Mahasiswa Mabuk Tabrak Aiptu Asep: Aku Sadar Nabrak Tapi Nggak

Mahasiswa A (20) mengaku mabuk dan tak merasa menabrak Aiptu Asep di Jalan Merdeka. Dua prajurit TNI jadi saksi; ancaman pidana hingga 12 tahun.

Author Image

Robbi Cahya Yudha

Mahasiswa Mabuk Tabrak Aiptu Asep: Aku Sadar Nabrak Tapi Nggak

– Mahasiswa berinisial A (20) ditetapkan sebagai tersangka tunggal setelah menewaskan Aiptu Asep Suhara di depan Hotel El-Royale, Jalan Merdeka, Kota Bandung, dini hari Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 04.15 WIB. Polrestabes Bandung menampilkan pengakuannya dalam rilis Selasa (11/8), dihadapan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, soal kondisi mabuk dan tabrakan yang ia akui tidak ia rasakan.

Inti artikel

  • Kasus Tabrak Lari Polisi di Bandung, Pelaku Mahasiswa berawal saat Aiptu Asep melaju di area Hotel El-Royale setelah tugas gabungan
  • Ia memacu mobil meninggalkan TKP
  • Tersangka sempat kembali ke kos di Bandung sebelum diamankan sekitar pukul 12.00 WIB

Berdasarkan sumber yang dihimpun Optimaise News, korban anggota Satsamapta sedang pulang usai apel konsolidasi Patroli Gabungan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Tersangka mengemudi sedan pinjaman dalam pengaruh alkohol, lalu melarikan diri; ancaman pidana yang dilayangkan bisa mencapai 12 tahun penjara.

Kejadian Tabrak Lari di Depan Hotel El-Royale pada Dini Hari Minggu 9 Agustus

Kasus Tabrak Lari Polisi di Bandung, Pelaku Mahasiswa berawal saat Aiptu Asep melaju di area Hotel El-Royale setelah tugas gabungan. Kendaraan sedan yang dikemudikan A datang dari arah belakang dan menghantam sepeda motor Honda Vario yang dikendarai korban hingga tewas di tempat.

Pelaku tidak berhenti. Ia memacu mobil meninggalkan TKP. Penyidik kemudian menyusun rekonstruksi lewat Traffic Accident Analysis (TAA), rekaman CCTV, olah TKP, dan keterangan saksi hingga identitas pengemudi terungkap. Tersangka sempat kembali ke kos di Bandung sebelum diamankan sekitar pukul 12.00 WIB.

Mobil yang dipakai adalah Honda Ferio milik kerabat atau teman, dipinjam dengan alasan mencari rokok. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi menegaskan kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol menjadi faktor utama yang diduga memicu tabrakan fatal itu.

Detail Pengakuan Langsung Tersangka di Sesi Interogasi Gubernur Dedi

Detail Pengakuan Langsung Tersangka di Sesi Interogasi Gubernur Dedi
Detail Pengakuan Langsung Tersangka di Sesi Interogasi Gubernur Dedi.

Di Mapolrestabes, Gubernur Dedi Mulyadi turut menanyai A. Mahasiswa semester 5 jurusan informatika itu mengakui pesta miras bersama dua penumpang di kawasan Simpang Lima sebelum kejadian. Video pengakuan mahasiswa pelaku tabrak lari polisi di Bandung merekam dialog itu secara terbuka di hadapan media.

“Betul, mabuk. Dalam keadaan mabuk ketiga-tiganya, Pak,” ujar A kepada Dedi. Soal tujuan berkendara, ia bilang mencari rokok. Ia juga mengaku tidak memperhatikan jam, tidak menginjak rem, dan tidak menyadari tabrakan.

“Nggak melihat, Pak. Nggak ngerem, Pak. Nggak merasa (nabrak), Pak,” tuturnya. Kombes Dedi Supriyadi menggambarkan kondisi pengemudi dengan kalimat serupa: “Dalam keadaan mabuk, setengah mabuk, tetapi masih bisa nyetir gitu. Mobilnya dipinjam, ya.” Dalam rangkuman Optimaise News, Dedi Mulyadi menilai perkara sudah terang dengan satu tersangka sipil.

Keberadaan Dua Anggota TNI Penumpang yang Menjadi Saksi Pemeriksaan

Di dalam mobil saat tabrakan, polisi menemukan dua penumpang: Prada A dan Prada V dari Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) TNI AD. Keduanya berstatus saksi, bukan tersangka pidana umum. Institusi TNI memproses pemeriksaan internal terhadap keduanya.

Pemilik mobil disebut juga berinisial A dan berlatar militer, tetapi tidak berada di lokasi saat tabrakan. Kapolrestabes menegaskan tersangka pengemudi adalah warga sipil. Status penumpang militer dan penanganan paralel itu yang membedakan kasus ini dari kecelakaan mabuk biasa di kota yang ramai lalu lintas dini hari.

Konfirmasi Video Viral yang Terambil setelah Insiden Berlangsung

Rekaman yang beredar di media sosial menampilkan empat orang, dua pria dan dua wanita, di sekitar mobil. Kombes Dedi meluruskan: video itu diambil setelah tabrakan, saat kendaraan menuju kafe di area Simpang Lima, bukan momen benturan di Jalan Merdeka.

Saat tabrakan, hanya tiga orang di dalam mobil: pengemudi sipil dan dua prajurit penumpang. Klarifikasi ini penting agar publik tidak menafsirkan viral sebagai bukti lengkap komposisi penumpang di TKP. Penyidik mengandalkan TAA dan saksi, bukan potongan video pascakejadian semata.

Ancaman Pidana dan Proses Bukti Pelaku Tabrak Lari

Atas tabrak lari yang menewaskan anggota Polrestabes, A diancam pidana maksimal 12 tahun penjara berdasarkan UU Lalu Lintas. Berkas dilengkapi sitaan pakaian tersangka, STNK kendaraan, dan dokumen olah TKP. Pasal tambahan terkait meninggalkan korban tanpa menolong juga menjadi perhatian penyidik sejalan kerangka hukum yang sama.

Bagi warga Bandung, kasus ini menekan pentingnya patuh batas alkohol di balik setir dan koordinasi transparan Polri-TNI saat saksi berstatus prajurit. Proses hukum pidana umum tetap pada A, sementara dua penumpang militer menempuh jalur internal. Publik menantikan kelanjutan sidang setelah berkas dinyatakan lengkap.

Robbi Cahya Yudha
Head of Editorial

Robbi Cahya Yudha adalah Head of Editorial (kepala redaksi) Optimaise News. Latar SEO Specialist / digital marketing, termasuk pengalaman di KATADATA (Business dan Partnership). LinkedIn: https://id.linkedin.com/in/robbi-cahya-yudha-593a6b20b