Jakarta, Optimaise News – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia akan mengeluarkan aturan baru pada pertemuan Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta pada 6 Agustus 2026. Fokusnya adalah menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan dengan dinamika dunia kerja yang berubah cepat, khususnya di sektor PKWT, outsourcing, dan pekerja platform.
Inti artikel
- Menaker Yassierli menekankan agar lulusan perguruan tinggi semakin siap menghadapi disrupsi teknologi
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kini harus disesuaikan dengan karakter, jenis, dan durasi pekerjaan masing-masing
- Pancraan ini menjadi penting agar adaptasi teknologi dan kebutuhan bisnis tetap berjalan tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja
Langkah ini bertujuan menyeimbangkan kebutuhan fleksibilitas usaha dengan perlindungan hak pekerja agar tidak menimbulkan sengketa yang merugikan kedua belah pihak. Menaker Yassierli menekankan agar lulusan perguruan tinggi semakin siap menghadapi disrupsi teknologi.
Pembaruan PKWT agar Sesuai Sifat dan Jangka Waktu Kerja
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kini harus disesuaikan dengan karakter, jenis, dan durasi pekerjaan masing-masing. Kemnaker ingin PKWT tidak lagi digunakan sebagai instrumen penghematan biaya semata, melainkan instrumen yang tetap menghormati hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Aturan ini akan membuat proses rekrutmen lebih transparan dan adil, sehingga perusahaan dapat merekrut tenaga kerja sesuai kebutuhan tanpa mengorbankan kepastian hukum. Pancraan ini menjadi penting agar adaptasi teknologi dan kebutuhan bisnis tetap berjalan tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja.
Penguatan Tata Kelola Outsourcing untuk Minimalkan Perselisihan
Penyempurnaan regulasi outsourcing menargetkan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan, standar perusahaan penyedia jasa, serta perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh. Tata kelola yang lebih jelas ini diharapkan mampu mengurangi potensi perselisihan hubungan industrial di masa depan.
Dengan standar yang lebih ketat, pekerja outsourcing akan mendapatkan perlindungan yang setara seperti pekerja tetap. Hal ini menciptakan ekosistem kerja yang lebih sehat dan mengurangi beban sengketa yang sering dialami kedua belah pihak.
Tantangan Regulasi Pekerja Platform di Era Digital
Gig economy telah membuka peluang bagi pengemudi transportasi daring, kurir, dan pekerja lepas berbasis aplikasi. Namun, regulasi baru harus mampu menjawab tantangan ini dengan memberikan perlindungan yang memadai.
Perubahan ini mencerminkan upaya Kemnaker agar dunia kerja digital tetap berkembang tanpa mengabaikan kepentingan pekerja. Menaker Yassierli menyoroti pentingnya keterampilan yang disesuaikan dengan AI dan digitalisasi sebagai persiapan lulusan tinggi.
Peran HR sebagai Mitra Strategis dalam Kebijakan Baru
Praktisi HR kini dituntut tidak hanya fokus pada administrasi kepegawaian, melainkan juga memahami kontrak kerja, pengelolaan alih daya, dan regulasi pekerja platform. Peran mereka menjadi mitra strategis perusahaan dalam membangun kebijakan yang berkelanjutan.
Perubahan fungsi ini membuat HR lebih relevan sebagai bagian dari strategi bisnis. Kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan kini dianggap strategi bisnis untuk menekan sengketa di kemudian hari dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat.
Langkah Kemnaker Menuju Regulasi yang Adil dan Berkelanjutan
Kemnaker terus mendorong inovasi teknologi sambil tetap memberikan perlindungan hak pekerja. Forum DTI-HR menjadi wadah diskusi model hubungan kerja baru yang mengikuti perkembangan digital.
Program Magang Nasional 2026 yang membuka kesempatan bagi 150 ribu calon tenaga kerja dengan 8.000 mitra juga menjadi bagian dari strategi SDM unggul. Peserta akan mendapatkan uang saku setara upah minimum, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, serta sertifikat kompetensi resmi.




