Malang, Optimaise News – Acob Achmadi selaku Penyuluh Pajak Ahli Muda dan R. Mahendra Lesmana selaku Penyuluh Pajak di KPP Pratama Malang Utara menguraikan isi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 serta kebijakan pajak perdagangan elektronik. Dialog interaktif Indonesia Cerdas digelar Rabu 22 Juli 2026 di Studio Pro 1 RRI Malang 94,6 FM dan disiarkan serentak lewat YouTube RRI Malang Official. Argha Saputra memandu sesi agar penjelasan menjangkau pendengar Malang Raya secara langsung.
Inti artikel
- Acob Achmadi selaku Penyuluh Pajak Ahli Muda dan R
- Argha Saputra memandu sesi agar penjelasan menjangkau pendengar Malang Raya secara langsung
- Skema itu tidak dimaksudkan menambah beban UMKM
Pesan utama mereka menegaskan bahwa penyempurnaan fasilitas PPh Final 0,5 persen ditujukan agar tepat sasaran dan menyodorkan kepastian hukum. Skema itu tidak dimaksudkan menambah beban UMKM. Optimaise News merangkum poin-poin tersebut agar publik menangkap perlindungan yang tetap tersedia lewat ambang omzet tertentu.
Dialog Indonesia Cerdas Memaparkan Kepastian Hukum PP 20/2026
Sesi radio tersebut menempatkan PP 20/2026 sebagai penyempurna skema lama, bukan sebagai aturan yang mempersulit. Kedua narasumber menekankan tujuan regulasi agar fasilitas final 0,5 persen hanya dinikmati pihak yang memang memenuhi kriteria. Dengan begitu, kepastian hukum menjadi fondasi bagi pelaku usaha yang ingin merencanakan arus kas jangka panjang.
Berbeda dari unggahan singkat di media sosial atau kelas edukasi massal yang banyak muncul di laman resmi, format dialog langsung di RRI memberi ruang tanya jawab interaktif. Pendengar dapat mendengar penegasan berulang bahwa revisi tidak menciptakan jenis pajak baru. Pendekatan ini menjawab keresahan di kalangan penjual daring yang sempat membaca informasi beredar tanpa sumber jelas.
Argha Saputra menjaga alur agar tiap poin tetap terhubung dengan praktik harian UMKM. Ia menyinggung pentingnya memahami persyaratan administrasi sebelum mengklaim fasilitas. Narasumber menambahkan bahwa kepatuhan administratif justru menjadi pintu masuk perlindungan, bukan sebaliknya.
Ambang Omzet yang Melindungi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah

Individu yang omzet tahunannya paling tinggi Rp4,8 miliar masih diperkenankan menerapkan PPh Final 0,5 persen. Keistimewaan itu berlaku terus-menerus selama seluruh persyaratan tetap dipenuhi. Tidak ada batasan periode yang memaksa perpindahan skema selama syarat administratif dan substantif terjaga.
Usaha dengan peredaran usaha setinggi-tingginya Rp500 juta setiap tahun dibebaskan dari pemungutan apabila kewajiban administrasi sudah lengkap. Ambang ini berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pelaku mikro agar arus kas tidak tergerus sejak tahap awal pertumbuhan. Kedua batas tersebut menjadi penanda bahwa negara tetap memberi ruang napas bagi usaha yang baru merintis maupun yang sedang naik kelas.
| Kategori omzet tahunan | Perlakuan pajak | Catatan syarat |
|---|---|---|
| Hingga Rp500 juta | Tidak dikenai pemungutan | Administrasi harus terpenuhi |
| Hingga Rp4,8 miliar (orang pribadi) | Boleh PPh Final 0,5 persen | Tanpa batas waktu selama syarat dipenuhi |
| Transaksi lewat marketplace ditunjuk | Bantuan pungut, setor, dan lapor | Bukan jenis pajak baru |
Tabel di atas merangkum angka kunci yang disampaikan di studio. Angka Rp4,8 miliar dan Rp500 juta menjadi acuan konkret yang membedakan antara kewajiban dan fasilitas. Pelaku usaha disarankan menyesuaikan pencatatan omzet agar klaim fasilitas tidak bermasalah saat pemeriksaan.
Narasumber mengingatkan bahwa perlindungan lewat ambang omzet hanya efektif bila data usaha tertib. Tanpa pembukuan sederhana, klaim fasilitas bisa tertolak meski omzet sebenarnya di bawah ambang. Edukasi di RRI Malang justru menekankan praktik harian ini agar teori regulasi langsung terasa di lapangan.
Marketplace Ditunjuk Membantu Administrasi Pajak E-Commerce

Kebijakan seputar pajak perdagangan daring tidak menciptakan jenis pajak baru. Platform yang ditunjuk pemerintah hanya dilibatkan untuk membantu proses pungut, setor, dan lapor. Peran marketplace lebih mirip mitra administrasi ketimbang penentu tarif baru yang membebani penjual.
Dengan skema itu, penjual di platform digital tetap tunduk pada aturan yang sama dengan usaha konvensional. Perbedaannya hanya pada kemudahan pelaporan yang digotong bersama. Narasumber menekankan bahwa desain ini justru mengurangi risiko salah lapor bagi pelaku yang belum terbiasa dengan sistem perpajakan formal.
Perspektif ini membedakan liputan Optimaise News dari potongan konten Instagram yang hanya menyinggung terbitnya PP 20 atau unggahan singkat KPP lain. Di RRI Malang, penekanan diarahkan pada fungsi platform sebagai penolong, bukan sebagai pihak yang menambah lapisan pajak. Pemahaman tersebut penting agar penjual daring tidak menunda legalisasi usaha karena takut beban berlapis.
Ajakan Argha Saputra Menuju Informasi Resmi
Pemadu acara mendorong audiens bersandar pada percakapan resmi agar terhindar dari kabar yang kebenarannya belum dipastikan. Ia mengajak pendengar memanfaatkan siaran langsung dan kanal resmi KPP setempat sebagai rujukan utama. Langkah itu dinilai lebih aman ketimbang menyebarluaskan cuplikan yang sudah dipotong konteksnya.
Sesi ditutup dengan penegasan bahwa kepastian hukum PP 20/2026 baru bermanfaat bila masyarakat aktif mencari sumber terverifikasi. Acob Achmadi dan R. Mahendra Lesmana siap dihubungi lewat kanal KPP Pratama Malang Utara untuk klarifikasi lanjutan. Format dialog terbuka di RRI Malang menjadi contoh bagaimana edukasi pajak bisa menjangkau audiens lebih luas tanpa jargon berlebih.
Dengan pemaparan yang runtut, pendengar memperoleh gambaran utuh bahwa fasilitas 0,5 persen tetap hidup, ambang Rp500 juta tetap melindungi, dan marketplace hanya membantu administrasi. Ringkasan ini diharapkan menenangkan pelaku UMKM yang sempat ragu menyikapi perubahan regulasi digital.







