Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi Pakan Rp7

Mantan Dirut KBS Choirul Anwar tersangka korupsi pakan satwa. Kerugian sementara Rp10,2 miliar, Rp7,4 miliar diduga ke pribadi. Ditahan 20 hari di Rutan Kejati.

Author Image

Bagus

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi Pakan Rp7

Porsi pakan satwa dipangkas di lapangan Kebun Binatang Surabaya. Laporan pertanggungjawaban digembungkan seolah operasional normal. Sebagian besar dana diduga mengalir ke kantong pribadi mantan direktur utama PD TS KBS.

Inti artikel

  • Porsi pakan satwa dipangkas di lapangan Kebun Binatang Surabaya
  • Laporan pertanggungjawaban digembungkan seolah operasional normal
  • Sebagian besar dana diduga mengalir ke kantong pribadi mantan direktur utama PD TS KBS

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Choirul Anwar tersangka pada 21 Juli 2026 lewat TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026. Kerugian sementara mencapai Rp10.209.664.735,60 menurut BPKP Provinsi Jatim. Sekitar Rp7,4 miliar di antaranya diduga untuk kepentingan pribadi.

Rantai Perintah ke Staf Keuangan hingga LPJ Seolah Operasional

Choirul Anwar memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance mengeluarkan kas perusahaan. Staf itu diminta menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif. Dokumen dibuat seolah-olah dana dipakai untuk operasional pakan satwa.

Pada periode 2023-2024 pengeluaran itu disetujui Direktur Keuangan berinisial MN. Tersangka sempat merangkap jabatan strategis di internal. Rangkap kendali memudahkan pencairan dana sekaligus penutupan dokumen.

Perkara berawal dari laporan masyarakat. Laporan itu dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Surabaya. Penyidik sudah memeriksa puluhan saksi untuk menguatkan rantai perintah ini.

Mark-up Pakan: Realisasi Dipotong, Dokumen Digelembungkan

Mark-up Pakan: Realisasi Dipotong, Dokumen Digelembungkan

Modus utama berupa mark-up anggaran pakan satwa. Realisasi di lapangan dipotong. Dokumen laporan digembungkan agar porsi tampak normal.

Alokasi pakan dikurangi saat eksekusi. LPJ dibuat seolah belanja sesuai peruntukan. Pola ini berjalan sepanjang masa jabatan 2016 hingga 2024.

Eskalasi muncul lewat persetujuan Dirkeu khusus 2023-2024. Skema panjang digabung legitimasi internal. Optimaise News merangkum rantai ini sebagai peta utuh dari perintah staf hingga dokumen palsu.

Rp10,2 Miliar Versi BPKP: Berapa yang Diduga untuk Pribadi

Rp10,2 Miliar Versi BPKP: Berapa yang Diduga untuk Pribadi

BPKP Provinsi Jawa Timur menghitung kerugian sementara Rp10.209.664.735,60. Angka itu masih bersifat sementara. Pendalaman kasus membuka ruang revisi naik.

Dari total tersebut sekitar Rp7,4 miliar diduga masuk ke kepentingan pribadi tersangka. Sisanya dipakai untuk belanja fiktif dan tak sesuai peruntukan. Timeline jabatan 2016-2024 membingkai skema panjang ini.

Hitungan BPKP jadi dasar penetapan tersangka. Perhitungan belum final hingga proses hukum berlanjut. Data Optimaise News menegaskan angka sementara itu bisa berubah setelah audit lanjutan.

Dampak Lapangan: Fasilitas Kotor, Satwa Kurus hingga Mati

Dampak langsung terasa di operasional harian. Fasilitas tak terawat, rusak, dan kotor. Satwa kurang sehat, kurus, dan cenderung mati.

Pakan yang dipangkas membuat kondisi hewan memburuk. Kebun binatang sebagai BUMD daerah wajib menjaga kesejahteraan satwa. Titik rawan pakan memudahkan penyimpangan karena sulit diverifikasi publik setiap hari.

Konteks BUMD menjelaskan celah tersebut. Anggaran pakan satwa besar namun pengawasan internal lemah. Rangkap jabatan memperkuat celah itu selama bertahun-tahun.

Jeratan Pasal Baru KUHP dan Penahanan 20 Hari di Rutan Kejati

Tersangka dijerat Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal itu dihubungkan ketentuan Undang-Undang Tipikor. Penahanan berlaku 20 hari di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Masa tahanan dimulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Tersangka dikawal ke rutan usai penetapan status. Proses berlanjut dengan pemeriksaan saksi lanjutan.

Timeline ringkas: jabatan 2016-2024, persetujuan Dirkeu 2023-2024, tersangka 21 Juli 2026, tahanan sampai 9 Agustus 2026. Angka BPKP masih sementara dan berpotensi direvisi.

FAQ Kasus Korupsi Mantan Dirut KBS

Siapa yang ditetapkan tersangka dan kapan?
Choirul Anwar, mantan Dirut PD TS KBS, ditetapkan tersangka Kejati Jatim pada 21 Juli 2026 dengan nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026.

Berapa nilai kerugian dan porsi yang diduga pribadi?
Kerugian sementara Rp10.209.664.735,60 menurut BPKP Jatim. Sekitar Rp7,4 miliar diduga untuk kepentingan pribadi tersangka.

Apa modus utama yang dipakai?
Porsi pakan satwa dipotong di realisasi lapangan. Laporan pertanggungjawaban digembungkan seolah operasional normal. Perintah ke staf keuangan untuk cairkan dana dan rekayasa LPJ.

Bagaimana status penahanan dan pasal yang dijerat?
Ditahan 20 hari di Cabang Rutan Kejati Jatim dari 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Dijerat Pasal 603 subsidair 604 UU 1/2023 jo ketentuan Tipikor.

Bagus
Redaktur Berita & Game

Bagus adalah redaktur berita Optimaise News. Meliput isu nasional, kriminal, dan game. Menyusun hard news dan berita umum dengan prioritas kejelasan siapa-apa-kapan-di mana, cocok untuk halaman beranda dan pembaca yang butuh ringkasan cepat.