Menag Nasaruddin: Jangan Main Hakim Sendiri

Usai tutup KUII VIII di Hotel Bidakara, Menag Nasaruddin Umar imbau tak main hakim sendiri soal polemik LGBT. Usulan RUU MUI siap diserahkan ke Presiden-DPR.

Author Image

Nurul

Menag Nasaruddin: Jangan Main Hakim Sendiri

– Menteri Agama Nasaruddin Umar menolak tegas aksi persekusi terkait polemik LGBT. Ia menekankan seluruh persoalan wajib diselesaikan lewat mekanisme formal negara hukum usai menutup Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII.

Inti artikel

  • Menteri Agama Nasaruddin Umar menolak tegas aksi persekusi terkait polemik LGBT
  • Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, malam 26 Juli 2026
  • Menag merespons finalisasi usulan RUU pemidanaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dibahas 24-26 Juli

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, malam 26 Juli 2026. Menag merespons finalisasi usulan RUU pemidanaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dibahas 24-26 Juli. Optimaise News merangkum alur lengkap dari pembahasan MUI hingga imbauan penutupan kongres.

Pernyataan Tegas Usai Penutupan KUII VIII

Nasaruddin Umar mengimbau seluruh masyarakat menahan diri. Ia meminta warga tidak main hakim sendiri atas polemik LGBT yang mengemuka belakangan.

Konferensi pers digelar langsung setelah penutupan KUII VIII. Menag menegaskan Indonesia punya tata tertib yang wajib dipatuhi semua pihak tanpa kecuali.

Ia menyebut persekusi hanya akan memperburuk situasi. Langkah tersebut bertentangan dengan cara kerja formal yang sudah tersedia di negara ini.

Larangan Persekusi dan Prinsip Negara Hukum

Indonesia digarisbawahi sebagai negara hukum. Setiap pelanggaran harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku, bukan melalui aksi sepihak di jalanan.

Persekusi dinilai mencederai prinsip dasar negara hukum. Menag menekankan tidak ada justifikasi bagi warga yang bertindak di luar koridor hukum.

Masyarakat diminta menyerahkan penanganan pada aparat yang berwenang. Proses formal menjamin kepastian dan mencegah kekerasan berantai.

Usulan MUI: Naskah Akademik hingga Rencana Serah RUU

Usulan MUI: Naskah Akademik hingga Rencana Serah RUU
Ilustrasi Usulan MUI: Naskah Akademik hingga Rencana Serah RUU.

MUI telah menyusun naskah akademik dan RUU pemidanaan LGBT selama 24-26 Juli. Dokumen itu siap dideklarasikan lalu diserahkan kepada Presiden dan DPR.

Proses finalisasi bertepatan dengan rangkaian KUII VIII. Imbauan Menag muncul sebagai respons langsung terhadap usulan kelembagaan itu.

Rencana serah naskah menandai langkah formal dari aspirasi ormas Islam. Pemerintah akan menilai usulan melalui mekanisme legislasi yang ada.

Orientasi vs Perbuatan Nyata yang Diusulkan Pidana

Orientasi seksual dipandang MUI sebagai penyimpangan psikologis. Pihak terkait dirangkul untuk disembuhkan, bukan dijerat pidana.

Usulan pidana hanya menyasar perbuatan nyata atau actus reus. Termasuk perbuatan cabul, bermesraan sesama jenis di ruang terbuka, serta kampanye gaya hidup LGBT di publik dan media sosial.

Pemetaan ini membedakan ranah pribadi dari aksi yang mengganggu ketertiban umum. Masyarakat diajak memahami batas yang diusulkan tanpa melampaui hukum.

Jaminan HAM, Kesetaraan Gender, dan Aspirasi Legal

Pemerintah menjamin perlindungan hak asasi manusia serta kesetaraan gender sesuai konstitusi. Kebebasan berpendapat tetap dihormati selama dilakukan secara legal dan santun.

Seluruh aspirasi publik wajib disampaikan lewat jalur formal. Menag mengingatkan agar tidak ada pihak yang melanggar ketentuan sambil menyuarakan sikap.

Sintesis posisi Menag dan MUI memberi gambaran kelembagaan utuh. Dilarang main hakim sendiri, dijamin perlindungan HAM, dan aspirasi legal tetap terbuka.

Tanya Jawab soal Imbauan Menag dan Usulan MUI
Apa yang dilarang Menag terkait polemik LGBT?
Menag melarang persekusi dan main hakim sendiri. Semua persoalan diselesaikan lewat mekanisme formal negara hukum agar tidak mencederai prinsip konstitusi.
Apakah orientasi seksual akan dipidana menurut usulan MUI?
Tidak. Orientasi dipandang sebagai penyimpangan psikologis yang dirangkul untuk disembuhkan. Yang diusulkan pidana hanya perbuatan nyata seperti cabul, mesraan terbuka, dan kampanye di ruang publik.
Kapan MUI berencana menyerahkan RUU?
Naskah akademik dan RUU dibahas 24-26 Juli 2026. Dokumen siap dideklarasikan kemudian diserahkan kepada Presiden dan DPR sebagai langkah formal selanjutnya.
Nurul
Redaktur Teknologi

Nurul adalah redaktur teknologi Optimaise News. Meliput gadget, laptop, handphone, spesifikasi, dan harga perangkat untuk pembaca yang banding-banding sebelum beli. Fokus pada fakta spek, rentang harga, dan konteks pemakaian (kerja, kuliah, gaming ringan).