Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dalam perkara 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026. Putusan itu menegaskan sisa kuota internet yang sudah dibeli pelanggan punya nilai ekonomi sebagai hak yang wajib dilindungi operator seluler.
Inti artikel
- Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dalam perkara 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026
- Operator kini harus menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota tetap aktif dan bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan
- Hak ekonomi konsumen atas kuota yang sudah dibayar jadi inti putusan, bukan sekadar pengumuman kemenangan gugatan
Operator kini harus menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota tetap aktif dan bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan. Hak ekonomi konsumen atas kuota yang sudah dibayar jadi inti putusan, bukan sekadar pengumuman kemenangan gugatan. Optimaise News merangkum peta lengkap putusan hingga arti praktisnya bagi pembeli paket harian.
Apa yang Diputuskan MK soal Sisa Kuota Internet
MK memutuskan sisa kuota tidak boleh hangus karena konsumen sudah membayar manfaat layanan. Kuota dipandang sebagai hak milik tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi. Perkara diajukan pengemudi ojek online dan pedagang kuliner daring yang merasa dirugikan oleh hangusnya sisa data.
Hakim Liliek Prisbawono Adi dan Adies Kadir menekankan pertimbangan itu dalam sidang. Sisa kuota yang sudah dibayar tetap menjadi milik pelanggan. Operator tidak boleh menghilangkan akses hanya karena masa aktif paket berakhir.
Operator Wajib Sediakan Pilihan, Bukan Hapus Masa Aktif

Putusan mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif. Masa berlaku paket tidak dihapus begitu saja. Yang diwajibkan justru opsi perlindungan agar pelanggan bisa memakai sisa data hingga habis.
ATSI lewat Marwan O. Baasir mengklarifikasi bahwa putusan tidak berarti seluruh paket internet kehilangan masa berlaku. Industri tetap boleh mengatur masa aktif. Kewajiban utamanya adalah memberi pilihan perlindungan sisa kuota kepada pelanggan.
Rollover Bukan Satu-satunya Jalan: Opsi hingga Refund

Bentuk perlindungan boleh berupa rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau skema proporsional lain. Sisa kuota yang sudah dibeli tidak boleh dikenai biaya tambahan hanya agar tetap bisa digunakan. Operator bebas memilih skema yang paling sesuai selama hak pelanggan terlindungi.
Industri mengingatkan implementasi lewat paket rollover berpotensi memengaruhi tarif internet. Penyesuaian harga mungkin muncul jika operator harus menanggung sisa kuota lebih lama. Konsumen perlu mencermati opsi yang ditawarkan di aplikasi sebelum membeli paket baru.
Respons ATSI, Telkomsel, dan Kawalan Komisi I DPR
ATSI menegaskan putusan tidak menghapus masa berlaku paket. Yang wajib adalah opsi perlindungan sisa kuota. Telkomsel menghormati putusan MK dan mendukung fleksibilitas pilihan layanan pelanggan. Abdullah Fahmi dari Telkomsel menyatakan operator siap menyesuaikan skema demi kenyamanan pengguna.
Komisi I DPR akan mengawal implementasi bersama pemerintah dan regulator telekomunikasi. Dave Laksono menekankan pentingnya aturan turunan dan iktikad baik operator. Pengawasan legislatif ini memastikan putusan tidak berhenti di atas kertas.
Arti Praktis Putusan Ini bagi Pembeli Paket Harian
Bagi pembeli paket harian atau mingguan, sisa kuota kini lebih aman. Saat membeli, pelanggan bisa menuntut opsi rollover, perpanjangan, atau refund agar data tidak hangus. Cek opsi perlindungan di aplikasi operator sebelum transaksi.
Putusan ini memberi peta utuh: isi putusan MK, posisi ATSI soal masa berlaku, respons Telkomsel, kawalan Komisi I DPR, daftar opsi perlindungan, dan dampak langsung di dompet konsumen. Pelanggan punya dasar hukum menolak hangusnya sisa kuota yang sudah dibayar.







