin berhaji tanpa mahram bisa menunaikan ibadah itu sekaligus tetap sah, meski akan berdosa karena melanggar larangan safar. Ketentuan ini berbeda antarmazhab dan juga dipengaruhi kebijakan negara penyelenggara ibadah haji.
Inti artikel
- Ketentuan ini berbeda antarmazhab dan juga dipengaruhi kebijakan negara penyelenggara ibadah haji
- Perempuan wajib menunaikan haji apabila memenuhi enam syarat yang tercantum dalam Fiqih Sunnah Wanita
- Ketiga, memiliki akal sehat
Enam Syarat Wajib Haji Khusus Perempuan dan Hadits Ibnu Abbas
Perempuan wajib menunaikan haji apabila memenuhi enam syarat yang tercantum dalam Fiqih Sunnah Wanita. Pertama, harus muslimah. Kedua, sudah baligh. Ketiga, memiliki akal sehat. Keempat, merdeka dan bukan dalam perbudakan. Kelima, mampu menanggung biaya perjalanan pulang-pergi serta kebutuhan di Makkah. Keenam, berangkat bersama suami atau mahramnya.
Hadits Ibnu Abbas dalam HR Bukhari dan Muslim menegaskan batasan safar ini: “Seorang perempuan tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya.” Rasulullah SAW juga bersabda agar istri yang haji ditemani suaminya. Hadits ini menjadi dasar syarat rombongan, bukan larangan mutlak terhadap ibadah haji itu sendiri.
Siapa Saja Mahram dan Apa yang Terjadi Jika Tak Ada Pendamping
Mahram adalah laki-laki haram dinikahi karena hubungan nasab, perkawinan, atau persusuan. Contohnya adalah suami, ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki kandung, dan saudara laki-laki sepersusuan. Ketika seorang perempuan tidak memiliki mahram, kewajiban haji secara hukum gugur baginya.
Optimaise News mencatat bahwa jika ia tetap berangkat, hajinya tetap sah menurut mayoritas pendapat ulama, meski ibadah tersebut berdosa karena melanggar larangan safar. Namun, perbedaan tetap ada antar mazhab dan antara haji wajib dengan sunnah. Itu menjadi peta yang penting untuk dipahami jemaah yang menjalankan ibadah tanpa pendamping pria.
Peta Mazhab: Tiga Mazhab Larang vs Syafi’i Izinkan Rombongan Aman
Majoritas mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, dan Hambali, menyatakan bahwa perempuan tidak diperbolehkan berhaji wajib tanpa mahram karena dianggap melanggar safar secara haram. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Buya Yahya menjelaskan perbedaan itu dengan tegas dalam cuplikan videonya.
Di mazhab Syafi’i, situasi berbeda. Imam Syafi’i radhiallahu anhu mengizinkan wanita menunaikan haji wajib tanpa mahram, asal ia berangkat bersama rombongan perempuan yang bisa dipercaya dan dilengkapi pendamping mahram. Ketentuan ini berlaku untuk haji maupun umrah wajib, tetapi tidak untuk ibadah sunnah kedua kecuali statusnya berubah menjadi wajib karena nazar.
Kebijakan Arab Saudi dan Prediksi Hadits tentang Perempuan Sendiri
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengizinkan perempuan menunaikan haji tanpa suami atau mahram sebagai bentuk peningkatan pelayanan bagi jemaah. Kebijakan ini diterapkan secara luas sejak tahun 2022 dan terus berlaku hingga saat ini.
Hadits prediksi Rasulullah SAW tentang perempuan dari kota Hirah yang berjalan sendirian menuju Baitullah tanpa takut kecuali kepada Allah menjadi dasar. Hadits tersebut didukung sejarah ummahatul mukminin yang berhaji di era Khalifah Umar bin Khattab yang ditemani Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf.
Haji Wajib vs Sunnah serta Nazar: Batas Kebolehan Tanpa Mahram
Batasan paling tegas adalah terhadap haji wajib dan umrah wajib yang dijalankan tanpa mahram. Haji dan umrah sunnah kedua dilarang tanpa pendamping, kecuali jika sudah berubah status menjadi wajib karena adanya nazar haji atau umrah.
Perempuan yang memiliki mahram tetap wajib berangkat bersamanya. Jika mahram menolak, maka kewajiban haji gugur meski perempuan tersebut mampu secara finansial dan fisik. Prinsip utamanya adalah keamanan selama perjalanan, khususnya saat hamil, haid, atau dalam kondisi lemah.
Optimaise News merekomendasikan agar setiap perempuan memastikan jaminan keamanan penuh, baik perjalanan maupun selama beribadah di tanah suci. Batasan ini ditetapkan agar ibadah tetap sesuai ajaran dan tidak menimbulkan bahaya.





