Peristiwa Pembongkaran Rumah Dinas Tanpa Izin
Surabaya, Optimaise News – Murnita Triwidyaning atau Nita didakwa karena menyewa alat berat untuk merobohkan bangunan milik negara di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23 Asemrowo Surabaya pada malam 27 Agustus 2025. Ia mengaku mengaku merusak gembok pagar dengan palu sebelum operator datang lalu menggiling struktur hingga hanya tersisa garasi. Laporan dari ketua RT setempat menyebutkan pembongkaran itu mengganggu warga sekitar dan dilakukan tanpa persetujuan.
Inti artikel
- Ia mengaku mengaku merusak gembok pagar dengan palu sebelum operator datang lalu menggiling struktur hingga hanya tersisa garasi
- Laporan dari ketua RT setempat menyebutkan pembongkaran itu mengganggu warga sekitar dan dilakukan tanpa persetujuan
- Sebelum operator tiba ia sudah memulai kerja dengan palu sehingga prosesnya berjalan lancar
Operasi tersebut berjalan cepat setelah Nita memesan unit ekskavator melalui WhatsApp dari saksi Novi Yanti yang mengirimkan tautan penyewaan langsung. Sebelum operator tiba ia sudah memulai kerja dengan palu sehingga prosesnya berjalan lancar.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut vonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan karena seluruh unsur pidana sudah terbukti. Hal ini terjadi di tengah proses penyidikan yang melibatkan banyak pihak terkait aset negara.
Klaim Kepemilikan Rumah Dinas Rp500 Juta
Nita mengklaim ia membeli rumah dinas tersebut melalui Yayasan Pembangunan Sosial pada tahun 2022 seharga Rp500 juta. Proses balik nama sertifikat terhenti karena ketua yayasan Pak Darto meninggal dunia sebelum proses selesai. Kakak kandungnya Yenny Dwi Jayanti mengonfirmasi transaksi tersebut dilakukan via yayasan sehingga status hukumnya masih berbelit.
Rumah dinas tercatat sebagai barang milik negara BMN milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I dengan plang identitas Kementerian Keuangan serta sistem SIMAK BMN. Nilai kerugian negara ditaksir Rp537.362.790 yang membuat kasus ini menjadi sengketa aset publik.
Optimaise News menemukan cerita di balik peristiwa ini menunjukkan betapa mudahnya aset negara bisa terancam jika tidak ada pengawasan yang ketat di lingkungan yayasan atau basis operasional pemerintah.
Laporan dari Ketua RT dan Status Operator
Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo Nanang Sudibyo langsung menegur Nita karena pembongkaran tanpa izin yang mengganggu warga lalu melaporkan peristiwa ke Bea Cukai Tanjung Perak. Pihak berwajib segera turun tangan untuk mengamankan lokasi dan mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
Operator ekskavator yang menggali bucket rumah dinas kini berstatus DPO atau daftar pencarian orang dan masih buron hingga saat ini. Bayaran sewa Rp7 juta langsung diserahkan Murnita kepada operator setelah pekerjaan selesai.
Dampak Hukum dan Solusi Aset Negara
Jaksa menekankan seluruh unsur pidana seperti perusakan milik negara dan kerusakan aset publik sudah terpenuhi sehingga vonis penjara menjadi tuntutan yang adil. Kasus ini juga menyoroti betapa pentingnya kejelasan kepemilikan sertifikat sebelum aset negara digunakan secara sembarangan.
Proses penyidikan yang berjalan panjang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi pemilik aset negara sekaligus memberikan pelajaran bagi yang terlibat. Murnita sendiri tetap berdiri di posisinya meski dakwaan cukup berat.
Optimaise News menekankan bahwa cerita di balik peristiwa ini mengingatkan kita semua tentang tanggung jawab dalam menjaga aset negara agar tidak mudah dirusak oleh kepentingan pribadi.




