Polda Metro Jaya menelusuri pemesan utama sindikat buzzer hoaks lewat jejak aliran dana. Uang tunai Rp220 juta diserahkan ke koordinator lalu ditransfer ke pelaksana proyek propaganda digital yang berjalan sejak 2024.
Delapan tersangka sudah ditetapkan. Pengungkapan berawal dari laporan masuk yang dikembangkan Jatanras Ditreskrimum. Optimaise News merangkum skema bayaran berjenjang itu sebagai pintu masuk penyidikan.
Jejak Uang Tunai Rp220 Juta Menuju Pemesan
Polisi menyita uang tunai Rp220 juta sebagai bagian bayaran proyek. Dana itu masuk secara tunai ke koordinator. Dari situ, pembagian ke buzzer dan pembuat konten dilakukan lewat transfer.
Barang bukti yang digabungkan memperkuat peta utuh. Ada 11 ponsel, dua laptop, satu iPad, dan dua flashdisk. Alur tunai ke koordinator lalu transfer ke pelaksana jadi bukti operasional terstruktur.
Pihak penghubung atau jembatan sudah ditahan. Pemesan utama masih diburu. Skema berjenjang ini mempersulit deteksi kampanye hoaks di media sosial karena dana tidak langsung ke pelaku lapangan.
Delapan Peran dalam Rantai Propaganda Digital
Delapan tersangka mengisi rantai yang jelas. Satu orang merekrut anggota dan menerima uang tunai. Lainnya merancang konten visual.
Dua orang menyusun narasi. Satu mengelola akun-akun penyebar. Satu lagi mendongkrak komentar agar unggahan terlihat ramai. Sisanya mendukung distribusi dan pengawasan.
Rantai ini membuat satu proyek bisa menyentuh banyak akun sekaligus. Konten disebar di X, Threads, Instagram, dan Facebook. Motivasi utama para pelaku murni finansial. Mereka menerima bayaran sesuai peran tanpa ikatan ideologi.
Tarif Proyek Fleksibel: Isu, Durasi, Tingkat Kesulitan
Nilai tiap proyek tidak tetap. Tarif menyesuaikan isu yang diangkat, lama kampanye, dan tingkat kesulitan konten. Semakin sensitif isu, semakin tinggi bayaran.
Koordinator mengatur skema itu. Ia terima tunai dulu, baru bagi lewat transfer. Cara ini memudahkan pencairan cepat ke buzzer sambil menutupi asal dana.
Bagi pembaca, skema bayaran berjenjang dan multi-platform memberi sinyal penting. Kampanye hoaks terorganisir sulit dilacak jika hanya memantau satu akun. Polisi kini memetakan pola transfer dan perangkat yang sama.
Ancaman Berlapis: UU ITE hingga Potensi Korupsi
Para tersangka dijerat Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE. Ancaman itu mencakup manipulasi data elektronik, fitnah, dan provokasi lewat unggahan.
Jika dana terbukti berasal dari uang negara, ancaman korupsi bisa menempel. Pasal 603 KUHP membuka hukuman 2 hingga 20 tahun. Potensi UU Perlindungan Data Pribadi juga digali jika data warga disalahgunakan.
Kerangka hukum berlapis ini menyasar baik pelaku lapangan maupun pemesan. Risiko pidana tidak berhenti di buzzer. Pemesan yang membiayai bisa ikut terseret jika aliran dana terbukti.
Konten Masih Dihimpun, Sasaran Belum Dibuka
Polisi masih mengumpulkan seluruh unggahan. Materi spesifik, daftar akun, dan sasaran serangan belum dirinci. Proses itu berlangsung bersamaan dengan penelusuran pemesan.
Klasifikasi konten mencakup provokasi, fitnah, dan manipulasi data. Masyarakat diimbau tidak mudah terpancing unggahan yang memanas di empat platform tersebut.
Optimaise News mencatat pengungkapan ini sebagai contoh deteksi dini. Laporan awal yang dilanjutkan Jatanras membongkar operasi sejak 2024. Jejak uang tunai Rp220 juta tetap jadi kunci penutup rantai ke pemesan utama.


