Jakarta, Optimaise News – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH M Cholil Nafis menyuarakan desakan agar zakat resmi langsung memotong tagihan pajak. Desakan keadilan fiskal itu disampaikan usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat 24 Juli 2026.
Inti artikel
- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH M Cholil Nafis menyuarakan desakan agar zakat resmi langsung memotong tagihan pajak
- Saat ini minta pembayaran zakat lewat lembaga resmi hanya dihitung sebagai pengurang penghasilan kena pajak
- MUI minta pembayaran zakat diakui penuh sebagai kredit pajak supaya umat Islam lepas beban ganda
Saat ini minta pembayaran zakat lewat lembaga resmi hanya dihitung sebagai pengurang penghasilan kena pajak. MUI minta pembayaran zakat diakui penuh sebagai kredit pajak supaya umat Islam lepas beban ganda. Optimaise News merangkum usulan ini beserta dampaknya bagi karyawan dan muzaki formal.
Beban Ganda yang Dialami Pembayar Zakat Resmi
Banyak karyawan formal rutin mengeluarkan 2,5 persen penghasilan untuk zakat resmi melalui BAZNAS atau LAZ. Namun potongan pajak penghasilan mereka tetap dihitung hampir penuh. Skema sekarang hanya mengurangi sedikit basis penghasilan kena pajak.
Cholil Nafis menyebut kondisi itu sebagai pajak ganda. Umat Islam menunaikan kewajiban agama sekaligus kewajiban negara tanpa proporsi yang adil. Hasilnya kantong menipis dua kali dalam satu periode gaji.
Contoh konkret mudah digambarkan. Seorang pegawai negeri atau swasta membayar zakat resmi tiap bulan. Tagihan PPh-nya hampir tak berkurang signifikan karena pengurangan hanya terjadi di penghasilan kena pajak, bukan di kewajiban pajak itu sendiri. Beban terasa semakin berat di kelas menengah yang sudah patuh dua jalur.
Apa yang Berubah Jika Zakat Diakui sebagai Kredit Pajak

Jika usulan MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Bukan Pengurang diterima, setiap rupiah zakat resmi langsung mengurangi tagihan pajak yang harus dibayar. Perbedaannya tajam dibanding tax deduction sekarang.
Tax deduction hanya mengecilkan angka penghasilan yang dikenai pajak. Penghematan pajak jauh lebih kecil dari nilai zakat yang dibayarkan. Tax credit memberi potongan satu banding satu. Uang yang sudah keluar untuk zakat resmi langsung diakui sebagai pelunasan sebagian pajak negara.
Sudut proporsi keadilan menjadi inti usulan ini. Zakat yang sudah ditunaikan harus diproporsikan sebagai pemenuhan kewajiban pajak, bukan sekadar pengurang basis. Bagi wajib pajak muslim, selisih di kantong terasa nyata di akhir tahun pajak. Insentif ini juga mendorong lebih banyak orang memilih jalur resmi alih-alih bayar sendiri tanpa bukti.
Alasan Fungsi Sosial BAZNAS dan LAZ Dianggap Setara Kepentingan Negara

Dana yang dikelola BAZNAS dan LAZ sejalan dengan target pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan ekonomi. Fungsi sosial mereka dinilai setara dengan kepentingan negara dalam menyejahterakan warga.
Pengakuan penuh zakat sebagai pajak memperkuat legitimasi lembaga amil. Mereka naik status menjadi mitra pembangunan, bukan sekadar lembaga filantropi. Pemerintah mendapat bantuan penyaluran tepat sasaran tanpa menambah anggaran sendiri.
BAZNAS dan LAZ sudah terbukti menyalurkan ke mustahik yang berhak. Dengan status yang lebih kuat, mereka bisa memperluas program produktif yang mendukung agenda fiskal nasional. Argumen ini menempatkan zakat resmi sebagai instrumen pembangunan yang sah.
Mengapa MUI Ingin LAZ Tumbuh di Seluruh Daerah
MUI mendukung pertumbuhan LAZ swasta di seluruh Indonesia. BAZNAS dinilai belum mampu menjangkau seluruh potensi zakat tanpa keragaman lembaga berbasis masyarakat. Kehadiran LAZ lokal membuat pengumpulan lebih masif.
Penyaluran juga lebih dekat ke warga di daerah. Dampak sosial ekonomi terasa lebih cepat. Keragaman ini justru memperkuat ekosistem amil secara keseluruhan, bukan saling bersaing.
Cholil menekankan bahwa potensi zakat nasional sangat besar. Tanpa LAZ yang tersebar, banyak dana yang belum terserap. Dukungan MUI terhadap LAZ adalah langkah praktis agar usulan kredit pajak benar-benar berdampak luas.
Posisi Usulan Ini di Agenda Ekonomi KUII VIII
Integrasi zakat dan pajak menjadi salah satu agenda strategis yang dibahas di KUII VIII. Kongres ini menempatkan isu ekonomi umat di pusat perhatian, termasuk optimalisasi instrumen keuangan syariah.
Usulan Cholil Nafis menjadi sorotan karena menyentuh langsung keadilan fiskal sehari-hari. Ia berharap pemerintah membuka ruang revisi skema agar pembayaran zakat diakui langsung memotong pajak. Optimaise News melihat desakan ini sejalan dengan semangat kongres yang ingin memperkuat peran ekonomi umat.
Diskusi di Hotel Bidakara membuka jalan bagi lanjutan pembicaraan dengan otoritas pajak. Jika diterima, skema baru akan memberi insentif nyata bagi jutaan muzaki formal di Indonesia.







