OJK Izinkan Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus

Author Image

Adel

17 July 2026

OJK Izinkan Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 dengan menetapkan kebijakan baru pembayaran manfaat pensiun. Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026, peserta, janda/duda, atau anak kini boleh memilih pencairan sekaligus maupun berkala.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menjelaskan, keputusan itu memberi kepastian hukum sambil melindungi peserta dan menjaga keberlangsungan usaha Dana Pensiun. Pantauan Optimaise News, kebijakan ini jadi sorotan karena mengubah batasan lama yang selama ini membatasi pembayaran sekaligus.

Pilihan sekaligus atau berkala untuk manfaat pensiun

OJK menetapkan pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala. Pilihan itu diserahkan kepada peserta, janda/duda, atau anak.

Dana Pensiun juga boleh membayarkan manfaat tersebut secara sekaligus tanpa terikat batasan nilai maupun kondisi tertentu yang diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya. Fleksibilitas ini membedakan skema baru dari aturan lama yang lebih ketat.

“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,”

kata Agus dalam keterangan di Jakarta, dikutip Selasa, 14 Juli 2026.

Syarat pengesahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK

Syarat pengesahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK

Sebelum mengeksekusi pembayaran sebagai tindak lanjut putusan MK, Dana Pensiun wajib memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK. Tanpa pengesahan itu, pencairan sesuai kebijakan baru belum bisa dijalankan.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut berlaku hingga dicabut atau hingga ada ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun. Optimaise News mencatat, langkah administratif ini menjadi gerbang teknis agar opsi sekaligus dan berkala benar-benar bisa dipakai peserta.

Dasar putusan MK dan kewenangan OJK

Agus menegaskan OJK menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembayaran manfaat pensiun dari pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak. Penetapan KEP-54/D.05/2026 disebut sebagai pelaksanaan kewenangan OJK atas implementasi putusan tersebut.

“Penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta stabilitas industri Dana Pensiun,”

ujar Agus.

Beberapa panduan di hasil pencarian masih fokus pada petunjuk teknis pensiun PNS dan produk lembaga, sementara ringkasan ini menyoroti dampak langsung putusan MK terhadap cara pencairan manfaat di industri dana pensiun.

Dampak bagi peserta dan industri dana pensiun

Bagi peserta, opsi sekaligus memberi ruang memanfaatkan dana besar di awal, sementara opsi berkala tetap relevan bagi yang ingin aliran pendapatan jangka panjang. Bagi penyelenggara, penghapusan batasan nilai sekaligus menuntut tata kelola lebih ketat agar likuiditas dan kehati-hatian tetap terjaga.

Agus menyampaikan tindak lanjut putusan MK mencerminkan komitmen OJK menghadirkan kebijakan adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri. OJK juga menyatakan akan memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) demi keseimbangan pengembangan industri, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.