Malang, Optimaise News – Pemkot Malang menegaskan ulang larangan sound horeg menjelang perayaan HUT RI ke-81 pada Agustus 2026. Aturan ini sudah berlaku sejak 2025 dan bukan kebijakan baru. Masih ada warga yang menyewa perangkat bersuara keras di tengah penegakan yang digencarkan.
Inti artikel
- Pemkot Malang menegaskan ulang larangan sound horeg menjelang perayaan HUT RI ke-81 pada Agustus 2026
- Aturan ini sudah berlaku sejak 2025 dan bukan kebijakan baru
- Masih ada warga yang menyewa perangkat bersuara keras di tengah penegakan yang digencarkan
Wali Kota Wahyu Hidayat langsung menegur warga di Kelurahan Tunggulwulung, Lowokwaru, yang kedapatan menyewa sound horeg. Volume suara dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban. Sound horeg sudah lama jadi keluhan berulang masyarakat Kota Malang sehingga pengawasan diperketat lewat sosialisasi dan koordinasi aparat.
Mengapa Larangan Sound Horeg di Kota Malang Dipertahankan
Alasan utama pemkot malang larang sound horeg adalah dampak volume suara yang sangat keras. Suara debur itu merusak ketenangan lingkungan padat penduduk. Banyak warga mengeluh kesulitan beristirahat atau belajar karena getaran dan kebisingan.
Larangan mencakup pawai budaya, karnaval, hingga kegiatan bersih desa. Sound horeg bukan sekadar hiburan. Ia sudah lama menjadi sumber keluhan berulang di Kota Malang. Itulah mengapa aturan 2025 tetap dipertahankan tanpa dilonggarkan.
Pemkot menilai ketenteraman publik harus diutamakan. Malang larang sound horeg agar perayaan tetap meriah tapi tidak mengorbankan kenyamanan tetangga. Kebijakan ini dirancang agar semua pihak paham batasannya sejak awal.
Teguran untuk Warga yang Masih Menyewa di Tunggulwulung

Wali Kota Wahyu Hidayat memberi teguran langsung kepada warga di Kelurahan Tunggulwulung yang masih menyewa sound horeg. Peristiwa itu jadi sinyal bahwa penegakan tidak hanya di atas kertas. Ada warga yang belum mematuhi meski larangan sudah setahun lebih berjalan.
Teguran itu terjadi di wilayah Lowokwaru. Wahyu menekankan bahwa sewa perangkat bersuara keras melanggar ketertiban. Kasus kecil seperti ini diangkat agar jadi peringatan bagi panitia lain di seluruh kota.
Insiden di Tunggulwulung menunjukkan sebagian masyarakat masih menganggap sound horeg biasa saja. Padahal keluhan tetangga sudah menumpuk. Penegasan Wali Kota jadi langkah konkret agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Sosialisasi Ulang Agar Aturan 2025 Diingat Lagi

Pemkot berencana mengencarkan sosialisasi agar warga mengingat kembali aturan sejak 2025. Banyak yang lupa atau menganggap larangan hanya sementara. Sosialisasi digencarkan lewat camat dan lurah agar pesan sampai ke tingkat RT dan panitia lokal.
Rencana surat edaran akan dikirim ke seluruh kecamatan. Tujuannya menormalisasi larangan sound horeg sebagai pedoman tetap, bukan sekadar imbauan musiman. Wali Kota juga sempat berkoordinasi lewat telepon langsung dengan beberapa panitia.
Sosialisasi ulang ini penting karena HUT RI ke-81 biasanya diisi banyak pawai dan karnaval. Kalau warga sudah ingat sejak sekarang, risiko pelanggaran di lapangan bisa ditekan. Optimaise News melihat langkah ini sebagai upaya mencegah kejutan di hari-H.
Pengawasan Satpol PP Diperketat, Koordinasi dengan Polresta
Wali Kota menginstruksikan Satpol PP memperketat pengawasan di lapangan. Kepala Satpol PP Heru Mulyono menjelaskan alur penanganan dimulai dari edukasi persuasif. Jika masih bandel, barulah koordinasi dengan Polresta Malang Kota dilakukan.
Surat imbauan yang sudah ada tidak punya batas waktu. Dokumen itu tetap jadi pedoman hingga aturan dicabut. Satpol PP akan memantau area-area rawan, terutama lokasi pawai dan karnaval yang biasa ramai.
Kewenangan penindakan kamtibmas ada di kepolisian. Satpol PP fokus pada pencegahan dan pembinaan. Koordinasi ini diharapkan membuat penegakan lebih rapi dan tidak saling tumpang tindih.
Imbauan untuk Panitia Pawai, Karnaval, dan Bersih Desa
Panitia pawai, karnaval, maupun bersih desa diminta tidak menyewa atau memakai sound horeg. Gunakan pengeras suara biasa yang volume-nya terukur. Hindari perangkat yang menghasilkan getaran dan kebisingan ekstrem.
Berikut sintesis rantai penegakan yang bisa jadi panduan praktis. Pertama, sound horeg dilarang di semua kegiatan yang berpotensi ganggu ketertiban. Kedua, Satpol PP yang memantau dan memberi edukasi. Ketiga, jika masih melanggar, Polresta dilibatkan untuk penindakan. Keempat, camat dan lurah ikut menyosialisasikan lewat surat edaran.
Panitia disarankan konfirmasi dulu ke kelurahan sebelum menyewa peralatan audio. Langkah sederhana ini menghindari teguran mendadak seperti yang dialami warga Tunggulwulung. Perayaan HUT RI ke-81 tetap bisa meriah tanpa merusak ketenteraman tetangga.
Sebagian warga memang masih mendukung sound horeg karena terbiasa. Namun Pemkot berpegang pada keluhan mayoritas. Aturan ini bukan untuk mematikan hiburan, melainkan mengatur agar semua pihak nyaman.







