Banyuwangi, Optimaise News – Pelajar SMK berinisial MD (17) di Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 1 Agustus 2026 setelah orang tua pemeran perempuan melapor ke Polresta. Kasus yang membuat Banyuwangi yang lagi viral berawal dari rekaman asusila singkat yang dikenal publik lewat potongan suara “Yang Wes Yang” atau “Yank Uwes Yank”.
Inti artikel
- Polisi mendasarkan penetapan itu pada gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan barang bukti rekaman
- Laporan masuk SPKT Polresta Banyuwangi sejak 20 Juli 2026 dari pihak keluarga pemeran perempuan
- Dalam keterangan kepada media, Lanang menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup
Polisi mendasarkan penetapan itu pada gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan barang bukti rekaman. Ancaman pidana berlapis perlindungan anak menjerat pemeran pria, sementara penyebaran ulang video digarap sebagai perkara terpisah lewat UU ITE.
Laporan orang tua 20 Juli hingga penetapan tersangka
Laporan masuk SPKT Polresta Banyuwangi sejak 20 Juli 2026 dari pihak keluarga pemeran perempuan. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menjelaskan, penyidik lalu memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti sebelum gelar perkara.
Dalam keterangan kepada media, Lanang menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup. MD ditahan sejak 1 Agustus 2026. Sejumlah liputan menyebut pemeriksaan melibatkan sekitar tiga hingga lima saksi, sementara asal sebaran masih didalami.
Video berdurasi pendek diduga mula-mula beredar di grup WhatsApp pelajar, lalu menyebar ke platform lain. Potongan suara erotis “yang wes yang” banyak dipakai sebagai latar unggahan, sehingga spekulasi identitas pun membesar di kalangan warganet.
Ancaman pidana berlapis dan barang bukti yang diamankan
Atas perbuatan terkait persetubuhan anak, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto regulasi terkait. Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Penyidik mengamankan sejumlah rekaman video sebagai barang bukti. Beberapa cuplikan beredar dengan durasi berbeda; di sebagian potongan, pelajar diduga tampak berseragam sekolah sehingga nama institusi SMK di Genteng ikut terseret ke perbincangan publik.
Polisi membedakan perkara pemeran dari perkara penyebar. Siapa pun yang mendistribusikan ulang konten asusila itu dapat dijerat UU ITE. Hal itu, menurut Lanang, masih dalam tahap penyelidikan tersendiri.
Klarifikasi maaf di media sosial tanpa paksaan
Di luar proses hukum formal, pelajar laki-laki yang juga disebut berinisial MS atau MD muncul dalam video klarifikasi. Ia mengenakan kaus hitam, mengakui keterlibatan, dan meminta maaf kepada sekolah, teman, serta masyarakat.
“Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah. Saya meminta maaf kepada semua teman-teman dan semuanya karena telah melakukan perbuatan yang jadi bahan perbincangan hangat di kalangan semua orang,” ujarnya dalam rekaman yang dikutip dari Instagram @bicarajawatimur, Selasa 4 Agustus 2026.
Ia menambahkan, “Permintaan maaf ini tidak ada paksaan dari pihak manapun.” Pantauan Optimaise News menempatkan klarifikasi itu sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang sama, bukan pengganti proses pidana yang sudah berjalan.
Imbauan polisi: hentikan sebaran dan lindungi identitas anak
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan ulang video, foto, nama, atau alamat anak yang terlibat. Prinsip kepentingan terbaik anak menjadi acuan agar doxing dan spekulasi liar tidak menambah korban.
Bagi orang tua dan warganet, langkah praktisnya sederhana: jangan unduh atau teruskan tautan vulgar, laporkan konten ke platform, dan biarkan aparat serta lembaga terkait yang menangani. Mencari “link full” di TikTok atau grup chat justru memperbesar risiko pelanggaran ITE dan memperpanjang trauma pihak yang masih di bawah umur.
Polisi berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait dampak ke sekolah dan perlindungan pelajar. Catatan Optimaise News menunjukkan, keprihatinan orang tua di Banyuwangi ikut menguat setelah potongan suara erotis itu ramai di media sosial.
Isu nikah warga dan spekulasi yang belum terverifikasi
Di tengah heboh hukum, unggahan media sosial mengklaim pasangan dalam video, disebut Andika dan pacarnya, dinikahkan warga secara sederhana. Klaim itu juga menyinggung rasa malu setelah pernikahan. Hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari keluarga, pemerintah desa, maupun kepolisian yang membenarkan narasi tersebut.
Sebagian unggahan mengaitkan lokasi dengan Kecamatan Srono, sementara data kepolisian dan klarifikasi lebih menonjolkan konteks SMK di Genteng. Informasi identitas di luar inisial resmi perlu disikapi hati-hati karena menyangkut pelajar.
Ringkasnya: sebaran lewat chat pelajar memicu laporan 20 Juli, penahanan 1 Agustus, dan klarifikasi maaf 4 Agustus. Yang tetap terbuka adalah penuntutan penyebar, perlindungan identitas anak, serta penolakan spekulasi yang belum terbukti di ranah publik.





