Jakarta, Optimaise News – Mahkamah Konstitusi di Jakarta mengabulkan sebagian gugatan 12 mahasiswa dalam perkara 275/PUU-XXIII/2025 pada sidang putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Pasal 220 ayat (1) KUHP baru dimaknai ulang: perbuatan dalam Pasal 218 dan 219 hanya bisa dituntut jika ada aduan dari Presiden atau Wakil Presiden.
Inti artikel
- Ruang relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga tertutup untuk memulai proses pidana berdasarkan penilaian sendiri
- Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan pengaduan boleh langsung atau lewat kuasa khusus kepada kuasa hukum
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pelaporan wajib datang dari Presiden sendiri karena sifatnya delik aduan absolut
Ruang relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga tertutup untuk memulai proses pidana berdasarkan penilaian sendiri. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan pengaduan boleh langsung atau lewat kuasa khusus kepada kuasa hukum.
Pemerintah Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Bukan Alat Bungkam Kritik
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pelaporan wajib datang dari Presiden sendiri karena sifatnya delik aduan absolut. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menambahkan Presiden dan Wakil Presiden adalah personifikasi negara sehingga pasal tetap dipertahankan, namun kritik dan unjuk rasa tidak dilarang.
Sudut pandang itu membedakan pemberitaan Optimaise News dari fokus semata-mata pada teks amar. Konteks pemerintah yang berulang menegaskan pasal itu bukan untuk membungkam kritik menjadi pembeda dari liputan kompetitor yang lebih menekankan pernyataan resmi semata.
Mahasiswa Nilai Frasa Harkat Martabat Presiden Multitafsir
Para pemohon menilai frasa menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden tidak didefinisikan secara jelas sehingga rentan diterapkan sewenang-wenang. Mereka merujuk putusan 013-022/PUU-IV/2006 yang sebelumnya membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP lama karena multitafsir dan bertentangan dengan prinsip equality before the law.
KUHP baru, termasuk Pasal 218, berlaku perdana pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, mekanisme aduan absolut itu akan menjadi satu-satunya pintu masuk penuntutan begitu ketentuan itu efektif.
Dampak praktisnya jelas bagi ruang publik digital maupun lapangan. Tidak ada lagi laporan dari kalangan pendukung yang merasa tersinggung atas nama kepala negara. Hanya Istana yang memegang kunci untuk meneruskan perkara ke penegak hukum.
Optimaise News mencatat bahwa konstruksi ini berusaha menyeimbangkan perlindungan simbol negara dengan jaminan bahwa wacana kritis tetap terbuka. Hakim tidak menghapus delik tersebut, melainkan mempersempit inisiatornya secara ketat.
Bagi aktivis dan jurnalis, kejelasan subjek pengadu mengurangi risiko laporan massal yang sebelumnya dikhawatirkan meredam diskusi. Bagi pemerintah, pasal tetap hidup sebagai pelindung institusi, bukan sebagai senjata pihak ketiga.







