Semarang, Optimaise News – Sebanyak 11 unit pabrik gula rafinasi di Indonesia dinilai kesulitan memenuhi kewajiban kebun tebu mandiri. Analis pertanian AEPI Khudori menekankan mayoritas fasilitas berdiri di kawasan pelabuhan sehingga akses lahan sangat terbatas.
Inti artikel
- Sebanyak 11 unit pabrik gula rafinasi di Indonesia dinilai kesulitan memenuhi kewajiban kebun tebu mandiri
- Analis pertanian AEPI Khudori menekankan mayoritas fasilitas berdiri di kawasan pelabuhan sehingga akses lahan sangat terbatas
- Mentan Andi Amran Sulaiman mendorong seluruh pelaku industri gula, termasuk importir kristal rafinasi, agar memiliki kebun tebu sendiri
Mentan Andi Amran Sulaiman mendorong seluruh pelaku industri gula, termasuk importir kristal rafinasi, agar memiliki kebun tebu sendiri. Langkah ini mempercepat swasembada gula nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Optimaise News merangkum tantangan integrasi dari desain awal hingga logistik.
Kebutuhan Lahan Tebu per Unit Pabrik Gula Rafinasi
Setiap pabrik diperkirakan memerlukan 8.000 hingga 10.000 hektare kebun tebu agar bahan baku mandiri. Angka itu jauh melampaui ketersediaan lahan di sekitar pelabuhan. Khudori mempertanyakan kemampuan pemerintah menyediakan lahan di dekat unit yang umumnya berdiri di kawasan laut.
Tanpa lahan cukup, pabrik tetap bergantung pada raw sugar impor. Perubahan ini bukan sekadar penambahan kebun, melainkan pergeseran total rantai pasok. Pembaca UMKM yang terhubung rantai gula perlu mencermati risiko pasokan lokal yang mungkin terganggu bila integrasi berjalan lambat.
Lokasi pelabuhan mempersulit perluasan. Lahan produktif di tepi laut jarang tersedia dalam skala ribuan hektare. Akibatnya, opsi kebun di luar Jawa muncul meski jarak menjadi beban baru.
Desain Stand-Alone dan Investasi Tambahan

Khudori menjelaskan pabrik rafinasi sejak awal dirancang berdiri sendiri, tidak terintegrasi kebun. Bahan baku datang dari raw sugar yang dibongkar di pelabuhan. Model itu cocok untuk impor, tetapi bertolak belakang dengan kewajiban kebun tebu.
Integrasi memaksa investasi ekstra. Input berubah dari raw sugar menjadi tebu segar. Rancang bangun pabrik harus diubah agar mampu menggiling tebu, bukan hanya memurnikan gula mentah. Biaya mesin, gudang tebu, dan sistem pengangkutan internal naik signifikan.
Kewajiban integrasi industri pengolahan gula dan perkebunan sudah diatur sejak 2013. Aturan itu diperkuat melalui UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Meski legalitas jelas, realisasi di lapangan terhambat desain awal yang stand-alone.
Bagi industri, pergeseran ini menuntut perencanaan ulang modal. Tanpa dukungan lahan dan insentif, target swasembada berisiko tertunda. Optimaise News menilai pelaku usaha perlu memetakan opsi kemitraan petani agar beban lahan tidak semata di pundak pabrik.
Logistik Banten, Jawa Barat, dan Semarang
Jika kebun berada jauh, misalnya di luar Jawa, sementara pabrik beroperasi di Banten, Jawa Barat, atau Semarang, logistik bahan baku menjadi persoalan baru. Di koridor Banten hingga Jawa Barat saja terdapat sekitar 4 hingga 5 unit pabrik gula rafinasi.
Transportasi tebu segar memiliki batas waktu. Tebu harus segera digiling agar rendemen tidak turun. Jarak jauh meningkatkan biaya dan risiko kerusakan. Kondisi ini memperberat perhitungan ekonomi dibandingkan model raw sugar yang stabil di pelabuhan.
Tantangan geografis ini menyentuh rantai pasok yang lebih luas. UMKM penyedia jasa angkutan, gudang, atau mitra tani di sekitar pelabuhan mungkin perlu beradaptasi. Di sisi lain, peluang kemitraan muncul bila pemerintah memfasilitasi lahan terdekat atau skema plasma.
Kebijakan swasembada menuntut kecepatan. Namun tanpa solusi lahan konkret di sekitar pelabuhan, 11 pabrik gula rafinasi tetap berada di titik rawan. Khudori menyoroti kesenjangan antara kewajiban formal dan realitas lokasi industri.





