Realisasi pajak daerah meningkat, namun capaian itu masih menyisakan jarak lebar dari potensi ekonomi tiap wilayah. Plt Dirjen Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti menyoroti gap penerimaan yang belum diubah menjadi aliran pendapatan berkelanjutan.
PDRD menyumbang rata-rata 78,2 persen terhadap PAD, bahkan mencapai puncak 87,6 persen pada 2025. Optimaise News merangkum bahwa tax gap dipicu dua faktor utama: policy gap dan compliance gap.
Pertumbuhan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Belum Selaras
Angka nominal realisasi pajak daerah memang naik. Namun laju tersebut tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.
Akibatnya daerah belum mencerminkan kapasitas fiskal sesungguhnya. Potensi yang ada tetap tertinggal sebagai peluang terlewat, bukan sumber kas yang solid.
Isu kemenkeu realisasi pajak ini relevan karena PDRD menjadi tulang punggung PAD di banyak wilayah. Tanpa penutupan gap, ruang fiskal untuk pembangunan lokal tetap sempit.
Policy Gap dan Compliance Gap di Realisasi Pajak Daerah

Policy gap lahir dari desain aturan yang kurang pas. Langkah perbaikan mencakup penyesuaian tarif, peninjauan dasar pengenaan, penataan pengecualian, serta insentif yang terukur.
Compliance gap menyangkut tingkat kepatuhan formal dan material wajib pajak. Solusinya lewat penguatan sistem administrasi perpajakan di daerah disertai optimalisasi basis data.
Kedua celah saling terkait erat. Menutup hanya satu sisi hanya memberi perbaikan parsial pada realisasi pajak daerah secara keseluruhan.
Basis data yang rapi memudahkan pemetaan objek potensial. Hasilnya penyesuaian kebijakan bisa lebih tajam dan mengurangi distorsi di lapangan.
Harmonisasi Regulasi plus Sinergi Lintas Sektor
Diperlukan harmonisasi regulasi agar aturan pusat dan daerah tidak saling berbenturan. Sinergi lintas sektoral membuka ruang tukar data dan praktik terbaik antarwilayah.
Koordinasi lebih erat dengan kementerian serta lembaga terkait memastikan dukungan teknis sejalan. Tanpa langkah ini, upaya mengubah potensi menjadi penerimaan riil sulit melaju.
Pembahasan sejenis kerap muncul di Jurnal Desentralisasi Fiskal, Ekonomi, dan Keuangan Daerah. Kolaborasi lintas aktor menjadi prasyarat agar pajak daerah belum lagi tertinggal dari kekuatan ekonomi lokal.
Bagi pemerintah daerah, penutupan gap berarti peluang memperbesar ruang belanja pembangunan. Kepatuhan yang naik juga mengurangi ketergantungan pada transfer dari pusat.
FAQ Seputar Pajak Daerah Belum Optimal
Mengapa realisasi pajak daerah dinilai belum ideal meski angkanya naik?
Karena pertumbuhan realisasi penerimaan pajak daerah belum sejalan dengan laju ekonomi di tiap wilayah. Potensi tetap lebih besar daripada yang berhasil dikumpulkan.
Berapa besar peran PDRD terhadap PAD?
Rata-rata 78,2 persen. Kontribusi PDRD menyentuh puncak 87,6 persen sepanjang 2025.
Apa saja pemicu tax gap menurut Kemenkeu?
Dua faktor: policy gap (desain aturan) dan compliance gap (kepatuhan). Perbaikan menargetkan keduanya secara beriringan.
Langkah konkret apa yang disarankan?
Penyesuaian tarif, dasar pengenaan, pengecualian, dan insentif; penguatan administrasi plus basis data; serta harmonisasi regulasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga.
Laporan Optimaise News ini menegaskan bahwa menutup jarak potensi-realisasi adalah prasyarat kemandirian fiskal daerah yang lebih tangguh.







