Jakarta, Optimaise News – Kejaksaan Agung pada Rabu malam, 12 Agustus 2026, di Jakarta menetapkan BP dan SR sebagai tersangka dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode 2008, 2025. Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar menyampaikan penetapan itu usai penyidik memeriksa sekitar 111 saksi, meminta keterangan ahli, serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Inti artikel
- Nilai kerugian sementara dari hasil penyidikan disebut sekitar Rp2 triliun, sementara perhitungan resmi auditor masih berjalan
- Langkah itu mencakup pemanggilan saksi, konsultasi ahli, dan penyitaan bukti untuk memperkuat dalil perbuatan melawan hukum
- Setelah bukti permulaan dinilai cukup, Kejaksaan Agung menetapkan 2 tersangka terkait kasus tersebut pada Rabu malam
Nilai kerugian sementara dari hasil penyidikan disebut sekitar Rp2 triliun, sementara perhitungan resmi auditor masih berjalan. Optimaise News mencatat dari keterangan di konferensi pers, penyidik masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain setelah Kejagung tetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi PT TPL.
Lini masa penyidikan hingga penetapan BP-SR
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan tim Jampidsus menjalankan serangkaian penyidikan atas dugaan praktik transfer pricing di perusahaan pulp dan kehutanan itu. Langkah itu mencakup pemanggilan saksi, konsultasi ahli, dan penyitaan bukti untuk memperkuat dalil perbuatan melawan hukum.
Setelah bukti permulaan dinilai cukup, Kejaksaan Agung menetapkan 2 tersangka terkait kasus tersebut pada Rabu malam. Saiful Bahri di Gedung Bundar Kejagung menegaskan BP dan SR berstatus penyelenggara negara yang terkait pemeriksaan pajak perusahaan.
Menurut ringkasan sumber yang dihimpun Optimaise News, sprindik nomor 13/F.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 menjadi basis formal penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka. Proses ini menempatkan fokus publik pada rantai ekspor pulp dan pengawasan pajak, bukan hanya pada pengumuman nama inisial.
Cara under invoicing pulp mengubah HS code dan pajak badan
PT TPL digambarkan mengekspor pulp ke pihak afiliasi dengan pola under invoicing. Produk yang secara karakteristik, kegunaan, dan harga pasar disebut dissolving pulp dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang nilainya lebih rendah.
Perubahan kode Harmonized System (HS) turut menurunkan nilai produk yang dilaporkan, sehingga kewajiban pajak badan yang diterima negara mengecil. Penjualan ke PT Asia Pacific Rayon atau afiliasinya juga disebut dilaporkan dengan klasifikasi yang tidak sesuai, termasuk penamaan high alpha pulp untuk dissolving pulp.
Praktik sejenis disebut berlanjut dalam rentang panjang 2008, 2025. Akibatnya, pendapatan pajak negara berkurang; angka sementara yang muncul di penyidikan mencapai sekitar Rp2 triliun sebelum audit final.
Fungsi supervisor yang diabaikan pada pemeriksaan 2020-2022
BP berperan sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2021, sementara SR menjadi supervisor pada 2022. Keduanya dituduh tidak menjalankan pengawasan atas kertas kerja pemeriksaan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sesuai audit program yang disusun.
Penyidik menduga mereka diminta pihak perusahaan agar pelanggaran klasifikasi ekspor tidak terungkap. Atas perbuatan itu, keduanya diduga menerima sejumlah uang dari PT TPL.
Jajaran pasal primer yang dijerat mencakup Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah, dengan subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023. Rangkaian itu menegaskan fokus kejagung tetapkan tersangka pada pejabat yang mestinya mengawasi, bukan hanya pada transaksi perusahaan.
Status penahanan 20 hari dan perhitungan auditor
Kedua tersangka ditahan 20 hari terhitung 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan langsung menyusul penetapan agar proses penyidikan berlanjut tanpa gangguan.
Saiful Bahri menegaskan kerugian keuangan negara masih dihitung tim auditor; angka Rp2 triliun bersifat sementara dari temuan penyidikan. Hasil resmi auditor akan diserahkan kepada tim penyidik sebagai acuan lanjutan.
Dengan 111 saksi dan sitaan elektronik, berkas materiil sudah padat, namun angka final tetap menunggu verifikasi independen. Publik diminta menanti rilis auditor, bukan menafsirkan angka sementara sebagai putusan final.
Langkah selanjutnya: aliran dana serta pihak lain
Di luar penahanan, penyidik menekankan pendalaman aliran dana dan kemungkinan pihak lain yang terlibat. Elemen teknis yang jarang dibahas panjang di berita sejenis adalah permintaan keterangan ahli di antara 111 saksi; itu mempertegas bentukan modus dari under invoicing, perubahan HS code, hingga gagalnya pengawasan supervisor.
Rantai singkatnya mudah dilacak awam: under invoicing menurunkan nilai lapor, HS code berubah, supervisor tidak menelaah KKP-LHP, pajak badan merosot, lalu diduga ada imbalan uang. Yang masih terbuka adalah ke mana aliran dana mengalir dan apakah ada aktor di luar BP-SR.
Pembaca dapat memantau dua penanda berikutnya: dokumen auditor final dan indikasi penambahan tersangka. Hingga keduanya keluar, status resmi tetap pada dua inisial yang sudah ditahan dan perhitungan sementara Rp2 triliun.







