Malang, Optimaise News – Pemerintah Kota Malang tetap melangkah ke tahap uji fungsional terbatas jalan tembus Griya Shanta, Mojolangu pekan depan. Proses kasasi pihak penolak di Mahkamah Agung belum diputus, namun jalan itu diposisikan sebagai aset publik sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk meringankan beban Candi Panggung.
Inti artikel
- Pemerintah Kota Malang tetap melangkah ke tahap uji fungsional terbatas jalan tembus Griya Shanta, Mojolangu pekan depan
- Jalan tembus sudah tercantum dalam Perda RTRW Kota Malang sejak perubahan 10 hingga 15 tahun lalu
- Uji coba digelar terbatas selama 10 hari sambil rambu dilengkapi, bukan langsung dibuka 24 jam
Jalan tembus sudah tercantum dalam Perda RTRW Kota Malang sejak perubahan 10 hingga 15 tahun lalu. Uji coba digelar terbatas selama 10 hari sambil rambu dilengkapi, bukan langsung dibuka 24 jam. Optimaise News merangkum status hukum, skema teknis, dan dampaknya bagi pengendara harian.
Status Aset Publik dan Rantai Putusan Hukum yang Sudah Ada
Kabag Hukum Setda Kota Malang Suparno menegaskan status jalan sebagai fasum. Pengembang menyerahkan aset tersebut kepada Pemkot, bukan tanah milik pribadi warga. Gugatan penolak sempat diajukan, lalu Pemkot melayangkan eksepsi soal legal standing.
Pengadilan menyatakan Ketua RW 12 Mojolangu tidak punya legal standing. Putusan banding pada 9 Juli 2026 menguatkan keputusan itu. Aduan ke Ombudsman juga ditolak karena jalan berstatus aset pemerintah kota.
Alur lengkapnya berjalan dari gugatan, eksepsi, putusan tingkat pertama, banding 9 Juli 2026, penolakan Ombudsman, hingga kasasi yang masih berjalan. Sintesis rantai ini jarang disatukan dalam satu narasi, padahal menjadi landasan kuat Pemkot untuk melanjutkan uji coba.
Penegasan berulang penting: proyek tidak mengambil tanah milik pribadi. Seluruh koridor berasal dari serah terima fasum yang sudah tercatat dalam dokumen RTRW lama.
Skema Uji Fungsional Terbatas Pekan Depan
Uji fungsional ditargetkan dimulai pekan depan setelah pembongkaran dinding pembatas selesai. Durasi uji coba ditetapkan 10 hari dengan pembatasan jam operasional. Jalan tidak langsung dibuka penuh agar rambu dan marka sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan bisa diselesaikan.
Pembersihan semak di lokasi dilakukan atas permintaan sebagian pengurus RW setempat. Langkah itu bersifat teknis untuk memudahkan akses saat uji, bukan bentuk pembukaan sepihak tanpa dasar. Petugas menempatkan rambu peringatan dan pengarah lalu lintas sebelum kendaraan umum diizinkan lewat.
Bagi pengendara di koridor Candi Panggung, arti uji terbatas ini praktis. Mereka bisa merasakan rute alternatif tanpa harus menunggu status hukum final. Mobilitas harian ojek online dan warga sekitar berpeluang lebih lega, meski volume masih dikendalikan.
Target Kurangi Beban Candi Panggung lewat Koridor Baru
Tujuan utama koridor baru adalah mengurangi beban lalu lintas kawasan Jalan Candi Panggung. Jalan tembus Griya Shanta, Mojolangu menjadi jalur pelimpahan alami saat jam sibuk. Data RTRW lama sudah menempatkan ruas itu sebagai jaringan jalan publik yang direncanakan bertahun-tahun.
Jika uji 10 hari berjalan mulus, pembukaan penuh berikutnya diharapkan meredakan antrean di Candi Panggung. Warga yang selama ini terhambat portal tertutup juga mendapat akses lebih cepat ke arah Mojolangu. Dampak langsung terasa bagi ojek online yang kerap memutar jauh saat portal ditutup sepihak.
Perda setempat melarang penutupan jalan umum tanpa izin. Portal yang menutup akses selama sengketa dinilai bertentangan dengan fungsi fasum. Uji coba menjadi jembatan praktis sebelum status permanen ditetapkan.
Sikap terhadap Kasasi, Portal, dan Permintaan Warga
Pemkot menyatakan tetap menghormati proses hukum kasasi. Uji coba tidak meniadakan putusan final Mahkamah Agung. Suparno menekankan bahwa rantai putusan sebelumnya sudah jelas: legal standing ditolak, banding dikuatkan, Ombudsman menolak aduan.
Soal portal, Pemkot berpegang pada status aset publik. Penutupan sepihak merugikan pengguna jalan umum. Pembersihan semak dijalankan justru karena sebagian pengurus RW meminta area dibersihkan agar aman saat uji.
Bagi warga sekitar, pesan utama sederhana. Proyek ini tidak menyasar tanah pribadi. Seluruh landasan hukum dan skema teknis sudah diuji di pengadilan dan lembaga pengawas sebelum tahap uji fungsional dibuka.




