Hotman Paris merespons dua laporan polisi terkait dugaan penghinaan wartawan dengan frasa tenang “Don’t worry lah”. Ia menyampaikannya dalam konferensi pers Kamis 23 Juli 2026 sambil kesiapan hadir di Polda Metro Jaya.
Inti artikel
- Hotman Paris merespons dua laporan polisi terkait dugaan penghinaan wartawan dengan frasa tenang “Don’t worry lah”
- Ia menyampaikannya dalam konferensi pers Kamis 23 Juli 2026 sambil kesiapan hadir di Polda Metro Jaya
- Advokat itu memisahkan tegas kritik personal ke oknum dari serangan ke lembaga pers
Advokat itu memisahkan tegas kritik personal ke oknum dari serangan ke lembaga pers. Menurutnya kasus ini delik aduan semata, bukan delik pers yang menyentuh kebebasan media.
Sikap Tenang di Tengah Dua Laporan ke Polda Metro
Polda Metro Jaya menerima dua laporan Senin 20 Juli 2026. PWI mengajukan LP/B/5291. MIO Indonesia menyusul dengan LP/B/5298.
Hotman tampil santai di hadapan media. Ia tegaskan tak ada yang perlu dikhawatirkan. Kasus Diduga Hina Wartawan, Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi ini justru ia anggap bagian proses hukum biasa.
Optimaise News mencatat respons itu mencerminkan keyakinannya atas landasan hukum. Ia tak terburu membantah detail laporan. Sikapnya fokus pada pembelaan inti.
Pembelaan: Kritik Oknum, Bukan Serangan ke Pers

Hotman menjelaskan kalimat setara “lu punya otak enggak sih” ditujukan ke perorangan. Bukan ke organisasi wartawan secara kelembagaan.
Ia menolak tuduhan menghalangi kerja pers. Kritik personal tak sama dengan serangan ke lembaga. Pembelaan ini jadi inti argumen hukumnya.
Menurutnya, perkara tersebut murni delik aduan. Delik aduan berarti proses hanya jalan jika korban mengadu. Berbeda dengan delik pers yang biasanya menyangkut kebebasan pers dan lembaga media.
Penjelasan awamnya sederhana. Korban harus aktif mengajukan aduan dulu. Tanpa itu, kasus tak otomatis diproses sebagai pelanggaran kebebasan pers.
Kesiapan Hadir Jika Dipanggil Penyidik

Hotman menyatakan pasti datang jika dipanggil. Ia taat hukum dan tak akan menghindar.
Sikap ini disampaikan lantang di konferensi pers. Ia siap menjelaskan posisinya di hadapan penyidik Ditreskrimsiber Polda Metro.
Kesiapan itu memperkuat citra profesionalnya. Tak ada nada menantang. Hanya kesiapan menghadapi prosedur formal.
Awal Mula Ucapan di Lingkungan Kejaksaan Agung
Ucapan memicu laporan muncul Jumat 17 Juli 2026. Saat itu Hotman mewakili klien eks Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung.
Ia mengklaim situasinya doorstop spontan. Bukan konferensi pers resmi yang dirancang. Momen itu terjadi di sela sesi pendampingan klien.
Timeline ringkasnya jelas. 17 Juli ucapan di Kejaksaan Agung. 20 Juli dua laporan masuk Polda. 23 Juli respons “Don’t worry lah” di konferensi pers.
Konteks doorstop ini membedakan niat. Hotman menekankan tak ada niat menyerang lembaga. Hanya respons lisan ke individu di tempat umum.
Pasal Berbeda yang Dijerat PWI dan MIO
PWI menjerat Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Fokusnya dugaan penghinaan.
MIO Indonesia memakai Pasal 433, 436, 441 KUHP ditambah Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2)-(3) UU Pers 40/1999. Mereka menonjolkan aspek pelanggaran terhadap pers.
Berikut ringkasan banding dua laporan dalam satu tempat:
| Organisasi | Nomor LP | Pasal yang Dijerat | Fokus Tuduhan |
|---|---|---|---|
| PWI | LP/B/5291 | Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP | Penghinaan terhadap wartawan |
| MIO Indonesia | LP/B/5298 | Pasal 433, 436, 441 KUHP + Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (2)-(3) UU Pers 40/1999 | Penghinaan plus pelanggaran UU Pers |
Sintesis berdampingan ini menunjukkan perbedaan fokus. PWI lebih ke KUHP baru. MIO menambah UU Pers untuk mengaitkan kebebasan pers.
Hotman tetap pada klaim delik aduan. Ia yakin pembedaan itu jadi benteng utama di penyelidikan.







