Jakarta, Optimaise News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 23 Juli 2026, memanggil dua pejabat pusat di Gedung Merah Putih Jakarta. Pemeriksaan itu menyentuh rantai dugaan pengumpulan dana anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, untuk mengurus izin pelepasan hutan produksi terbatas agar program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di pusat bisa jalan.
Inti artikel
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 23 Juli 2026, memanggil dua pejabat pusat di Gedung Merah Putih Jakarta
- Suprapto memegang posisi Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I
- Tugasnya mencakup proses pengukuhan dan pelepasan kawasan, termasuk wilayah Riau yang menjadi episentrum kasus
Optimaise News memetakan alur yang muncul: uang ditarik dari ratusan petani koperasi di daerah, permohonan pelepasan kawasan dilayangkan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut), baru kemudian syarat formal TORA di bawah ATR/BPN terpenuhi. Dua saksi yang dihadapkan adalah Suprapto, Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kemenhut, dan Dalu Agung Darmawan, yang kini menjabat Sekretaris Jenderal ATR/BPN.
Siapa Dua Pejabat yang Dihadapkan Penyidik KPK
Suprapto memegang posisi Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I. Tugasnya mencakup proses pengukuhan dan pelepasan kawasan, termasuk wilayah Riau yang menjadi episentrum kasus.
Dalu Agung Darmawan sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Penataan Agraria. Ia kini Sekretaris Jenderal ATR/BPN, lembaga yang mengelola program TORA. Perannya dekat dengan syarat lahan yang harus bebas status hutan sebelum dibagikan.
Keduanya didalami mekanisme pelepasan HPT di Kuansing. Hingga usai pemeriksaan Kamis, belum ada keterangan publik dari kedua saksi. Penyidik masih menahan detail pernyataan mereka di ruang pemeriksaan.
Rantai Dugaan: Uang Koperasi, Izin Hutan, lalu Program TORA

Dugaan berawal dari Bupati Suhardiman Amby yang disebut mengumpulkan uang dari anggota KUD. Data yang muncul menyebut 914 anggota koperasi dengan total lahan sekitar 1.828 hektare yang ingin dilepas dari status kawasan hutan.
Uang itu diduga dipakai memuluskan permohonan pelepasan ke Kemenhut. Setelah izin keluar, barulah program TORA di ATR/BPN bisa dilanjutkan di lapangan. Tanpa pelepasan formal, lahan tetap berstatus hutan dan reforma agraria macet.
Sintesis alurnya satu gambar: dana anggota KUD ditarik di daerah, izin hutan diurus di Kemenhut, syarat TORA di pusat terpenuhi. Ketergantungan berjenjang ini jarang digambar utuh di pemberitaan sebelumnya. Kasus ini memperluas OTT jabatan menjadi jalur dugaan penerimaan lain terkait pelepasan HPT.
Penyidikan juga menyentuh sitaan dalam mata uang SGD yang diduga terkait aliran dana. Episentrum dugaan mengarah pada proses pengurusan izin yang melibatkan pejabat pusat.
Batas Kewenangan Bupati vs Keputusan Pelepasan di Pusat

Penyidik KPK Budi Prasetyo menegaskan batas kewenangan yang jelas. Bupati hanya boleh memberi rekomendasi teknis tata ruang. Keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya di tangan Kemenhut.
Daerah tak punya wewenang mengubah status hutan. Proses formal tetap di pusat. Fokus pemeriksaan pejabat Kemenhut dan ATR/BPN justru pada titik ini: apakah ada celah yang dimanfaatkan saat rekomendasi daerah naik ke keputusan pusat.
Pemahaman kewenangan ini penting agar publik tak keliru menempatkan tanggung jawab. Otoritas pelepasan tetap di Kemenhut, sementara ATR/BPN menunggu status lahan bersih sebelum melanjutkan TORA.
Tiga Tersangka OTT Kuansing Sudah Ditahan, Kasus Hutan Berjalan Paralel
Tiga tersangka dari operasi tangkap tangan 29 Juni 2026 sudah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah Bupati Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur PT MIC Ardiles.
Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan terkait pelepasan hutan produksi terbatas. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor. Status penahanan memastikan kasus tak berhenti di tingkat daerah.
Kasus OTT jabatan dan jalur hutan berjalan paralel. Timeline ringkasnya: OTT akhir Juni, penetapan tersangka dan penahanan tiga orang, lalu pemeriksaan pejabat pusat pada 23 Juli 2026. Eskalasi ini menunjukkan penyidikan bergerak ke rantai birokrasi yang lebih tinggi.
Apa yang Masih Didalami setelah Pemeriksaan Kamis
Penyidik masih mendalami aliran uang dari 914 anggota KUD, peran pejabat pusat dalam memuluskan izin, dan kemungkinan pemanggilan pejabat lebih tinggi. Peluang pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid atau pejabat Kemenhut masih dibuka, meski belum ada konfirmasi resmi.
Bagi warga Kuansing arti praktisnya sederhana. Program reforma agraria di lapangan bisa tertahan selama izin hutan dan aliran dana masih disidik. Status penahanan tiga tersangka dan perluasan ke pejabat pusat menegaskan kasus ini belum selesai di OTT saja.
Optimaise News akan memantau apakah pemeriksaan berikutnya menyentuh menteri terkait atau memperdalam rantai dana koperasi. Ketergantungan berjenjang antara izin Kemenhut dan TORA ATR/BPN tetap menjadi kunci yang dibuka perlahan oleh penyidik.







