Jakarta, Optimaise News – Menteri Agama Nasaruddin Umar menolak tegas aksi persekusi terkait polemik LGBT. Ia menekankan seluruh persoalan wajib diselesaikan lewat mekanisme formal negara hukum usai menutup Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII.
Inti artikel
- Menteri Agama Nasaruddin Umar menolak tegas aksi persekusi terkait polemik LGBT
- Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, malam 26 Juli 2026
- Menag merespons finalisasi usulan RUU pemidanaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dibahas 24-26 Juli
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, malam 26 Juli 2026. Menag merespons finalisasi usulan RUU pemidanaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dibahas 24-26 Juli. Optimaise News merangkum alur lengkap dari pembahasan MUI hingga imbauan penutupan kongres.
Pernyataan Tegas Usai Penutupan KUII VIII
Nasaruddin Umar mengimbau seluruh masyarakat menahan diri. Ia meminta warga tidak main hakim sendiri atas polemik LGBT yang mengemuka belakangan.
Konferensi pers digelar langsung setelah penutupan KUII VIII. Menag menegaskan Indonesia punya tata tertib yang wajib dipatuhi semua pihak tanpa kecuali.
Ia menyebut persekusi hanya akan memperburuk situasi. Langkah tersebut bertentangan dengan cara kerja formal yang sudah tersedia di negara ini.
Larangan Persekusi dan Prinsip Negara Hukum
Indonesia digarisbawahi sebagai negara hukum. Setiap pelanggaran harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku, bukan melalui aksi sepihak di jalanan.
Persekusi dinilai mencederai prinsip dasar negara hukum. Menag menekankan tidak ada justifikasi bagi warga yang bertindak di luar koridor hukum.
Masyarakat diminta menyerahkan penanganan pada aparat yang berwenang. Proses formal menjamin kepastian dan mencegah kekerasan berantai.
Usulan MUI: Naskah Akademik hingga Rencana Serah RUU

MUI telah menyusun naskah akademik dan RUU pemidanaan LGBT selama 24-26 Juli. Dokumen itu siap dideklarasikan lalu diserahkan kepada Presiden dan DPR.
Proses finalisasi bertepatan dengan rangkaian KUII VIII. Imbauan Menag muncul sebagai respons langsung terhadap usulan kelembagaan itu.
Rencana serah naskah menandai langkah formal dari aspirasi ormas Islam. Pemerintah akan menilai usulan melalui mekanisme legislasi yang ada.
Orientasi vs Perbuatan Nyata yang Diusulkan Pidana
Orientasi seksual dipandang MUI sebagai penyimpangan psikologis. Pihak terkait dirangkul untuk disembuhkan, bukan dijerat pidana.
Usulan pidana hanya menyasar perbuatan nyata atau actus reus. Termasuk perbuatan cabul, bermesraan sesama jenis di ruang terbuka, serta kampanye gaya hidup LGBT di publik dan media sosial.
Pemetaan ini membedakan ranah pribadi dari aksi yang mengganggu ketertiban umum. Masyarakat diajak memahami batas yang diusulkan tanpa melampaui hukum.
Jaminan HAM, Kesetaraan Gender, dan Aspirasi Legal
Pemerintah menjamin perlindungan hak asasi manusia serta kesetaraan gender sesuai konstitusi. Kebebasan berpendapat tetap dihormati selama dilakukan secara legal dan santun.
Seluruh aspirasi publik wajib disampaikan lewat jalur formal. Menag mengingatkan agar tidak ada pihak yang melanggar ketentuan sambil menyuarakan sikap.
Sintesis posisi Menag dan MUI memberi gambaran kelembagaan utuh. Dilarang main hakim sendiri, dijamin perlindungan HAM, dan aspirasi legal tetap terbuka.



