Bandung, Optimaise News – Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 3 Agustus 2026, meminta majelis menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara plus denda Rp300 juta kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara. Dalam berkas perkara yang sama, HM Kunang alias Abah Kunang diganjar tuntutan empat tahun penjara.
Inti artikel
- Dalam berkas perkara yang sama, HM Kunang alias Abah Kunang diganjar tuntutan empat tahun penjara
- Optimaise News merangkum alur dana dan dasar hukum yang dibacakan di sidang
- Jaksa memaparkan Ade Kuswara dinilai menerima Rp11,4 miliar yang berasal dari Sarjan
Menurut jaksa, keduanya terbukti menerima suap total Rp12,4 miliar dari pihak swasta agar paket pekerjaan tahun anggaran 2025 dimenangkan perusahaan terafiliasi pengusaha Bekasi Sarjan. Optimaise News merangkum alur dana dan dasar hukum yang dibacakan di sidang.
Alur uang suap Rp12,4 miliar ke Ade Kuswara
Jaksa memaparkan Ade Kuswara dinilai menerima Rp11,4 miliar yang berasal dari Sarjan. Dana itu disalurkan lewat empat perantara dengan rincian berbeda.
HM Kunang menyetor Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar yang dikenal Nyai Rp5,1 miliar, serta Rahmat bin Sawin yang dipanggil Acep Rp2 miliar. Masing-masing aliran disebut sebagai bagian dari rangkaian pemberian agar Ade mengatur hasil lelang.
| Pihak | Jumlah (Rp) | Keterangan |
|---|---|---|
| Ade Kuswara (total) | 11,4 miliar | Dari Sarjan via perantara |
| HM Kunang | 1 miliar | Perantara ke Ade |
| Sugiarto | 3,3 miliar | Perantara ke Ade |
| Ricki Yuda Bahtiar (Nyai) | 5,1 miliar | Perantara ke Ade |
| Rahmat bin Sawin (Acep) | 2 miliar | Perantara ke Ade |
| Abah Kunang (terpisah) | 1 miliar | Dari Iin Farihin |
| Total perkara | 12,4 miliar | Suap untuk pengaturan paket |
Abah Kunang secara terpisah dinilai menerima Rp1 miliar dari pengusaha Iin Farihin. Uang itu tidak digabung ke aliran utama Ade, namun tetap masuk perhitungan jaksa dalam perkara yang sama.
Motif pengaturan paket pekerjaan TA 2025
Pemberian uang, kata jaksa, dimaksudkan supaya Ade Kuswara mengatur pemenangan paket pekerjaan TA 2025 bagi perusahaan milik atau terafiliasi Sarjan. Skema ini dinilai merusak kompetisi lelang di lingkungan pemerintah daerah.
Bagi pelaku UMKM yang ikut tender setempat, praktik semacam itu menutup peluang fair. Transparansi pengadaan menjadi isu utama yang disorot jaksa ketika menjelaskan dampak perbuatan terdakwa.
Dasar hukum dan tuntutan jaksa
Perbuatan dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b ataupun Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Jaksa juga menyertakan pelanggaran terhadap UU 28 Tahun 1999 soal penyelenggaraan negara bersih dari KKN, UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta Perpres 16 Tahun 2018 soal pengadaan barang dan jasa.
Dalam kutipan resmi di muka sidang, jaksa meminta vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta untuk terdakwa I Ade Kuswara. Tuntutan terhadap Abah Kunang ditetapkan empat tahun penjara tanpa rincian denda tambahan yang dibacakan bersamaan.
Optimaise News mencatat pembacaan tuntutan berlangsung di PN Bandung sebagai tahap penentu sebelum majelis memutus. Masyarakat dan pelaku usaha lokal bisa memantau kelanjutan sidang untuk melihat kepastian hukum atas kasus suap pengadaan ini.
Ringkasan fakta menunjukkan total suap Rp12,4 miliar, rincian perantara, serta dua angka hukuman utama: tujuh tahun untuk Ade Kuswara dan empat tahun untuk Abah Kunang. Semua data di atas bersumber dari pernyataan jaksa pada 3 Agustus 2026 tanpa penambahan angka di luar yang dibacakan.







